A. Persyaratan Pelayanan
- Warga Negara Indonesia;
- Menunjukkan KTP/ Identitas lain;
- Mengisi Buku Tamu serta mengisi formulir permohonan Informasi Publik;
- Pemohon mengisi Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) setelah mendapatkan informasi yang diinginkan;
- Pengguna Informasi Publik wajib menggunakan informasi publik dengan mencantumkan sumber dari mana memperoleh Informasi Publik, baik yang digunakan untuk kepentingan sendiri maupun untuk keperluan publikasi sesuai dengan ketentuan PerUndang-Undangan.
B. Sistem Mekanisme dan Prosedur
- Tamu datang ke UPTD BPPTDK Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan DIY untuk mencari informasi publik;
- Tamu diterima di ruang tamu oleh petugas, kemudian petugas menanyakan maksud dan tujuan kedatangan di UPTD BPPTDK Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan DIY serta mengisi buku tamu yang telah disediakan;
- Maksud dan tujuan tamu di verifikasi oleh petugas yang ada dengan cara mengisi formulir permohonan informasi publik yang telah disediakan;
- Tamu diberikan pelayanan informasi yang ada di UPTD BPPTDK Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan DIY sesuai dengan permintaan yang ditulis pada formulir permohonan informasi publik. Layanan Informasi Publik yang terdapat di UPTD BPPTDK Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan DIY meliputi :
a) Informasi Pengembangan Bibit Ternak dan Semen Beku;
b) Informasi Pengembangan Hijauan Pakan Ternak;
c) nformasi Laboratorium Kesehatan Hewan (Pengujian);
d) nformasi Laboratorium Kesehatan Masyarakat Veteriner (Pengujian);
e) Praktek Kerja Lapangan/ Koasistensi/ Magang/ Kunjungan Sekolah. - Informasi Publik diterima oleh Tamu sesuai dengan permintaan/ permohonan dari Tamu;
- Setelah Informasi Publik diterima oleh Tamu, Tamu kemudian mengisi formulir Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) dan diserahkan kepada petugas;
- Layanan selesai.
- Media Informasi berupa :
a) Melalui Website atau Email, dapat mendownload Informasi Publik yang tersedia pada website: dpkp@jogjaprov.go.id atau melalui email dengan alamat bpbptdk@gmail.com
b) Melalui Telepon / Fax,dapat menghubungi telepon/fax pada Sekretariat UPTD BPPTDK di (0274) 552241, pada Seksi Perbibitan Ternak dan Hijauan Pakan Ternak di (0274) 897006, pada Seksi Diagnostik Kehewanan di (08112950898);
c) Datang Langsung di Sekretariat UPTD BPPTDK Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan DIY Jl. Gondosuli No. 2 Yogyakarta 55165; Seksi Perbibitan Ternak dan Hijauan Pakan Ternak di Sumedang – Jl. Palagan Tentara Pelajar KM.15 Sumedang, Purwobinangun, Pakem, Sleman 55582; Seksi Perbibitan Ternak dan Hijauan Pakan Ternak di Ngipiksari – Jl. Kaliurang KM.23 Ngipiksari, Hargobinangun, Pakem, Sleman; Seksi Diagnostik Kehewanan – Sumberagung, Jetis, Bantul;
C. Jangka Waktu Penyelesaian
- Proses penyelesaian dalam memenuhi permintaan permohonan informasi publik dilakukan setelah pemohon informasi publik memenuhi persyaratan yang telah ditentukan;
- Waktu penyelesaian dilaksanakan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permintaan (permohonan yang dilakukan lewat website, email, pos, fax), bila permohonan secara langsung dapat dilaksanakan saat itu juga; Petugas Layanan Informasi akan menyampaikan pemberitahuan yang berisikan informasi yang diminta berada dibawah penguasaannya atau tidak. Apabila informasi bersifat sangat teknis/merupakan lingkup Seksi, maka akan ditunjukkan agar pemohon menuju ke unit/ seksi terkait.
- Penyampaian informasi publik kepada pemohon informasi publik dilakukan secara langsung, dan/ atau melalui email, fax ataupun jasa pos.
D. Biaya/tarif
Petugas Layanan Informasi menyediakan informasi publik secara gratis (tidak dipungut biaya); sedangkan untuk penggandaan atau perekaman, pemohon informasi publik dapat melakukan penggandaan dengan fotocopy sendiri di sekitar gedung Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan DIY atau menyediakan CD/DVD kosong atau flashdisk untuk perekam data dan informasi.
E. Produk Pelayanan
Produk Layanan Informasi Publik yang tersedia di UPTD Balai Pengembangan Perbibitan Ternak dan Diagnostik Kehewanan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan DIY, sebagai berikut :
- Informasi Pengembangan Bibit Ternak dan Semen Beku;
- Informasi Pengembangan Hijauan Pakan Ternak;
- Informasi Laboratorium Kesehatan Hewan (Pengujian);
- Informasi Laboratorium Kesehatan Masyarakat Veteriner (Pengujian);
- Praktek Kerja Lapangan/ Koasistensi/ Magang/ Kunjungan Sekolah.
F. Penanganan Pengaduan, Saran, dan Masukkan
- Datang langsung di Sekretariat UPTD BPPTDK Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan DIY Jl. Gondosuli No. 2 Yogyakarta (sebelah timur Stadion Mandala Krida Yogyakarta);
- Seksi Diagnostik Kehewanan UPTD BPPTDK Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan DIY – Sumberagung Jetis, Bantul, Telepon 08112950898.
- Kotak Saran yang ada di ekretariat UPTD BPPTDK Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan DIY Jl. Gondosuli No. 2 Yogyakarta (sebelah timur Stadion Mandala Krida Yogyakarta);
- Telepon/Faks. Sekretariat UPTD BPPTDK di (0274) 552241;
- Email : bpbptdk@gmail.com atau bpbptdk@jogjaprov.go.id
G. Kompetensi Pelaksana
- Petugas : SMA/ Sederajat
- Pemberi Layanan Informasi : SMA, S1, S2
H. Jaminan Pelayanan
- Informasi yang diperoleh resmi, lengkap, akurat, terkini;
- Apabila terjadi kesalahan, Kepala Sub Bagian Tata Usaha siap dikonfrontasi pada kesempatan pertama.
I. Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan
- Kerahasiaan dan keamanan berkas terjamin;
- Kepastian biaya yang dikeluarkan sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku;
- Bebas KKN.
J. Waktu Pelayanan
- Senin sampai dengan Kamis, pukul 08.00 – 15.30 WIB (istirahat 12.00 – 13.00 WIB);
- Jumat, pukul 08.00 – 14.30 WIB (istirahat 11.30 – 13.00 WIB);
- Sabtu-Minggu & Tanggal Merah (Tutup/Libur).