Laboratorium Pengujian Mutu Produk Pertanian (LPMPP) merupakan salah satu instalasi laboratorium di bawah UPTD Balai Proteksi Tanaman Pertanian (BPTP) Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Daerah Istimewa Yogyakarta. LPMPP mempunyai tugas fungsi sebagai laboratorium pelaksana pengujian residu pestisida pada produk pertanian, melaksanakan pelayanan pengujian residu pestisida bagi petani dan menyediakan data hasil pengujian residu pestisida di DIY.
Residu pestisida menjadi salah satu sasaran dalam keamanan pangan. Amanah Peraturan Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 2 tahun 2014 tentang Penjaminan Mutu dan Keamanan Pangan Segar Asal Tumbuhan dan Peraturan Gubernur DIY nomor 22 tahun 2016 tentang Pedoman Penjaminan Mutu Pangan Segar Asal Tumbuhan menyebutkan bahwa salah satu faktor keamanan pangan adalah bebas dari residu pestisida.
Jenis Layanan
Pengujian residu Pestisida produk Pertanian dengan parameter uji Profenofos, Chlorpyrifos, Deltamethrin, Diazinon, Methidation, Permethrin, Fenpropathrin, Tebuconazol, Difenoconazol
Jam Layanan : 07.30 – 16.00 WIB (istirahat 12.00 – 13.00 WIB)
Layanan pengujian tidak dipungut biaya / G R A T I S
Alamat:
Laboratorium Pengujian Mutu Produk Pertanian
UPTD Balai Proteksi Tanaman Pertanian
Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan DIY
Alamat : Dusun Gesikan, Kelurahan Wijirejo, Kecamatan Pandak, Kabupaten Bantul
Nomor telepon: (0274) 367029