DPKP DIY. Bertempat di Hotel Grand Rohan, Banguntapan, Kabupaten Bantul dilaksanakan kegiatan Ekspose Rekomendasi Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (RPLP2B) yang merupakan final kegiatan LP2B di Daerah Istimewa Yogyakarta dengan sumber dana dari APBN Prasarana dan Sarana Pertanian TA 2021. Laporan pelaksanaan kegiatan secara keseluruhan di tingkat Provinsi disampaikan oleh Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan DIY (Ir. Sugeng Purwanto, M.M.A) bahwa tujuan kegiatan ini adalah untuk:
- Melakukan updating Lahan Baku Sawah (LBS) 2019 yang dilengkapi data atribut jenis lahan, jaringan irigasi, indeks pertanaman, dan produktivitas.
- Melakukan penyusunan peta usulan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dan rekomendasi LP2B untuk ditetapkan dengan Peraturan Bupati yang akan diintegrasikan dalam Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Kabupaten.
- Lokasi pelaksanaan kegiatan RPLP2B tahun ini terdapat di tiga Kabupaten yaitu Dinas Pertanian, Pangan, Kelautan dan Perikanan Bantul, Dinas Pertanian dan Pangan Kulon Progo, dan Dinas Pertanian dan Pangan Gunungkidul.
- Prosedur pelaksanaan dimulai dari pelatihan petugas penyuluh pertanian, olah data dan pembuatan peta kerja, cek papangan, sinkronisasi data, verifikasi dan penyusunan peta dan usulan pembahasan LP2B dengan SK Bupati dan pembentukan/pembahasaan oleh tim Pokja di Kabupaten.
Hadir sebagai narasumber pada acara ini Sekretaris Daerah DIY, Drs. R. Kadarmanta Baskara Aji selaku Ketua TKPRD DIY. Adapun peserta ekspose terdiri dari Pokja RPLP2B DIY yang terdiri dari OPD lingkup Pemda DIY yang menangani Kegiatan Kebijakan dan Teknis Lahan dan Air di Pemda DIY, akademisi Perguruan Tinggi, Pemerintah Pusat Kementerian ATR/BPN dan BPS. Dalam sambutannya, Sekda DIY menyampaikan dinamika perubahan data luas lahan pertanian dengan tantangan kegiatan non pertanian di lahan pertanian.
“Catatan kami Peta LP2B sesuai dengan Perda RTRW bahwa tahun 2021 telah terbit Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta No. 6 Tahun 2021 tentang Perubahan Perda DIY Nomor 10 Tahun 2011 tentang PLP2B. sesuai dengan Perda DIY sebagai tindak lanjut dari Perda DIY Nomor 5 Tahun 2019 tentang RTRW DIY Tahun 2019-2039. Perbedaan luas KP2B, LP2B dan LCP2B antara Perda DIY Nomor 10 Tahun 2011 dengan Perda DIY Nomor 6 Tahun 2021 semula KP2B DIY seluas 35.911 Ha menjadi 104.905,76 Ha, dengan rincian LP2B seluas 72.409,79 Ha dan LCP2B seluas 32.495,97 Ha. Adapun dalam melakukan perencanaan teknis kegiatan pertanian secara cermat per detail menyesuaikan dengan RPJMD di tingkat Kabupaten yang selaras dengan Visi dan Misi Bupati serta sejalan dengan arah pembangunan menurut RPJMD DIY. Adapun catatan kami dari hasil updating rekomendasi Perlindungan Lahan Pertanian Berkelanjutan Tahun 2021 yang masih berproses dan atau yang sudah menjadi SK Bupati agar terlebih dahulu untuk berproses lebih lanjut melalui TKPRD Kabupaten selanjutnya ke tingkat TKPRD DIY lalu diintegrasikan penetapannya dalam perda RTRW Kabupaten”.
Lebih lanjut hadir Koordinator Perlindungan Lahan dari Direktorat PSP Kementerian Pertanian (Ibu Geloria Ginting), memberi tanggapan dari pelaksanaan RPLP2B di DIY bahwa fungsi koordinasi antar lintas sektor berjalan dengan baik, dibuktikan dengan Pokja yang mempunyai tugas dan fungsi yang berbeda namun dapat menyamakan hasil kesepakatan data LBS dan Usulan LP2B yang telah dilengkapi dengan data spasial, beberapa inovasi bersama penyuluh pertanian ini di masa pandemi Covid 19, dilengkapi peta update lahan baku sawah dengan atribut IP, produktivitas, serta kondisi dan status irigasi. (Admin)