DPKP-DIY. Selama dua hari berturut-turut (Selasa-Rabu, 7–8 September 2021) dilaksanakan pertemuan dalam rangka Fasilitasi Penerapan Sistem Jaminan Mutu dan Keamanan Pangan di Ruang Rapat WIjaya Kusuma DPKP DIY. Pertemuan ini bertujuan untuk mensosialisasikan standar dan regulasi yang dijadikan acuan dalam fasilitasi penerapan sistem jaminan mutu dan keamanan pangan (registrasi PSAT), membangun komitmen penerima fasilitasi penerapan sistem jaminan mutu dan keamanan pangan (registrasi PSAT) dan dilakukan bimbingan penyusunan dokumen sistem mutu.
Dalam pertemuan ini dihadiri oleh petugas PMHP kabupaten, kelompok tani dan gapoktan penerima fasilitasi penerapan sistem jaminan mutu dan keamanan pangan, serta menghadirkan narasumber dari OKKP Pusat yang menjabarkan aturan terbaru tentang pendaftaran PSAT, peraturan label kemasan, bagaimana menyusun SOP pada produksi beras dan penanganan yang baik pada produksi beras, Fakultas Teknologi Pertanian UGM menjabarkan mengenai GHP dan GMP untu menghasilkan beras yang bermutu dan OKKP-D DIY menjelaskan cara penyusunan proposal registrasi PSAT.
Pada kesempatan tersebut, Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan DIY Ir. Sugeng Purwanto, M.M.A mengungkapkan tujuan dan kegiatan Sistem Mutu dan Keamanan Pangan ini adalah untuk meningkatkan daya saing produk hasil pertanian dan melindungi konsumen. Pemerintah berupaya untuk meningkatkan jaminan mutu produk hasil pertanian melalui sosialisasi jaminan mutu dan keamanan pangan, workshop penyusunan dokumen sistem mutu, fasilitasi PSAT. Registrasi PSAT merupakan salah satu penjaminan bahwa produk pertanian telah dinyatakan memenuhi persyaratan keamanan pangan.
Diharapkan petani semakin sadar akan mutu pangan dengan cara menerapkan penanganan dan produksi pangan yang baik secara tepat, sehingga produk yang dihasilkan selain aman dan bermutu juga memiliki daya saing.(admin)
Dapat dilihat juga di: https://www.instagram.com/p/CTqo1fTB-zH/?utm_medium=share_sheet