DPKP DIY

  • Beranda
  • Profil
    • Tentang DPKP DIY
    • Sejarah
    • Visi, Misi dan Sasaran
    • Tugas dan Fungsi
    • Struktur Organisasi
    • Jogja Agro Park
    • Kelembagaan
  • Informasi Publik
    • Pengantar
    • Visi, Misi dan Maklumat Pelayanan
    • Dengan 4M Cegah Covid-19
    • Ayo Jaga Lingkungan Kerjamu
    • Pakailah Maskermu Dengan Benar
    • Maklumat Pelayanan
    • Tata Alur Permohonan Informasi Publik dan Pengajuan Keberatan
    • Form Permohonan Informasi Publik
    • Informasi Berkala
    • Informasi Setiap Saat
    • Informasi Serta Merta
    • Produk Hukum
  • Data DPKP
    • Agenda Pimpinan
    • Harga Pangan
    • Publikasi
    • Standar Operasi Prosedur (SOP)
    • Pengadaan Barang dan Jasa
    • e-LHKPN
  • Berita
    • Agenda Kegiatan
    • Agenda Pimpinan
    • Berita Eksternal
    • Berita Internal
    • Data Statistik
    • e-Pengendalian
    • Ilmu, Pengetahuan dan Teknologi
    • Keagamaan
    • Layanan Kami
    • Pengumuman
    • Publikasi
    • Umum
    • Harga Pangan
  • e-Pengendalian
    • Sejarah SPIP
    • Definisi SPIP
    • Dasar Hukum dan Referensi SPIP
    • SPIP Bid. Peternakan & Keswan
    • SPIP Bid. Tanaman Pangan
    • SPIP Bid. Hortikultura
    • SPIP Bid. Perkebunan
    • SPIP Bid. Ketahanan Pangan
  • Galeri
  • Kontak

Postingan Lainnya

16 July 2019 | admin

Sertifikasi Benih

01 June 2019 | program

Magang di UPTD BPPPMBTP

01 June 2019 | program

Pelayanan Sertifikasi Benih Pertanian Tanaman Pangan Dan Perkebunan UPTD BPPPMBTP

01 June 2019 | program

Penjualan Benih di UPTD BPPPMBTP

01 June 2019 | program

Layanan Pengaduan Keluhan UPTD BPPTDK


Links

  • Email Pemda DIY
  • Jogja Benih
  • Kementerian Pertanian RI
  • Pemda DIY
  • SI Cadangan Pangan

Banner Links

  • Profil UPTD BPPTDK
  • Propaktani TV
  • UPTD BPPPMBTP

Layanan Penjualan Semen Beku UPTD BPPTDK

Ditulis oleh program Waktu 01 June 2019 Kategori Layanan Kami

A. Persyaratan Pelayanan

  1. Inseminator Pengguna Semen Beku UPTD BPPTDK mempunyai SIM-I ( Surat Izin Melakukan Inseminasi Buatan untuk Petugas Inseminator) yang ditetapkan oleh Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Daerah Istimewa Yogyakarta;
  2. Paguyuban Inseminator tingkat Kabupaten/Kota atau Asosiasi Inseminator Indonesia;
  3. Dokter Hewan yang tergabung dalam PDHI (Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia).

 B. Sistem Mekanisme dan Prosedur

  1. Konsumen yang terdiri dari Dinas yang membidangi peternakan, paguyuban inseminator tingkat Kabupaten/Kota, Asosiasi Inseminator Indonesia/ Mandiri, Dokter Hewan yang tergabung dalam PDHI (Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia) melakukan order semen beku di UPTD BPPTDK yang meliputi bangsa sapi dan jumlah order; cara dan harga pembayaran;
  2. Pembelian melalui E-Katalog :  a. Pembelian < 5.000 dosis/straw (Harga Rp. 7.000), b. Pembelian ≥ 5.000 dosis/straw (Harga Rp. 6.300)
  3. Pembelian secara Langsung : Pembelian per dosis/straw dengan harga Rp. 5.000,-
  4. Order diterima setelah konsumen memilih cara pembelian (order diterima : bangsa sapi dan jumlah order atau total order);
  • Laboratorium Semen Beku (Bagian Stock) kemudian melakukan langkah-langkah seperti :
    Memeriksa lagi nama dan bangsa pejantan pada straw yang akan dikirim;
  • Lakukan pemeriksaan setelah thawing sekali lagi sebelum dilakukan pengiriman/pendistribusian dengan nilai PTM minimal 40 % dan progresif ++
  • Masukkan straw ke dalam kontainer;
  • Memeriksa kembali N2 cair didalam kontainer (tambahkan jika kurang);
  • Catat lagi data-data : nama dan bangsa pejantan, kode batch, dosis, motilitas, dan tempat produksi (BPPTDK);
  • Mempersiapkan surat serah terima straw yang memuat penerima, jumlah dosis, nama dan bangsa, hari tanggal dan tanda tangan pengirim dan penerima. 
  • Semen Beku siap untuk diserahkan ke Konsumen dengan cara mengambil sendiri/ droping ke paguyuban;
  • Komplain semen beku yang cacat mutu atau jumlah dapat menghubungi/ lapor kepada UPTD BPPTDK melalui Laboratorium Semen Beku UPTD BPPTDK.

