Penjualan beras merupakan tujuan akhir dari rangkaian proses pengolahan hingga pendistribusian yang dilakukan oleh pelaku usaha beras. Secara umum penjualan adalah suatu usaha dimana penyedia barang atau jasa memberikan kepemilikan suatu komoditas kepada peminat barang atau jasa tersebut dengan harga tertentu. Penjualan beras dilakukan dalam bentuk kemasan atau dalam bentuk curah. Penjualan beras kemasan yaitu ketika beras yang akan dijual sudah dalam kemasan eceran dan konsumen tidak melihat langsung proses pengemasannya. Sementara penjualan beras curah yaitu penjualan beras yang dikemas langsung di hadapan konsumen dan konsumen dapat melihat secara langsung pengemasannya.
Penjualan beras dapat dilakukan di toko kelontong, pasar, retail modern dan bahkan di lokasi penggilingannya secara langsung. Pada tempat penjualan ini terkadang masih sering ditemui beberapa perlakuan yang tidak seharusnya dilakukan terhadap beras. Perlakuan tidak sesuai terhadap beras yang sering ditemui, seringkali berkaitan dengan upaya menjaga kebersihan di tempat penjualan beras. Beberapa hal tersebut diantaranya adalah :
- Beras langsung diletakkan di lantai tanpa diberi palet
- Pada beras yang dijual curah, seringkali dibiarkan terbuka di tepi jalan yang banyak polusi dan debu
- Masih kurangnya upaya pencegahan keberadaan serangga di sekitar tempat penjualan
- Sedikitnya upaya pencegahan terhadap keberadaan hewan pengerat di tempat penjualan beras secara curah
- Masih adanya penggunaan pengharum otomatis ditempat penjualan beras secara curah
- Beberapa pembeli melihat mutu beras dengan tangan secara langsung
- Baik pelayan maupun pembeli masih ada yang melakukan transaksi jual beli beras sambil merokok
- Wadah beras curah yang digunakan berasal dari bahan daur ulang
- Lantai tempat penjualan dibiarkan kotor
- Kemasan yang digunakan untuk pembelian beras secara curah berasal dari plastik daur ulang
Berdasarkan beberapa temuan yang didapatkan dari pengawasan di lapangan tersebut bisa diketahui bahwa hanya diperlukan sedikit upaya dan kemauan dari penjual dan juga pembeli untuk menjaga dan meningkatkan kebersihan di tempat penjualan beras. Bila hal tersebut dapat dilakukan oleh kedua belah pihak, maka keamanan dan kuallitas mutu beras akan dapat terjaga hingga ke tangan konsumen.
Penulis: Noer Hardyasti, S.P.
Pengawas Mutu Hasil Pertanian Pertama
Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan DIY