DPKP DIY

  • Beranda
  • Profil
    • Tentang DPKP DIY
    • Sejarah
    • Visi, Misi dan Sasaran
    • Tugas dan Fungsi
    • Struktur Organisasi
    • Jogja Agro Park
    • Kelembagaan
  • Informasi Publik
    • Pengantar
    • Visi, Misi dan Maklumat Pelayanan
    • Dengan 4M Cegah Covid-19
    • Ayo Jaga Lingkungan Kerjamu
    • Pakailah Maskermu Dengan Benar
    • Maklumat Pelayanan
    • Tata Alur Permohonan Informasi Publik dan Pengajuan Keberatan
    • Form Permohonan Informasi Publik
    • Informasi Berkala
    • Informasi Setiap Saat
    • Informasi Serta Merta
    • Produk Hukum
  • Data DPKP
    • Agenda Pimpinan
    • Harga Pangan
    • Publikasi
    • Standar Operasi Prosedur (SOP)
    • Pengadaan Barang dan Jasa
  • Berita
    • Agenda Kegiatan
    • Agenda Pimpinan
    • Berita Eksternal
    • Berita Internal
    • Data Statistik
    • e-Pengendalian
    • Ilmu, Pengetahuan dan Teknologi
    • Keagamaan
    • Layanan Kami
    • Pengumuman
    • Publikasi
    • Umum
    • Harga Pangan
  • e-Pengendalian
    • Sejarah SPIP
    • Definisi SPIP
    • Dasar Hukum dan Referensi SPIP
    • SPIP Bid. Peternakan & Keswan
    • SPIP Bid. Tanaman Pangan
    • SPIP Bid. Hortikultura
    • SPIP Bid. Perkebunan
    • SPIP Bid. Ketahanan Pangan
  • Galeri
  • Kontak

Postingan Lainnya

16 July 2019 | admin

Sertifikasi Benih

01 June 2019 | program

Magang di UPTD BPPPMBTP

01 June 2019 | program

Pelayanan Sertifikasi Benih Pertanian Tanaman Pangan Dan Perkebunan UPTD BPPPMBTP

01 June 2019 | program

Penjualan Benih di UPTD BPPPMBTP

01 June 2019 | program

Layanan Pengaduan Keluhan UPTD BPPTDK


Links

  • Email Pemda DIY
  • Jogja Benih
  • Kementerian Pertanian RI
  • Pemda DIY
  • SI Cadangan Pangan

Banner Links

  • Profil UPTD BPPTDK
  • Propaktani TV
  • UPTD BPPPMBTP

Pelayanan Sertifikasi Benih Pertanian Tanaman Hortikultura UPTD BPPPMBTP

Ditulis oleh program Waktu 01 June 2019 Kategori Layanan Kami

A. Persyaratan Pelayanan

  1. Memiliki Sertifikat kompeten sebagai Produsen Benih;
  2. Mengajukan Permohonan untuk melaksanakan Sertifikasi Benih;
  3. Mengajukan Permohonan untuk melaksanakan Pemeriksaan lapangan dengan  membawa  laporan  hasil  pemeriksaan  pendahuluan  dan membayar biaya pemeriksaan lapangan;
  4. Mengajukan Permohonan untuk melaksanakan Pemeriksaan 2;
  5. Mengajukan  Permohonan  untuk  melaksanakan   Pengambilan  contoh benih dan membayar biaya pengujian calon benih di laboratorium;
  6. Membayar biaya legalisasi label.

