DPKP DIY. IKPA yang merupakan kependekan dari Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran merupakan indikator yang ditetapkan oleh Kementerian Keuangan untuk mengukur kualitas kinerja pelaksanaan anggaran belanja Kementerian Negara/Lembaga dari sisi kualitas implementasi perencanaan anggaran, kualitas pelaksanaan anggaran, dan kualitas hasil pelaksanaan anggaran. Hal tersebut berdasarkan pada Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-5/PB/2022.
Berkaitan dengan itu, pada Senin (25/9) Kepala DPKP DIY secara langsung menyerahkan penghargaan IKPA TA. 2023 yang sebelumnya diterima dari Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi DIY kepada PPK Satker 049087 DPKP DIY dan PPK Satker 049062 DPKP DIY.
Pada arahannya, Kepala DPKP DIY menyampaikan selamat dan apresiasi terhadap pencapaian kedua Satker (049087 dan 049062) yang telah memperoleh penghargaan IKPA TA. 2023 dari Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi DIY.
“Pertahankan prestasi yang telah diperoleh dan tingkatkan kinerja bagi satker yang lain,”lanjut Kadinas PKP DIY.
Pada penyerahan penghargaan IKPA yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi DIY dari semua satker di DIY yang memperoleh penghargaan, lingkup satker kedinasan hanya 3 satker yang memperoleh penghargaan dengan 2 satker dari DPKP DIY. (admin)