TUGAS DPKP DIY
DPKP DIY mempunyai tugas membantu Gubernur melaksanakan urusan pemerintahan bidang pertanian dan urusan pemerintahan bidang pangan.
FUNGSI DPKP DIY
Dalam rangka melaksanakan tugas diatas, DPKP DIY memiliki fungsi-fungsi:
- penyusunan program kerja Dinas;
- perumusan kebijakan teknis bidang tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, peternakan, dan kesehatan hewan serta ketahanan pangan;
- pelaksanaan fasilitasi dan pengembangan produksi tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, serta peternakan dan kesehatan hewan;
- pelaksanaan fasilitasi dan pengembangan ketahanan pangan;
- pelaksanaan pengembangan pascapanen, pengolahan, mutu dan pemasaran hasil tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, serta peternakan dan kesehatan hewan;
- fasilitasi pembiayaan usaha tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, peternakan dan kesehatan hewan serta ketahanan pangan;
- pemberian fasilitasi penyelenggaraan bidang tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, peternakan dan kesehatan hewan, serta ketahanan pangan Kabupaten/Kota;
- penyelenggaraan kegiatan bidang tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, peternakan dan kesehatan hewan serta ketahanan pangan lintas Kabupaten/Kota;
- pelestarian tradisi tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, peternakan dan kesehatan hewan, serta ketahanan pangan;
- pengembangan kemitraan bidang tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, peternakan dan kesehatan hewan, serta ketahanan pangan;
- fasilitasi, pelayanan, sertifikasi komoditas tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, peternakan dan kesehatan hewan, serta ketahanan pangan;
- fasilitasi sarana dan prasarana tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, peternakan dan kesehatan hewan, serta ketahanan pangan;
- penyelenggaraan pembinaan, sertifikasi, dan pengawasan benih tanaman pangan, hortikultura dan perkebunan;
- penyelenggaraan perlindungan tanaman terhadap organisme pengganggu tumbuhan;
- penyelenggaraan pengujian mutu dan keamanan pangan tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, dan peternakan;
- penyelenggaraan produksi benih sumber tanaman pangan, hortikultura, dan perkebunan;
- penyelenggaraan produksi bibit ternak dan bibit pakan ternak;
- penyelenggaraan diagnostik kesehatan hewan dan kesehatan masyarakat veteriner;
- pengembangan sumber daya manusia pertanian;
- penyelenggaraan penyuluhan tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, peternakan dan kesehatan hewan serta ketahanan pangan;
- penyelenggaraan kelembagaan dan ketenagaan penyuluhan;
- pelaksanaan kegiatan kesekretariatan;
- pelaksanaan pelayanan umum sesuai dengan kewenangannya;
- pelaksanaan dekonsentrasi dan tugas pembantuan;
- pemantauan, pengevaluasian dan pelaporan pelaksanaan kebijakan bidang pertanian dan ketahanan pangan;
- pelaksanaan koordinasi, pemantauan, evaluasi, pembinaan dan pengawasan urusan pemerintahan bidang pertanian dan urusan pemerintahan bidang pangan yang menjadi kewenangan Kabupaten/Kota; dan
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Gubernur sesuai dengan tugas dan fungsi Dinas.