DPKP DIY. Pelayanan publik yang dilakukan oleh birokrasi publik merupakan salah satu perwujudan dari fungsi aparatur sipil negara sebagai abdi masyarakat disamping tugasnya sebagai abdi negara. Maksud dari pelayanan publik yang dilakukan oleh birokrasi adalah untuk mensejahterakan masyarakat atau warga negara. Oleh karena itu, pelayanan publik dapat diartikan sebagai pemberian layanan (melayani) orang atau masyarakat yang memiliki kepentingan pada organisasi itu sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan.
Berkaitan dengan itu, salah satu Unit Pelaksana Teknis Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan DIY yaitu Balai Pengembangan Perbenihan dan Pengawasan Mutu Benih Tanaman Pertanian (UPTD BPPPMBTP) yang tupoksinya adalah melayani masyarakat setiap tahun selalu melakukan pengukuran Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM). Pada tahun 2023 ini UPTD BPPPMBTP telah melaksanakan IKM dengan hasil keseluruhan mencapai skor 88,18 dengan predikat Baik. (admin)