DPKP-DIY. Rembug Paripurna Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA) DIY telah dilaksanakan pada tanggal 30 September 2020 bertempat di ruang pertemuan Wijaya Kusuma Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan DIY yang dihadiri oleh Pengurus KTNA DIY sebanyak 60 orang. Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Plt. Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan DIY Ir. Syam Arjayamti, M.P.A didampingi Kepala UPTD BPSDMP DIY, Kepala Seksi Penyuluhan serta Penyuluh Pertanian DIY dan bidang yang mengurusi Penyuluh dan Kelembagaan Petani Kabupaten/Kota di DIY. Kegiatan Rembug Paripurna KTNA juga diikuti secara online oleh Ketua KTNA Nasional yaitu Bapak Ir.Winarno Tohir, dan Sekjen maupun WaSekjen KTNA Pusat.
Kewenangan yang dilakukan Rembug Paripurna KTNA ini antara lain adalah :
1. Menetapkan program umum organisasi
2. Melaporkan pertanggungjawaban organisasi
3. Mengesahkan Laporan pertanggungjawaban pengurus KTNA periode 2015-2020
4. Memilih dan menetapkan pengurus KTNA periode 2020-2025
5. Menetapkan keputusan-keputusan lain yang dianggap perlu
Hasil keputusan Paripurna KTNA DIY antara lain menyetujui dan mengesahkan laporan pertanggungjawaban pengurus KTNA periode 2015-2020 dan berhasil menetapkan kepengurusan baru periode 2020-2025 dengan ketua terpilih adalah Sakiman HW dari KTNA Kabupaten Kulonprogo menggantikan ketua lama Sumari Citro Wibowo dari KTNA Gunungkidul.
Hasil pemilihan kepengurusan KTNA periode 2020-2025 secara virtual telah dilantik/ dikukuhkan oleh ketua KTNA Nasional Ir. Winarno Tohir yang dalam pesannya mengharapkan perjuangan KTNA sebagai saluran pemerintah dengan petani dapat ditingkatkan walaupun tantangan ke depan semakin komplek.
Sebagai organisasi profesi petani yang bersifat independen dan didirikan pada tanggal 12 September 1981 di Cihea Jawa Barat telah ikut berperan dalam pembangunan pertanian di Indonesia, sehingga diharapkan KTNA ke depan tetap memberikan andil yang besar dalam pengembangan pertanian terutama dalam peningkatan produksi dan pendapatan petani melalui pendampingan Penyuluh Lapangan dan pihak lain yang terkait.
Penulis: Sarija, SP (Penyuluh Madya, UPTD BPSDMP DPKP DIY)