DPKP DIY

  • Beranda
  • Profil
    • Tentang DPKP DIY
    • Sejarah
    • Visi, Misi dan Sasaran
    • Tugas dan Fungsi
    • Struktur Organisasi
    • Jogja Agro Park
    • Kelembagaan
  • Informasi Publik
    • Pengantar
    • Visi, Misi dan Maklumat Pelayanan
    • Dengan 4M Cegah Covid-19
    • Ayo Jaga Lingkungan Kerjamu
    • Pakailah Maskermu Dengan Benar
    • Maklumat Pelayanan
    • Tata Alur Permohonan Informasi Publik dan Pengajuan Keberatan
    • Form Permohonan Informasi Publik
    • Informasi Berkala
    • Informasi Setiap Saat
    • Informasi Serta Merta
    • Produk Hukum
  • Data DPKP
    • Agenda Pimpinan
    • Harga Pangan
    • Publikasi
    • Standar Operasi Prosedur (SOP)
    • Pengadaan Barang dan Jasa
    • e-LHKPN
  • Berita
    • Agenda Kegiatan
    • Agenda Pimpinan
    • Berita Eksternal
    • Berita Internal
    • Data Statistik
    • e-Pengendalian
    • Ilmu, Pengetahuan dan Teknologi
    • Keagamaan
    • Layanan Kami
    • Pengumuman
    • Publikasi
    • Umum
    • Harga Pangan
  • e-Pengendalian
    • Sejarah SPIP
    • Definisi SPIP
    • Dasar Hukum dan Referensi SPIP
    • SPIP Bid. Peternakan & Keswan
    • SPIP Bid. Tanaman Pangan
    • SPIP Bid. Hortikultura
    • SPIP Bid. Perkebunan
    • SPIP Bid. Ketahanan Pangan
  • Galeri
  • Kontak

Postingan Lainnya

19 January 2023 | program

UPTD BPTP Terima Akreditasi ISO 17025

13 January 2023 | program

DPKP dan BULOG DIY Salurkan Beras Medium

11 January 2023 | program

DIY Raih Penghargaan Program Kartu Tani PT. Bank Rakyat Indonesia Tbk 2022

10 January 2023 | program

DPKP DIY Selenggarakan FGD Penyusunan Rancangan Rencana Strategis 2022 – 2027

10 January 2023 | program

PHBI DPKP DIY Serahkan Bantuan


Links

  • Email Pemda DIY
  • Jogja Benih
  • Kementerian Pertanian RI
  • Pemda DIY
  • SI Cadangan Pangan

Banner Links

  • Profil UPTD BPPTDK
  • Propaktani TV
  • UPTD BPPPMBTP

Publikasi Penanganan KLB Jamur Enoki

Ditulis oleh program Waktu 27 July 2020 Kategori Berita Internal

(Bidang-Ketahanan-Pangan). Sesuai dengan informasi yang diperoleh Indonesia Rapid Alert System for Food and Feed (INRASFF) dari International Food Safety Authority Network (INFOSAN) yang merupakan jaringan otoritas keamanan pangan internasional di bawah FAO/WHO, dimana dikabarkan telah terjadi Kejadian Luar Biasa (KLB) pada Bulan Maret-April 2020 di Amerika Serikat, Kanada dan Australia akibat mengkonsumsi jamur enoki asal produsen Green Co Ltd. Korea Selatan yang tercemar bakteri Listeria monocytogenes, maka Badan Ketahanan Pangan Kementan RI selaku Competent Contact Point (COP) INRASFF dan selaku Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Pusat (OKKPP) telah melakukan investigasi dan pengambilan contoh jamur enoki di gudang importir yang telah terdaftar di OKKPP serta melakukan penarikan dan pemusnahan produk jamur enoki yang tercemar bakteri tersebut. Sebagai langkah selanjutnya diperintahkan kepada semua OKKP Daerah melakukan pengawasan jamur enoki di peredaran atau yang telah didistribusikan oleh importir ke semua retail yang tersebar di seluruh wilayah RI.

Menindaklanjuti hal tersebut maka Dinas Pertanian & Ketahanan Pangan DIY selaku Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah di wilayah DIY telah melakukan langkah antisipatif berupa pengawasan, pengambilan sampel & pengujian kandungan bakteri Listeria monocytogenes pada jamur enoki yang diperjualbelikan retail-retail modern di wilayah DIY. Inspeksi dan sampling ini dilakukan oleh para inspektor dan petugas pengambil contoh (PPC) OKKPD DIY, sementara pengujian dilakukan bekerjasama dengan Balai POM di Yogyakarta.

Berdasarkan hasil inspeksi diketahui ada 4 varian jamur enoki yang biasa beredar di wilayah DIY dan berasal dari importir yang berbeda, sampel kemudian diuji berdasarkan Peraturan BPOM No.13 tahun 2019 dimana standar baku maksimal Listeria monocytogenes berada di angka <102 koloni/g. Dari hasil pengujian diperoleh angka kandungan Listeria monocytogenes di semua sampel enoki tersebut sebesar <10 koloni/g, hal ini menunjukkan bahwa jamur enoki di wilayah DIY aman dikonsumsi karena masih jauh dibawah standar maksimal. Terkait dengan hal tersebut maka diharapkan masyarakat tidak perlu khawatir lagi untuk mengkonsumsi jamur enoki meskipun wajib dengan tetap memperhatikan cara pengolahan yang baik dan benar serta DPKP DIY senantiasa menghimbau agar masyarakat selalu memilih pangan yang telah diregister atau bersertifikat sebagai bentuk jaminan mutu dan keamanannya. (Admin Bidang Ketahanan Pangan)

SosialMedia

Temukan dan ikuti akun DPKP DIY di sosial media Facebook, Twitter dan Instagram pada alamat di bawah ini untuk mendapatkan informasi secara cepat dan mudah selain melalui halaman website ini.


Alamat Kontak

logo
Kantor Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan DIY
Jl. Gondosuli No. 6, Kelurahan Semaki, Kecamatan Umbulharjo, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta 55165.

Tel.: (0274) 563937, 588938

Fax.: (0274) 563937, 588938

E-mail: dpkp@jogjaprov.go.id

Jam Kerja: 07.30 - 16.00 WIB

Instagram

© Copyright DPKP DIY. All Rights Reserved

Designed using Google Chrome | Loaded 0,077 secs