A. Persyaratan Pelayanan
- Inseminator Pengguna Semen Beku UPTD BPPTDK mempunyai SIM-I ( Surat Izin Melakukan Inseminasi Buatan untuk Petugas Inseminator) yang ditetapkan oleh Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Daerah Istimewa Yogyakarta;
- Paguyuban Inseminator tingkat Kabupaten/Kota atau Asosiasi Inseminator Indonesia;
- Dokter Hewan yang tergabung dalam PDHI (Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia).
B. Sistem Mekanisme dan Prosedur
- Konsumen yang terdiri dari Dinas yang membidangi peternakan, paguyuban inseminator tingkat Kabupaten/Kota, Asosiasi Inseminator Indonesia/ Mandiri, Dokter Hewan yang tergabung dalam PDHI (Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia) melakukan order semen beku di UPTD BPPTDK yang meliputi bangsa sapi dan jumlah order; cara dan harga pembayaran;
- Pembelian melalui E-Katalog : a. Pembelian < 5.000 dosis/straw (Harga Rp. 7.000), b. Pembelian ≥ 5.000 dosis/straw (Harga Rp. 6.300)
- Pembelian secara Langsung : Pembelian per dosis/straw dengan harga Rp. 5.000,-
- Order diterima setelah konsumen memilih cara pembelian (order diterima : bangsa sapi dan jumlah order atau total order);
- Laboratorium Semen Beku (Bagian Stock) kemudian melakukan langkah-langkah seperti :
Memeriksa lagi nama dan bangsa pejantan pada straw yang akan dikirim; - Lakukan pemeriksaan setelah thawing sekali lagi sebelum dilakukan pengiriman/pendistribusian dengan nilai PTM minimal 40 % dan progresif ++
- Masukkan straw ke dalam kontainer;
- Memeriksa kembali N2 cair didalam kontainer (tambahkan jika kurang);
- Catat lagi data-data : nama dan bangsa pejantan, kode batch, dosis, motilitas, dan tempat produksi (BPPTDK);
- Mempersiapkan surat serah terima straw yang memuat penerima, jumlah dosis, nama dan bangsa, hari tanggal dan tanda tangan pengirim dan penerima.
- Semen Beku siap untuk diserahkan ke Konsumen dengan cara mengambil sendiri/ droping ke paguyuban;
- Komplain semen beku yang cacat mutu atau jumlah dapat menghubungi/ lapor kepada UPTD BPPTDK melalui Laboratorium Semen Beku UPTD BPPTDK.
C. Jangka Waktu Penyelesaian
- Pemesanan Semen Beku oleh Paguyuban Inseminator Kabupaten/Kota di kirim hari ke-2 setelah pemesanan;
- Konsumen (Dokter Hewan Mandiri) dilayani pada waktu pemesanan/ datang ke Seksi Perbibitan Ternak dan Hijauan Pakan Ternak UPTD BPPTDK Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan DIY di Jalan Palagan Tentara Pelajar KM 15, Sumedang, Purwobinangun, Pakem, Sleman.
D. Biaya/tarif
- Harga Semen Beku berdasarkan Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta No. 4 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 12 Tahun 2011 tentang Restribusi Jasa Usaha, yaitu sebesar Rp. 5.000,-/ Straw;
- Berdasarkan Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 91 Tahun 2017 tentang Perubahan Kelima Tarif Retribusi Jasa Usaha yaitu sebagai berikut :
- Pembelian Semen Beku melalui E-Katalog
- Pembelian e-katalog 1-5.000 dosis (Harga Rp. 7.000,-)
- Pembelian e-katalog > 5.000 dosis (Harga Rp. 6.300,-)
- Pembelian melalui Non Katalog/ langsung harga Rp. 5.000,- per dosis.
E. Produk Pelayanan
- Semen Beku/ Straw Sapi Peranakan Ongole (PO), Brahman, Simmental dan Limousin.
F. Penanganan Pengaduan, Saran, dan Masukkan
- Datang langsung di Sekretariat UPTD BPPTDK Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan DIY Jl. Gondosuli No. 2 Yogyakarta (sebelah timur Stadion Mandala Krida Yogyakarta);
- Seksi Diagnostik Kehewanan UPTD BPPTDK Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan DIY – Sumberagung Jetis, Bantul, Telepon 08112950898.
- Kotak Saran yang ada di ekretariat UPTD BPPTDK Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan DIY Jl. Gondosuli No. 2 Yogyakarta (sebelah timur Stadion Mandala Krida Yogyakarta);
- Telepon/Faks. Sekretariat UPTD BPPTDK di (0274) 552241;
- Email : bpbptdk@gmail.com atau bpbptdk@jogjaprov.go.id
G. Kompetensi Pelaksana
- Penyelia / penguji : Dokter Hewan / Sarjana
- Laboran : DIII / Sarjana
- Petugas Pengirim Semen : SLTA / DIII / Sarjana
H. Jaminan Pelayanan
- Hasil pengujian tidak diragukan karena telah dilakukan oleh petugas yang telah terlatih di bidang pengujian semen beku.
I. Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan
- Kerahasiaan dan keamanan berkas terjamin;
- Kepastian biaya yang dikeluarkan sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku;
- Bebas KKN.
J. Waktu Pelayanan
- Senin sampai dengan Kamis, pukul 08.00 – 15.30 WIB (istirahat 12.00 – 13.00 WIB);
- Jumat, pukul 08.00 – 14.30 WIB (istirahat 11.30 – 13.00 WIB);
- Sabtu-Minggu & Tanggal Merah (Tutup/Libur).
K. Standar Biaya Produk / Layanan (Pergub DIY No. 15 tahun 2017 dan No. 91 tahun 2017)
No. |
Uraian |
Tarif/Harga |
Satuan |
1 |
Harga Semen Beku (non katalog) |
Rp. 5.000 |
Dosis/Straw |
2 |
Dara sapi perah |
Rp. 7.000.000 |
Ekor |
3 |
Dara bunting sapi perah |
Rp. 13.000.000 |
Ekor |
4 |
Pedet jantan/betina sapi perah |
Rp. 2.500.000 |
Ekor |
5 |
Sapi Perah/Potong (afkir) |
Rp. 25.000 |
Kg hidup |
6 |
Dara Betina Sapi Potong |
Rp. 7.000.000 |
Ekor |
7 |
Dara jantan sapi potong |
Rp. 7.500.000 |
Ekor |
8 |
Pedet tidak layak bibit |
Rp. 3.000.000 |
Ekor |
9 |
Kambing PE dara betina |
Rp. 500.000 |
Ekor |
10 |
Kambing PE dara Jantan |
Rp. 600.000 |
Ekor |
11 |
Kambing PE Cempe tidak layak bibit |
Rp. 300.000 |
Ekor |
12 |
Kambing dara jantan/betina |
Rp. 450.000 |
Ekor |
13 |
Kambing cempe tidak layak bibit |
Rp. 250.000 |
Ekor |
14 |
Domba dara jantan/betina |
Rp. 450.000 |
Ekor |
15 |
Domba cempe tidak layak bibit |
Rp. 250.000 |
Ekor |
16 |
Kambing/domba (afkir) |
Rp. 15.000 |
Kg hidup |