A. Persyaratan Pelayanan
- Warga Negara Indonesia;
- Mengisi formulir permintaan Informasi Publik
- Menunjukkan KTP/identitas lain dan melampirkan fotocopy KTP/ identitas lain
- Pengguna Informasi Publik wajib menggunakan informasi publik dengan mencantumkan sumber dari mana memperoleh Informasi Publik , baik yang digunakan untuk kepentingan sendiri maupun untuk keperluan publikasi sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-undangan
B. Sistem Mekanisme dan Prosedur
- Pemohon mengajukan permintaan informasi dengan hadir di meja CS;
- Pemohon melengkapi persyaratan;
- Petugas memverifikasi keperluan pemohon, hasil verifikasi petugas berupa : a) Permohonan dapat diproses dan petugas memberikan bukti permohonan, b) Permohonan ditolak.
- Petugas memberikan data informasi yang dibutuhkan pemohon.
- Media Informasi : dapat menghubungi telepon front desk (0274) 566687; dan/atau via email pelayanan bpppmbtp.diy@gmail.com dengan subject: pengaduan atau via SMS Centre : 08994142679.
- Media Informasi : datang langsung ke Front Desk Layanan Informasi, dengan alamat Jl. Gondosuli 06 Yogyakarta.
C. Jangka Waktu Penyelesaian
- Proses penyelesaian dalam memenuhi permintaan permohonan informasi publik dilakukan setelah pemohon informasi publik memenuhi persyaratan yang telah ditentukan;
- Waktu penyelesaian dilaksanakan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permintaan, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) akan menyampaikan pemberitahuan yang berisikan informasi yang diminta berada dibawah penguasaannya atau tidak. Dan PPID dapat memperpanjang waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja;
- Penyampaian informasi publik kepada pemohon informasi publik dilakukan secara langsung, melalui email, fax ataupun jasa pos.
D. Biaya/tarif
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi menyediakan informasi publik secara gratis (tidak dipungut biaya), sedangkan untuk penggandaan atau perekaman, pemohon informasi publik dapat melakukan penggandaan dengan fotocopy sendiri disekitar gedung UPTD BP3MBTP DIY, atau menyediakan CD/DVD kosong atau flashdisk untuk perekam data dan informasi.
E. Produk Pelayanan
Produk Informasi Publik yang tersedia di UPTD BP3MBTP DIY ialah masyarakat dapat memperoleh data terkait pengawasan dan sertifikasi benih pertanian di DIY.
F. Penanganan Pengaduan, Saran, dan Masukkan
- Datang langsung di Sekretariat UPTD BPPPMBTP Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan DIY Jl. Gondosuli No. 6 Yogyakarta (sebelah timur Stadion Mandala Krida Yogyakarta);
- Kotak Saran yang ada di sekretariatUPTD BPPPMBTP Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan DIY Jl. Gondosuli No. 6 Yogyakarta (sebelah timur Stadion Mandala Krida Yogyakarta);
- Telepon front desk (0274) 566687;
- Email : bpbptdk@gmail.com atau bpbptdk@jogjaprov.go.id
G. Kompetensi Pelaksana
- Petugas : D3;
- Pemberi layanan informasi : Tenaga Struktural.
H. Jaminan Pelayanan
Kepala Sub Bagian Tata Usaha menjamin kerahasiaan data pemohon
I. Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan
- Kerahasiaan data pemohon terjamin;
- Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi menyediakan informasi publik secara gratis (tidak dipungut biaya), sedangkan untuk penggandaan atau perekaman, pemohon informasi publik dapat melakukan penggandaan dengan fotocopy sendiri.
J. Waktu Pelayanan
- Hari Senin s.d Kamis : 08.00 – 15.00 WIB,
- Istirahat : 12.00 – 13.00 WIB,
- Hari Jum’at : 08.00 – 14.00 WIB,
- Sabtu-Minggu & Tanggal Merah (Tutup/Libur).