DPKP DIY

  • Beranda
  • Profil
    • Tentang DPKP DIY
    • Sejarah
    • Visi, Misi dan Sasaran
    • Tugas dan Fungsi
    • Struktur Organisasi
    • Jogja Agro Park
    • Kelembagaan
    • Profil Pejabat
  • Informasi Publik
    • Pengantar
    • Peringatan Dini Kebakaran
    • Form Pernyataan Keberatan Atas Permohonan Informasi
    • Maklumat Pelayanan
    • Pakailah Maskermu Dengan Benar
    • Ayo Jaga Lingkungan Kerjamu
    • Dengan 4M Cegah Covid-19
    • Visi dan Misi
    • Peringatan Dini Gempa Bumi
    • Tata Alur Permohonan, Pengajuan Keberatan & Hak Pemohon
    • Form Permohonan Informasi Publik
    • Informasi Berkala
    • Informasi Setiap Saat
    • Informasi Serta Merta
    • Produk Hukum
  • Data DPKP
    • Agenda Pimpinan
    • Database Benih
    • Harga Pangan
    • Produk Pertanian DIY
    • Publikasi
    • Standar Operasi Prosedur (SOP)
    • Pengadaan Barang dan Jasa
    • e-LHKPN
  • Berita
    • Agenda Kegiatan
    • Agenda Pimpinan
    • Berita Eksternal
    • Berita Internal
    • Data Statistik
    • Database Benih
    • e-Pengendalian
    • Ilmu, Pengetahuan dan Teknologi
    • Keagamaan
    • Layanan Kami
    • Pengumuman
    • Publikasi
    • Umum
  • e-Pengendalian
    • Sejarah SPIP
    • Definisi SPIP
    • Dasar Hukum dan Referensi SPIP
    • SPIP Bid. Peternakan & Keswan
    • SPIP Bid. Tanaman Pangan
    • SPIP Bid. Hortikultura
    • SPIP Bid. Perkebunan
    • SPIP Bid. Ketahanan Pangan
  • Galeri
  • Kontak

Postingan Lainnya

13 July 2023 | program

Gerakan Penganekaragaman Konsumsi Pangan B2SA

13 December 2022 | sarprastp

Tempe: Pengolah Kedelai Lokal dan Dukungan Pemerintah untuk Pengembangannya

29 November 2022 | admin

Sistem OSS Sebagai Salah Satu Upaya Mewujudkan Keamanan Pangan Segar Asal Tumbuhan

18 October 2022 | admin

Cemaran Logam Berat Pada Pangan Membahayakan Kesehatan Manusia

11 October 2022 | program

IKM UPTD BPPTDK Capai Predikat Baik

Selengkapnya


Links

  • Email Pemda DIY
  • Jogja Benih
  • Kementerian Pertanian RI
  • Magang di DPKP DIY
  • Pemda DIY

Banner Links

  • Profil UPTD BPPTDK
  • Propaktani TV
  • UPTD BPPPMBTP

UPAYA SEDERHANA UNTUK MEMPERPANJANG MASA SIMPAN PANGAN SEGAR ASAL TUMBUHAN

Ditulis oleh okkpddiy Waktu 13 May 2020 Kategori Publikasi

 

Produk pangan segar asal tumbuhan merupakan pangan yang berasal dari tumbuhan yang dapat dikonsumsi langsung dan/atau menjadi bahan baku pangan olahan yang mengalami pengolahan minimal dan tanpa penambahan Bahan Tambahan Pangan (BTP) kecuali pelilinan. Hal tersebut menjelaskan bahwa pangan segar asal tumbuhan cenderung dikonsumsi dalam rentang waktu yang singkat. Pada saat isolasi mandiri maupun kelompok seperti sekarang, perlu adanya upaya memperpanjang masa simpan pangan segar asal tumbuhan agar frekuensi belanja produk pangan segar asal tumbuhan untuk pemenuhan kebutuhan gizi dapat dikurangi. Hal ini sangat penting untuk mengurangi interaksi sosial yang tidak diperlukan.

