DPKP DIY. Saat ini peternak sapi dan kerbau di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta dikejutkan dengan adanya Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) yang menyerang ternak mereka. PMK sendiri merupakan penyakit infeksi virus yang bersifat akut dan sangat menular. Penyakit ini menyerang semua hewan berkuku belah/genap, seperti sapi, kerbau, babi, kambing, domba termasuk juga hewan liar seperti gajah, rusa dan sebagainya
Berkaitan dengan itu, Kementerian Pertanian RI (Kementan RI) melalui Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Ditjen PKH) bersama Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan DIY serta Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Gunungkidul melaksanakan vaksinasi massal pada ternak sapi dan kerbau.
Vaksinasi massal dilakukan terhadap kurang lebih 1.500 ekor sapi di Kabupaten Gunungkidul. Hal ini dilakukan guna mempercepat vaksinasi PMK dan sebagai upaya pencegahan penyebarluasan tahun 2022
Pada kesempatan tersebut Sekretaris Ditjen PKH Kementan RI drh. Makmun, M.Sc menyampaikan ke depan akan ada model desa sharing dengan melibatkan Tim dari Ditjen PKH, UPT Kementan RI, dan Dinas tingkat Kabupaten/Kota yang membidangi fungsi peternakan dan kesehatan hewan untuk mempercepat vaksinasi PMK.
“Selain itu juga akan dilakukan pendataan dan penandaan ternak dengan menggunakan eartag. Informasi yang terdapat dalam eartag tersebut akan mempermudah bagi tim teknis yang ada di lapangan untuk mengetahui identitas dan riwayat vaksinasi yang telah diberikan,” lanjut drh. Makmun, M.Sc.
Informasi yang ada dalam eartag tersebut dapat diketahui dengan cara sebelumnya mengunduh aplikasi Identik PKH untuk selanjutnya dilakukan scaning pada eartag yang terdapat pada sapi atau kerbau.
“Pembacaan eartag dengan menggunakan aplikasi ini menjadi terobosan digitalisasi di sektor peternakan dan kesehatan hewan di Indonesia,” terang drh. Makmun, M.Sc.
Selanjutnya drh. Makmun, M.Sc menyampaikan penandaan dengan menggunakan eartag untuk ternak jantan telah ada Fatwa dari Majelis Ulama Indonesia, bahwa ternak yang dipasang eartag tersebut tidak menghalangi keabsahan bila dijadikan sebagai hewan qurban dan aqiqah.
Nantinya ternak yang akan dikirim dan masuk ke wilayah DIY harus memiliki syarat telah divaksin sebanyak 2 kali, hal ini tentunya untuk mencegah penularan dan penyebaran dari PMK itu sendiri.
Bagi peternak di wilayah DIY yang ternaknya belum divaksin PMK dan dipasang eartag, dapat segera menghubungi petugas yang ada di Pos Kesehatan Hewan. Bila ternak sehat maka kesejahteraan peternak juga meningkat. (admin)