DPKP DIY. Korupsi merupakan tindak pidana yang sering kita dengar beritanya baik di media cetak maupun media elektronik. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jungto UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, korupsi dapat dibedakan menjadi 30 jenis, dari 30 jenis tersebut, korupsi dapat disederhanakan menjadi tujuh kategori, yaitu yang berkaitan dengan keuangan negara, suap menyuap, penggelapan jabatan, pemerasan, perbuatan curang, benturan kepentingan dalam pengadaan, dan gratifikasi.
Letak dari uang pelicin ini masuk dalam kategori suap menyuap. Tetapi bisa juga uang pelicin ini masuk dalam kategori pemerasan tergantung dari sisi mana kita melihatnya, bisa jadi dari sisi waktu, tujuan, pelaku, ataupun intensitasnya. Oleh karena itu, uang pelicin merupakan salah satu kategori korupsi berbahaya karena merupakan perpaduan dari beberapa kegiatan korupsi.
Pidana yang akan dijatuhkan pada pelaku yang melakukan korupsi khususnya terkait dengan uang pelicin adalah telah diatur dalamĀ Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, memuat hukuman pidana untuk keempat tindakan korupsi tersebut. Suap, Uang Pelicin, dan Pemerasan terkait jabatan diatur dalam Pasal 5 ayat (1) dengan pidana maksimal 5 tahun dan atau denda maksimal Rp250.000.000.
Katakan tidak pada korupsi. Mari Kita Bersama Berantas Korupsi!!!(admin)
Sumber gambar: Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia