DPKP DIY. Gratifikasi sesuai dengan pasal 12B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 adalah pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya. Gratifikasi tersebut baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik.
Tetapi ada pengecualian terkait dengan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 pasal 12B tidak berlaku jika penerima melaporkan gratifikasi yang diterimanya kepada Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Jika Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 pasal 12 tersebut dilanggar, hukuman pidana telah menanti yaitu didenda dengan pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.
Mari kita bergandengan tangan bersama-sama memberantas gratifikasi, juga termasuk korupsi, kolusi, dan nepotisme. (admin)
Sumber gambar: Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia