Dengan adanya kebijakan pemerintah dalam pencegahan penyebaran Covid-19 yaitu salah satunya Surat Plt. Kapus Penganekaragaman Konsumsi dan Keamanan Pangan Nomor : B-114/KN.230/J.4/04/2020, bahwa Otoritas Keamanan Pangan Daerah (OKKP-D) harus tetap melaksanakan pelayanan Pendaftaran Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT) dengan meniadakan penilaian lapang dan digantikan dengan mekanisme penilaian jarak jauh melalui media teknologi.
Menindaklanjuti hal tersebut, OKKP-D DIY pada Senin (21/9) melaksanakan penilaian lapang secara jarak jauh melalui sistem daring pada pelaku usaha pengemasan beras. Sebelum dilaksanakan penilaian lapang jarak jauh, terlebih dahulu disepakati jadwal penilaian serta memastikan pelaku usaha mampu menyediakan dukungan jaringan telekomunikasi yang memadai. Tim penilai juga memastikan persyaratan pendaftaran PSAT serta dokumen pendukung sesuai dengan ketentuan yang berlaku yang diperlukan untuk penilaian jarak jauh pelaku usaha sudah lengkap.
Penilaian jarak jauh menggunakan teleconference melalui aplikasi Zoom. Selain wawancara pelaku usaha juga menunjukkan alur kegiatan produksi. Kemudian tim penilai/inspektor menilai kondisi lapang berdasarkan pedoman penilaian sanitasi hygiene yang tertuang di Permentan 53 Tahun 2018. Setelah itu pada pertemuan penutup disampaikan hasil temuan ketidaksesuaian serta disepakati waktu perbaikannya.
Selain penilaian jarak jauh, pada kesempatan tersebut juga dilakukan pengambilan contoh secara jarak jauh. Pelaku usaha diberikan arahan oleh Petugas Pengambil Contoh (PPC) tentang teknis pengambilan contoh dengan tetap menerapkan asas keterwakilan serta objektivitas. Contoh yang sudah diambil kemudian dikirim ke laboratorium yang sudah terakreditasi KAN untuk diuji keamanan pangannya.
Diharapkan penilaian jarak jauh dapat memberikan kemudahan dan rasa aman baik bagi pelaku usaha maupun bagi tim OKKP-D DIY dalam proses sertifikasi/registrasi di masa pandemi seperti saat ini.