DPKP DIY. Alih fungsi lahan pertanian merupakan ancaman terhadap pencapaian ketahanan dan kedaulatan pangan. Alih fungsi lahan juga memiliki implikasi yang serius terhadap produksi pangan, lingkungan fisik, serta kesejahteraan masyarakat pertanian dan perdesaan. Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan merupakan upaya yang tidak terpisahkan dengan pengendalian laju alih fungsi lahan sawah.
Berkaitan dengan itu, Senin-Jumat (19-23/4) Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan menyelenggarakan Pelatihan Pemetaan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) bagi pelaksana teknis Kabupaten di Lynn Hotel by Horison.
Narasumber berasal dari Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) DIY, Dinas Pertanahan dan Tata Ruang DIY, serta instruktur dari Direktorat Perluasan dan Perlindungan Lahan Pertanian Kementerian Pertanian RI.
Pada tahun anggaran 2021 ini, Kementerian Pertanian RI melalui Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian mengalokasikan kegiatan Rekomendasi Perlindungan dan Pengendalian Alih Fungsi Lahan Pertanian yang dilaksanakan dengan pola swakelola mandiri di 50 Kabupaten/Kota dalam 8 Provinsi, salah satunya Daerah Istimewa Yogyakarta.
Sasaran kegiatan ini yaitu terpetakannya luasan LP2B tingkat kabupaten dan ditetapkan dalam SK Bupati tentang Penetapan LP2B dan/atau dalam Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah (Perda RTRW) Kabupaten.
Output dari pelatihan ini adalah Peta Kerja yang akan digunakan dalam groundcheck. Data yang didapatkan dari groundcheck akan diolah menjadi Peta Update Lahan Baku Sawah. (admin Bidang TP)
dapat juga dibaca diĀ https://www.instagram.com/p/CN6XqMarFMu/?igshid=pfkrqu8a0sc7