DPKP DIY. Pola Pangan Harapan atau PPH merupakan suatu metode yang digunakan untuk menilai jumlah dan komposisi atau ketersediaan pangan di wilayah tertentu baik secara nasional maupun provinsi dan kabupaten/kota. PPH ini terinci di dalam Peraturan Kepala Badan Pangan Nasional Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pola Pangan Harapan.
Terkait hal tersebut, bersamaan dengan apel pagi pada Senin (25/3) Kepala DPKP DIY Hery Sulistio menyerahkan secara langsung menyerahkan penghargaan Skor PPH Tertinggi Nasional yang ke enam kalinya kepada Kepala Bidang Ketahanan Pangan DIY. Sebelumnya penghargaan tersebut diberikan oleh Kepala Badang Pangan Nasional kepada Kepala DPKP DIY.
Pada kesempatan tersebut Kepala DPKP DIY Hery Sulistio mengatakan Skor PPH ini merupakan gambaran aktivitas dari hulu sampai hilir dalam sektor ketahanan pangan, peran wilayah hulu tersebut dilaksanakan oleh sektor tanaman pangan, peternakan kesehatan hewan, Perkebunan, dan hortikultura, serta peran dari hilir sendiri dilaksanakan oleh sektor ketahanan pangan.
Menurut situs Badan Pangan Nasional bahwa PPH mengelompokkan pangan menjadi 9 kelompok yaitu padi-padian, umbi-umbian, pangan hewani, buah/biji berminyak, minyak dan lemak, kacang-kacangan, gula, sayur dan buah, serta aneka bumbu dan bahan minuman. Sasaran Skor PPH ideal yaitu 100% sesuai dengan bobotnya masing-masing. (admin)