Yogyakarta (26/08/2020) jogjaprov.go.id – Rapat Paripurna DPRD DIY ke-24 masa persidangan kedua tahun sidang 2020 membahas rancangan kebijakan umum anggaran dan rancangan pioritas dan plafon anggaran sementara, anggaran pendapatan dan belanja Daerah DIY dipimpim oleh Ketua DPRD DIY, Nuryadi S.Pd dan dihadiri Wakil Gubernur DIY Sri Paduka Pakualam X mewakili Gubernur DIY Sri Sultan Hamengkubuwono X pada Rabu (26/08) di Gedung DPRD DIY, Jalan Malioboro 54, Yogyakarta.
Pada kesempatan itu, Wagub DIY menyampaikan, mengacu pada rencana kerja Pemerintah Daerah tahun 2021 yang telah diselaraskan dengan rancangan rencana kerja tahun 2021 dan kondisi nyata yang dihadapi pada saat ini, sehingga menetapkan tema pembangunan DIY pada tahun 2021 yaitu penguatan SDM unggul dan percepatan pemulihan sosial ekonomi masyarakat DIY.
Tema tersebut selaras dengan gambaran kondisi ekonomi makro yang menjadi asumsi dalam penyusunan RAPBD tahun 2021, diantaranya pertumbuhan ekonomi berkisar antara 4,2 hingga 6 persen, tingkat inflasi berkisar pada 3,2 sampai 2,7 persen dan angka kemiskinan 11,60 dan 11,47 persen.
Selain itu, pada rapat paripurna tersebut juga membahas mengenai anggaran belanja daerah. Berdasarkan rencana kerja pembangunan daerah dan pedoman penyusunan APBD yang ditetapkan setiap tahun dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No.64 tahun 2020 tentang pedoman penyusunan APBD tahun anggaran 2021 serta dengan memperhatikaan kemampuan keuangan daerah, yaitu kemampuan pendapatan dan pembiayaan maka jumlah pendanaan yang dimungkinkan untuk dibelanjakan pada tahun anggaran 2021 adalah sebesar Rp 4,360 triliun.
Belanja daerah diarahkan yang mendukung target capaian prioritas pembangunan nasional tahun 2021 sesuai dengan kewenangan Permendagri No.21 Tahun 2011 tentang perubahan kedua atas Permendagri No.13 Tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah, mengamanatkan kepada daerah untuk menyusun rancangan kebijakan umum anggaran dan rancangan prioritas dan plafon anggaran sementara berdasarkan rencana kerja pembangunan daerah dan pedoman penyusunan APBD yang ditetapkan setiap tahun oleh Permendagri No.64 tahun 2020 tentang pedoman penyusunan APBD Tahun Anggaran Tahun 2021.
Anggaran itu akan digunakan untuk belanja operasional (sebesar Rp 3,418 triliun digunakan untuk belanja pegawai belanja barang jasa, belanja hibah, dan belanja bantuan sosial), belanja modal (sebesar Rp 145,818 miliar), belanja tidak terduga (sebesar Rp 62,32 miliar), dan belanja transfer (sebesar Rp 734, 249 miliar). Pembiayaan daerah direncanakan sebesar Rp 398,632 miliar, sedangkan pengeluaran pembiayaan tahun anggaran 2021 direncanakan Rp 122,500 miliar yang akan digunakan untuk penyertaan modal.
Penghantaran rancangan kebijakan umum anggran dan rancangan prioritas dan pelaksaan anggaran sementara APBD DIY Tahun Anggaran 2021 tersebut tentu masih perlu ditindaklanjuti dengan pembahasan dan kesepakatan antara legislatif dan eksekutif. (Ta/Rr)
Sumber: HUMAS DIY