DPKP DIY. Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan DIY bersama Direktorat Perbibitan dan Produksi Ternak-Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan, telah melaksanakan Bimbingan Teknis Penandaan dan Pendataan Ternak kepada petugas dinas kabupaten, UPTD BPPTDK, dan petugas pendataan & penandaan ternak. Kegiatan berlangsung di Ruang Pertemuan Seksi Perbibitan dan Hijauan Pakan Ternak UPTD BPPTDK, Jalan Palagan Tentara Pelajar KM 15 Purwobinangun Pakem Sleman D.I.Yogyakarta.
Kegiatan Penandaan dan pendataan ternak tersebut sesuai diamanatkan dalam Keputusan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 559/KPTS/PK.300/M/7/2022 Tentang Penandaan dan Pendataan Hewan Dalam Rangka Penanggulangan Penyakit Mulut dan Kuku (Foot and Mouth Disease). Penandaan hewan nantinya akan diseragamkan dengan menggunakan tanda pengenal atau identitas eartag Secure QR Code.
Sasaran penandaan dan pendataan hewan meliputi:
- Telah divaksinasi
- Belum divaksinasi, dan
- Tidak divaksinasi
Target penandaan dan pendataan ternak hingga akhir tahun 2022 sebanyak 311.229 ekor (untuk D.I.Yogyakarta). Pendataan Ternak juga dilakukan pada ternak. Petugas diharapkan melakukan penginputan data dan informasi pemilik/pemelihara hewan/perusahaan sebelum pemasangan Eartag secured QR Code melalui aplikasi IDENTIK PKH. Aplikasi tersebut sudah tersedia di playstore. (admin)
https://www.instagram.com/p/ChtDzIBvwdO/?igshid=MDJmNzVkMjY=