Registrasi Pangan Segar Asal Tumbuhan sebagai Pintu Kemakmuran Petani
Oleh : Noer Hardyasti, S.P.
(Pengawas Mutu Hasil Pertanian, DPKP DIY)
Dewasa ini kita melihat perkembangan budaya hidup masyarakat yang sangat dinamis. Berbagai peningkatan tuntutan kebutuhan, keinginan, serta selektifitas masyarakat terhadap suatu barang maupun jasa semakin tinggi. Kebutuhan dasar seperti pangan, tidak dapat dilihat lagi dengan sekedar kuantitas dan harga. Masyarakat kini semakin memperhatikan kualitas dan mulai selektif dalam memilih dan menentukan produk-produk pangan yang akan dibelinya. Kondisi tersebut, di satu sisi merupakan kabar baik karena menunjukkan kesadaran konsumen dalam hal keamanan pangan semakin meningkat, namun di sisi lain, petani harus mulai memperhatikan kualitas produk pertanian yang dihasilkannya agar dapat dijual.
Salah satu syarat agar produk pertanian milik petani dapat dijual di pasar modern seperti supermarket atau hypermall adalah memiliki ijin edar yang dikeluarkan oleh Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah (OKKPD) dari Dinas Pertanian setempat. Ijin edar atau yang sering disebut registrasi produk domestik (PD) / pendaftaran pangan segar asal tumbuhan (PSAT) ini dapat diperoleh petani apabila mendaftarkan produk-produk pertanian yang dihasilkannya ke OKKPD di Dinas Pertanian setempat. Ada beberapa manfaat yang akan diperoleh petani yang mau mengurus pendaftaran PSAT, yaitu:
Pertama, mendapat pembinaan. Petani yang mendaftarkan produk pertaniannya tidaklah serta merta mendapatkan surat ijin edar, namun akan diproses terlebih dahulu oleh OKKPD sesuai prosedur yang berlaku. Apabila produk milik petani pendaftar masih belum memenuhi syarat, seperti masih terdapat residu pestisida atau campuran logam berat efek penanganan pasca panen, maka OKKPD akan menunda pemberian ijin edar dan memberitahukan kepada petani tentang kualitas produknya, serta langkah-langkah apa saja yang perlu dilakukan petani untuk memperbaiki kualitas produknya. Dengan demikian, petani mendapatkan pembinaan tentang standarisasi minimal kualitas produk yang bisa beredar luas di masyarakat.
Kedua, kualitas produk pertanian milik petani pendaftar teruji. Meskipun petani telah yakin akan kualitas produknya, masyarakat atau konsumen tidak selalu percaya begitu saja. Dengan menunjukkan surat ijin edar yang telah diterbitkan oleh OKKPD, petani dapat menunjukkan bukti bahwa produk pertaniannya telah teruji dan terjamin mutu serta keamanannya.
Ketiga, legalisasi dalam penjualan produk pertanian. Unsur legal dalam masyarakat modern saat ini merupakan salah satu unsur produk yang tidak bisa ditawar. Legalitas akan memberikan kepastian dan kejelasan bagi produk. Legalitas akan memberikan jaminan keamanan pangan pada produk yang akan dibeli konsumen. Dan yang terakhir, legalitas merupakan bukti bahwa pemerintah turut andil terhadap suatu produk.
Keempat, berpotensi dijual skala nasional bila kualitas, kuantitas, dan harga memungkinkan. Petani yang sudah melakukan registrasi PSAT bisa menunjukkan dan membuktikan bahwa kualitas produk pertaniannya bagus. Hal tersebut sangatlah penting ketika petani akan meningkatkan produksi baik secara ekstensif maupun intensif, sebab produksi yang tinggi harus didukung pasar yang besar pula. Agar dapat masuk ke pasar yang besar, petani harus memastikan bahwa produknya memiliki kualitas yang bagus.
Kelima, meningkatkan nilai jual. Ketika kualitas produk yang dimiliki petani lebih baik dan diminati oleh banyak konsumen dibanding produk lain yang serupa, maka petani dapat menaikkan harga jual.
Berdasarkan penjelasan di atas, dapat diketahui bahwa registrasi PSAT merupakan upaya pemerintah dalam rangka membantu petani untuk melakukan standarisasi minimal produk hasil pertaniannya. Pada proses awalnya, registrasi PSAT akan menambah pekerjaan petani, namun apabila dilihat dari segi manfaat yang diperoleh petani (seperti harga dan peningkatan peluang pasar), maka hal tersebut menjadi sebanding. Dengan demikian, registrasi PSAT dapat meningkatkan kemakmuran petani.