(Bidang-Ketahanan-Pangan). Sesuai dengan informasi yang diperoleh Indonesia Rapid Alert System for Food and Feed (INRASFF) dari International Food Safety Authority Network (INFOSAN) yang merupakan jaringan otoritas keamanan pangan internasional di bawah FAO/WHO, dimana dikabarkan telah terjadi Kejadian Luar Biasa (KLB) pada Bulan Maret-April 2020 di Amerika Serikat, Kanada dan Australia akibat mengkonsumsi jamur enoki asal produsen Green Co Ltd. Korea Selatan yang tercemar bakteri Listeria monocytogenes, maka Badan Ketahanan Pangan Kementan RI selaku Competent Contact Point (COP) INRASFF dan selaku Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Pusat (OKKPP) telah melakukan investigasi dan pengambilan contoh jamur enoki di gudang importir yang telah terdaftar di OKKPP serta melakukan penarikan dan pemusnahan produk jamur enoki yang tercemar bakteri tersebut. Sebagai langkah selanjutnya diperintahkan kepada semua OKKP Daerah melakukan pengawasan jamur enoki di peredaran atau yang telah didistribusikan oleh importir ke semua retail yang tersebar di seluruh wilayah RI.
Menindaklanjuti hal tersebut maka Dinas Pertanian & Ketahanan Pangan DIY selaku Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah di wilayah DIY telah melakukan langkah antisipatif berupa pengawasan, pengambilan sampel & pengujian kandungan bakteri Listeria monocytogenes pada jamur enoki yang diperjualbelikan retail-retail modern di wilayah DIY. Inspeksi dan sampling ini dilakukan oleh para inspektor dan petugas pengambil contoh (PPC) OKKPD DIY, sementara pengujian dilakukan bekerjasama dengan Balai POM di Yogyakarta.
Berdasarkan hasil inspeksi diketahui ada 4 varian jamur enoki yang biasa beredar di wilayah DIY dan berasal dari importir yang berbeda, sampel kemudian diuji berdasarkan Peraturan BPOM No.13 tahun 2019 dimana standar baku maksimal Listeria monocytogenes berada di angka <102 koloni/g. Dari hasil pengujian diperoleh angka kandungan Listeria monocytogenes di semua sampel enoki tersebut sebesar <10 koloni/g, hal ini menunjukkan bahwa jamur enoki di wilayah DIY aman dikonsumsi karena masih jauh dibawah standar maksimal. Terkait dengan hal tersebut maka diharapkan masyarakat tidak perlu khawatir lagi untuk mengkonsumsi jamur enoki meskipun wajib dengan tetap memperhatikan cara pengolahan yang baik dan benar serta DPKP DIY senantiasa menghimbau agar masyarakat selalu memilih pangan yang telah diregister atau bersertifikat sebagai bentuk jaminan mutu dan keamanannya. (Admin Bidang Ketahanan Pangan)