Penerapan metode untuk memperpanjang masa simpan pangan segar asal tumbuhan juga memiliki beberapa kekurangan pada pelaksanaannya. Hal ini disebabkan oleh beberapa hal. Pertama, pemilihan produk pangan segar asal tumbuhan yang kurang sempurna (salah satunya memilih pangan yang sudah mengalami pembusukan). Kedua, penggunaan beberapa macam bahan pengawet yang kurang tepat (penggunaan borax maupun formalin yang tidak seharusnya digunakan dalam pengawetan pangan segar asal tumbuhan). Oleh karena itu, perlu adanya pengetahuan yang cukup bagi konsumen tentang cara memperpanjang masa simpan pangan segar asal tumbuhan yang benar.

Berikut ini beberapa cara untuk memperpanjang masa simpan yang biasa dilakukan oleh industri produk pangan segar asal tumbuhan. Pertama, pengeringan produk. Metode ini dapat dilakukan dengan melakukan penjemuran dibawah sinar matahari secara langsung atau menggunakan bantuan alat pengering. Kedua, pendinginan produk. Ketiga, pembekuan produk. Keempat, sterilisasi. Metode ini menggunakan sinar uv (ultraviolet) selama beberapa detik untuk membunuh mikroorganisme yang ada pada pangan segar asal tumbuhan. Kelima, pengemasan kedap udara (vacuum). Keenam, penggunaan lapisan lilin/pelilinan. Terakhir, penambahan zat kimia yang tepat dan sesuai ketentuan selain BTP, contohnya penambahan garam. Langkah-langkah yang telah dilakukan oleh pelaku usaha industri dalam rangka memperpanjang masa simpan perlu diketahui konsumen agar mereka dapat menentukan perlakuan selanjutnya terhadap produk secara mandiri. 

Upaya sederhana untuk memperpanjang masa simpan yang bisa dilakukan sendiri oleh konsumen pangan segar asal tumbuhan secara garis besar meliputi dua hal. Pertama, melanjutkan teknik pengawetan yang dilakukan oleh produsen. Dalam hal ini menempatkan produk pangan segar asal tumbuhan sesuai ketentuan yang disarankan oleh produsen, seperti produk kering di lingkungan kering, atau produk segar dan basah di cooling unit/freezer. Kedua, melakukan pengawetan mandiri. Pengawetan mandiri yang dapat dilakukan seperti pengeringan pangan segar asal tumbuhan sebelum penyimpanan (contoh : cabai, gabah), penambahan garam pada buah, pencelupan/blanching (proses perlakuan pemanasan awal yang dilakukan pada pangan segar asal tumbuhan sebelum mengalami proses pembekuan, pengeringan atau pengalengan) pada sayuran.

Berdasarkan penjelasan yang sudah disampaikan, upaya memperpanjang masa simpan produk pangan segar asal tumbuhan sangat diperlukan. Berbagai teknik maupun cara pengawetan dan penyimpanan bisa dilakukan masyarakat sesuai kondisi lingkungan masing-masing.

 

Penulis : Noer Hardyasti, S.P.

Pengawas Mutu Hasil Pertanian

Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan DIY

 

 

 

SCAN ME

SosialMedia

Temukan dan ikuti akun DPKP DIY di sosial media Facebook, Twitter dan Instagram pada alamat di bawah ini untuk mendapatkan informasi secara cepat dan mudah selain melalui halaman website ini.


Alamat Kontak

logo
Kantor Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan DIY
Jl. Gondosuli No. 6, Kelurahan Semaki, Kecamatan Umbulharjo, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta 55165.

Tel.: (0274) 563937, 588938

Fax.: (0274) 563937, 588938

E-mail: dpkp@jogjaprov.go.id

Jam Kerja: 07.30 - 16.00 WIB

Instagram

© Copyright DPKP DIY. All Rights Reserved

Designed using Google Chrome | Loaded 0,364 secs