DPKP-DIY. Gubernur DIY Hamengku Buwono X memperpanjang status tanggap bencana COVID-19. Hal tersebut tertulis dalam Keputusan Gubernur DIY Nomor 254/KEP/2020 tanggal 28 Agustus 2020 tentang Penetapan Perpanjangan Keempat Status Tanggap Darurat Bencana Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Daerah Istimewa Yogyakarta.
Keluarnya surat keputusan tersebut setelah diadakannya evaluasi terkait perpanjangan ketiga status tanggap darurat bencana COVID-19 di DIY. Perpanjangan keepat sendiri berlaku mulai tanggal 1 – 30 September 2020.
Berkaitan dengan hal tersebut, DPKP DIY pada tanggal 4 September 2020 akan membuka kembali Pasar Tani yang sempat istirahat selama kurang lebih 6 bulan. Pembukaan kembali Pasar Tani harus mematuhi protokol kesehatan, diantaranya penjual dan pengunjung wajib mengenakan masker, mencuci tangan sebelum masuk ke area pasar tani, menjaga jarak dengan sesama. Direncanakan pasar tani akan mulai rutin buka kembali setiap Hari Jumat mulai pukul 07.30 WIB di halaman Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan DIY. (admin Sekretariat Dinas)
Sumber gambar: pikiran-rakyat.com