DPKP-DIY. Menurut Peraturan Pemerintah nomor 60 Tahun 2008 yang dimaksud dengan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) adalah proses yang integral pada tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara terus menerus oleh pimpinan dan seluruh pegawai untuk memberikan keyakinan memadai atas tercapainya tujuan organisasi melalui kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan. Terdapat 5 unsur dalam SPIP yaitu lingkungan pengendalian, penilaian resiko, kegiatan pengendalian, informasi dan komunikasi, serta pemantauan.
Tingkat maturitas penyelenggaraan SPIP tingkat kematangan/kesempurnaan penyelenggaraan sistem pengendalian intern pemerintah dalam mencapai tujuan pengendalian intern. Tingkat maturitas tersebut terdapat 5 buah penilaian level 0 – 5. Level 0 (belum ada kegiatan SPIP), level 1 (mulai ada rintisan kegiatan SPIP), level 2 (kegiatan SPIP telah berkembang), level 3 (kegiatan SPIP telah terdefinisi dengan baik), level 4 (kegiatan SPIP telah terkelola dan terukur dengan baik), level 4 (kegiatan SPIP telah berjalan dengan optimum).
Sistem Pengendalian Intern Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian RI (Ditjen PKH Kementan RI) merupakan suatu proses (pengendalian) yang integral pada tindakan manajerial dan kegiatan teknis yang dilakukan secara terus menerus oleh Dirjen PKH Kementan RI dan seluruh pegawai Ditjen PKH Kementan RI.
Berkaitan dengan hal itu, pada Rabu-Kamis (21-22/10) diselenggarakan acara Forum SPIP Nasional lingkup Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian RI TA. 2020 di The Margo Hotel, Depok Jawa Barat yang diselenggarakan secara .
Pada kesempatan itu juga diumumkan peringkat 3 besar terbaik SPIP Lingkup Ditjen PKH Kementan RI (UPTD Pusat dan Satker OPD Provinsi), dan Satker Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan DIY 049090 berhasil menyabet peringkat 2 Satker OPD Provinsi terbaik Nasional TA. 2020 Lingkup Ditjen PKH Kementan RI (level 4). (adm)