 C. Jangka Waktu Penyelesaian

  1. Pemesanan Semen Beku oleh Paguyuban Inseminator Kabupaten/Kota di kirim hari ke-2 setelah pemesanan;
  2. Konsumen (Dokter Hewan Mandiri) dilayani pada waktu pemesanan/ datang ke Seksi Perbibitan Ternak dan Hijauan Pakan Ternak UPTD BPPTDK Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan DIY di Jalan Palagan Tentara Pelajar KM 15, Sumedang, Purwobinangun, Pakem, Sleman.

D. Biaya/tarif

  1. Harga Semen Beku berdasarkan Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta No. 4 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 12 Tahun 2011 tentang Restribusi Jasa Usaha, yaitu sebesar Rp. 5.000,-/ Straw;
  2. Berdasarkan Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 91 Tahun 2017 tentang Perubahan Kelima Tarif Retribusi Jasa Usaha yaitu sebagai berikut :
  • Pembelian Semen Beku melalui E-Katalog
  • Pembelian e-katalog 1-5.000 dosis (Harga Rp. 7.000,-)
  • Pembelian e-katalog > 5.000 dosis (Harga Rp. 6.300,-)
  • Pembelian melalui Non Katalog/ langsung harga Rp. 5.000,- per dosis.

E. Produk Pelayanan

  • Semen Beku/ Straw Sapi Peranakan Ongole (PO), Brahman, Simmental dan Limousin.

 F. Penanganan Pengaduan, Saran, dan Masukkan

  1. Datang langsung di Sekretariat UPTD BPPTDK Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan DIY Jl. Gondosuli No. 2 Yogyakarta (sebelah timur Stadion Mandala Krida Yogyakarta);
  2. Seksi Diagnostik Kehewanan UPTD BPPTDK Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan DIY – Sumberagung Jetis, Bantul, Telepon 08112950898.
  3. Kotak Saran yang ada di ekretariat UPTD BPPTDK Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan DIY Jl. Gondosuli No. 2 Yogyakarta (sebelah timur Stadion Mandala Krida Yogyakarta);
  4. Telepon/Faks. Sekretariat UPTD BPPTDK di (0274) 552241;
  5. Email : bpbptdk@gmail.com atau bpbptdk@jogjaprov.go.id

G. Kompetensi Pelaksana

  1. Penyelia / penguji                   : Dokter Hewan / Sarjana
  2. Laboran                                  : DIII / Sarjana
  3. Petugas Pengirim Semen       : SLTA / DIII / Sarjana

H. Jaminan Pelayanan

  • Hasil pengujian tidak diragukan karena telah dilakukan oleh petugas yang telah terlatih di bidang pengujian semen beku.

I. Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan

  1.  Kerahasiaan dan keamanan berkas terjamin;
  2. Kepastian biaya yang dikeluarkan sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku;
  3. Bebas KKN.

J. Waktu Pelayanan

  1.  Senin sampai dengan Kamis, pukul 08.00 – 15.30 WIB (istirahat 12.00 – 13.00 WIB);
  2. Jumat, pukul 08.00 – 14.30 WIB (istirahat 11.30 – 13.00 WIB);
  3. Sabtu-Minggu & Tanggal Merah (Tutup/Libur).

 K. Standar Biaya Produk / Layanan (Pergub DIY No. 15 tahun 2017 dan No. 91 tahun 2017)

No.

Uraian

Tarif/Harga

Satuan

1

Harga Semen Beku (non katalog)

Rp. 5.000

Dosis/Straw

2

Dara sapi perah

Rp. 7.000.000

Ekor

3

Dara bunting sapi perah

Rp. 13.000.000

Ekor

4

Pedet jantan/betina sapi perah

Rp. 2.500.000

Ekor

5

Sapi Perah/Potong (afkir)

Rp. 25.000

Kg hidup

6

Dara Betina Sapi Potong

Rp. 7.000.000

Ekor

7

Dara jantan sapi potong

Rp. 7.500.000

Ekor

8

Pedet tidak layak bibit

Rp. 3.000.000

Ekor

9

Kambing PE dara betina

Rp. 500.000

Ekor

10

Kambing PE dara Jantan

Rp. 600.000

Ekor

11

Kambing PE Cempe tidak layak bibit

Rp. 300.000

Ekor

12

Kambing dara jantan/betina

Rp. 450.000

Ekor

13

Kambing cempe tidak layak bibit

Rp. 250.000

Ekor

14

Domba dara jantan/betina

Rp. 450.000

Ekor

15

Domba cempe tidak layak bibit

Rp. 250.000

Ekor

16

Kambing/domba (afkir)

Rp. 15.000

Kg hidup

SosialMedia

Temukan dan ikuti akun DPKP DIY di sosial media Facebook, Twitter dan Instagram pada alamat di bawah ini untuk mendapatkan informasi secara cepat dan mudah selain melalui halaman website ini.


Alamat Kontak

logo
Kantor Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan DIY
Jl. Gondosuli No. 6, Kelurahan Semaki, Kecamatan Umbulharjo, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta 55165.

Tel.: (0274) 563937, 588938

Fax.: (0274) 563937, 588938

E-mail: dpkp@jogjaprov.go.id

Jam Kerja: 07.30 - 16.00 WIB

Instagram

© Copyright DPKP DIY. All Rights Reserved

Designed using Google Chrome | Loaded 0,088 secs