World Animal Day atau Hari Hewan Sedunia diperingati pada tanggal 4 Oktober setiap tahunnya. Peringatan hari besar hewan sedunia ini bukan tentang merayakan perawatan dan perlindungan hewan hanya untuk satu hari saja, tapi tentang janji seumur hidup untuk melindungi satwa.
“The greatness of a nation and its moral progress can be judged by the way its animals are treated." (Mahatma Gandhi).
"Besarnya suatu bangsa dapat dinilai dari cara mereka memperlakukan hewan." (Mahatma Gandhi).
Peringatan Hari Hewan Sedunia ini memupuk harapan terhadap kesadaran manusia untuk melindungi semua makhluk hidup, termasuk juga hewan.
Di Indonesia, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2009 menyinggung terkait hak asasi hewan yang harus dihargai manusia. Penghargaan atas hak asasi hewan ini merupakan salah satu misi dari peringatan Hari Hewan Sedunia. Setidaknya, terdapat 5 hak asasi hewan yang harus diperhatikan yaitu:
1. Kebebasan dari rasa haus dan lapar
2. Kebebasan dari rasa tidak nyaman
3. Kebebasan mengekspresikan tingkah laku alami hewan
4. Kebebasan dari rasa stres dan takut
5. Kebebasan dari rasa sakit maupun dilukai.
Berdasarkan KUHP Pasal 302, orang yang melakukan penganiayaan ringan terhadap hewan akan dipidana penjara paling lama tiga bulan. Hukuman terhadap pelaku penganiayaan hewan ini merupakan bentuk akomodasi hak asasi hewan di Indonesia.
Penganiayaan yang dimaksud KUHP itu adalah tindakan melukai, menyakiti, merugikan kesehatan tanpa alasan yang jelas, serta sengaja tidak memberi makan hewan peliharaan.
Jika perbuatan penganiayaan mengakibatkan luka berat, yang dalam KUHP dicirikan mengalami sakit lebih dari seminggu, cacat, menderita luka-luka berat, atau mati, maka pelaku dapat dipidana penjara paling lama sembilan bulan.
Dapat juga dibaca di: https://www.instagram.com/p/CUmPbQ0rlv5/?utm_medium=share_sheet