DPKP DIY. Sub sektor tanaman pangan di Daerah Istimewa Yogyakarta tidak hanya untuk memenuhi kebutuhan pangan saja tetapi juga harus memenuhi target produksi nasional meski di tengah-tengah maraknya alih fungsi lahan. Berbagai upaya harus kita tempuh agar produksi pertanian dapat terus meningkat. Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan DIY, Ir. Sugeng Purwanto, M.M.A pada Pertemuan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Pertanian (Sub Sektor Tanaman Pangan) 2022 yang sekaligus membuka acara pertemuan.
Hadir sebagai pembicara pada pertemuan tersebut Direktorat Serealia Ditjen Tanaman Pangan Kementerian Pertanian RI Dr. Rachmat, S.Si, M.Si., Penyusun Program dan Kegiatan Ditjen Tanaman Pangan Kementerian Pertanian RI Puji Astuti, S.P., M.P., dan Project Manager Agro Solution PT. Petrokimia Gresik Andri Puji Handoyo.
Pada kesempatan yang sama disampaikan bahwa salah satu fokus dalam dan pengembangan pertanian Tahun Anggaran 2022 adalah pengembangan korporasi petani dimana pada tahun 2020 sudah dimulai persiapan atau penumbuhan korporasi petani dan pada tahun 2021 ini pengembangan korporasi petani berupa peningkatan kapasitas produksi dan diversifikasi usaha, penguatan manajemen korporasi petani, perluasan sumber pembiayaan, networking, promosi dan perlindungan usaha.
Pertemuan ini diselenggarakan pada Selasa (6/4) di Innside Hotel by Melia dan dihadiri oleh Dinas Kabupaten/Kota yang membidangi fungsi tanaman pangan se-DIY dan stakeholder yang bergerak di sektor tanaman pangan di DIY.
Presiden Republik Indonesia Ir. Joko Widodo pada Rapat Terbatas 10 Desember 2020 menyampaikan beberapa arahan terkait dengan pertanian di Indonesia yaitu:
- Petani perlu keluar dari on farm menuju off farm dengan memberikan nilai tambah melalui pengolahan produk pertanian,
- Para petani memerlukan skema pembiayaan dan pendampingan yang intensif untuk masuk ke sisi off farm, setelah produksi. Pendampingan mancakup pengelolaan keuangan,aspek kemasan, hingga pemasaran. Pada 2020 dukungan Kredit Usaha Rakyat (KUR) sebesar 190 triliun rupiah termasuk untuk sektor pertanian, dan
- Mendorong lebih kuat kepada pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) yang bergerak di sektor pertanian untuk berkolaborasi membentuk kelompok-kelompok atau bersama korporasi besar. (admin)