DPKP DIY. Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional (RAN) Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN) yang telah ditandatangani oleh Presiden Republik Indonesia mengamanatkan bahwa seluruh komponen pemerintahan untuk melaksanakan Rencana Aksi Nasional P4GN Tahun 2020-2024. Hal ini dilatarbelakangi dengan maraknya peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang (narkoba) yang sangat berpotensi merusak moral khususnya generasi muda dan masa depan bangsa. Masifnya peredaran dan penyalahgunaan narkoba saat ini memerlukan upaya pencegahan dari berbagai pihak. Oleh karena itu, sosialisasi tentang bahaya narkoba harus tetap diperluas dan ditingkatkan oleh seluruh elemen pemerintah dan masyarakat.
Menindaklanjuti hal tersebut, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan DIY turut andil memenuhi amanat Inpres Nomor 2 Tahun 2020 tersebut, diantaranya dengan:
- Menerbitkan Keputusan Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan DIY Nomor 01192 Tahun 2020 tentang Penetapan Relawan Narkotika pada Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan DIY,
- Menerbitkan Surat Edaran Nomor 354/01190 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Psikotropika dan Zat Aditif,
- Menyampaikan informasi mengenai bahaya narkoba melalui pertemuan-pertemuan, dan
- Menyebarluaskan pesan anti narkoba melalui media sosial dan informasi.
Diharapkan dengan kolaborasi dan partisipasi dalam pelaksanaan Inpres tersebut, pemerintah bersama dengan masyarakat dapat bersinergi agar Indonesia bebas dari narkoba & memiliki sumber daya manusia yang sehat. (Admin)