DPKP DIY. Plt Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan DIY Ir. Syam Arjayanti, MPA pada Jumat (27/11) mengeluarkan Surat Edaran nomor 090/16297 tentang Prosedur Penerimaan Kunjungan Tamu dalam Tatanan Normal Baru yang akan berkunjung ke DPKP DIY selama Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Surat edaran tersebut menindaklanjuti Surat Edaran Gubernur DIY nomor 11/SE/XI/2020 tentang Prosedur Penerimaan Kunjungan Tamu di Pemda DIY dalam Tatanan Normal Baru.
Pada Surat Edaran Gubernur DIY tersebut terdapat 11 aturan yang wajib untuk dipatuhi kepada setiap tamu yang akan berkunjung ke Gubernur DIY dan Perangkat Daerah di seluruh wilayah Pemda DIY. (admin)