B.  Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

  • Permohonan Sertifikasi
  1.  Pemohon datang ke UPTD BPPPMBTP dengan membawa surat permohonan sertifikasi beserta persyaratannya, dan diverifikasi oleh petugas.
  2. Petugas melakukan pemeriksaan pendahuluan.
  3. Petugas membuat laporan hasil pemeriksaan pendahuluan.
  4. Pemohon dapat mengambil laporan hasil pemeriksaan pendahuluan dan membayar biaya pemeriksaan lapangan.
  • Permohonan Pemeriksaan Lapangan 
  1.  Pemohon datang ke UPTD BPPPMBTP dengan membawa permohonan pemeriksaan lapangan dengan membawa laporan pemeriksaan pendahuluan dan membayar biaya pemeriksaan lapangan diverifikasi oleh petugas.
  2. Petugas melaksanakan pemeriksaan lapangansesuai waktu kesiapan lapangan oleh pemohon.
  3. Petugas membuat laporan hasil pemeriksaan lapangan.
  4. Pemohon dapat mengambil laporan hasil pemeriksaan lapangan.
  •  Permohonan Pemeriksaan 2
  1.  Pemohon datang ke UPTD BPPPMBTP dengan membawa permohonan pemeriksaan generatif, dengan membawa laporan pemeriksaan lapangan 1 diverifikasi oleh petugas.
  2. Petugas melaksanakan pemeriksaan lapangan 2 sesuai waktu kesiapan lapangan oleh pemohon.
  3. Petugas membuat laporan hasil pemeriksaan lapangan 2.
  4. Pemohon dapat mengambil laporan hasil pemeriksaan lapangan 2.
  • Permohonan Pengambilan Contoh Benih 
  1.  Pemohon datang ke UPTD BPPPMBTP dengan membawa permohonan pengambilan contoh benih, dengan membawa laporan pemeriksaan 2 diverifikasi oleh petugas.
  2. Petugas melaksanakan pengambilan contoh benih sesuai waktu kesiapan lapangan oleh pemohon.
  3. Contoh benih diuji di laboratorium.
  4. Apabila tidak lulus karena kadar air maka segera di informasikan kepada pemohon untuk diproses lagi dan diajukan permohonan lagi.
  5. Petugas membuat laporan kelulusannya.
  • Pencetakan Label 
  1.  Pihak ketiga mencetak label.
  2. Label dilegalisir oleh petugas.
  3. Pemilik membayar biaya legalisai label dan mengambil label yang sudah dilegalisir.
  • Permohonan Sertifikasi (Prosedur Pelayanan Berbentuk Pohon) 
  1.  Pemohon datang ke UPTD BPPPMBTP dengan membawa surat permohonan sertifikasi beserta persyaratannya, dan diverifikasi oleh petugas.
  2. Petugas melakukan pemeriksaan pendahuluan.
  3. Petugas membuat laporan hasil pemeriksaan pendahuluan.
  4. Pemohon dapat mengambil laporan hasil pemeriksaan pendahuluan.
  •  Permohonan Siap Salur (Prosedur Pelayanan Berbentuk Pohon)
  1.  Pemohon datang ke UPTD BPPPMBTP dengan membawa permohonan pemeriksaan siap salur, dengan membawa laporan pemeriksaan lapangan diverifikasi oleh petugas.
  2. Petugas melaksanakan pemeriksaan siap salur sesuai waktu kesiapan lapangan oleh pemohon.
  3. Petugas membuat laporan hasil pemeriksaan siap salur.
  4. Pemohon dapat mengambil laporan hasil pemeriksaan siap salur.

C. Jangka Waktu Penyelesaian

  1.  Laporan pemeriksaan pendahuluan selesai satu minggu setelah dilakukan pemeriksaan pendahuluan.
  2. Laporan pemeriksaan vegetatif 1 selesai satu minggu setelah dilakukan pemeriksaan vegetatif.
  3. Laporan pemeriksaan 2 selesai satu minggu setelah dilakukan pemeriksaan generatif.
  4. Laporan siap salur selesai satu minggu setelah pemeriksaan siap salur.
  5. Legalisasi label satu hari setelah label diterima petugas.

D. Biaya / Tarif

  1.  Sesuai dengan PP 35 tahun 2016.
  2. Perda No 4 Th 2016.

 E. Produk Pelayanan

  • Sertifikasi benih Hortikultura berbiji/ pohon.

F.  Waktu Pelayanan

  1. Hari Senin s.d Kamis : 08.00 – 15.00 WIB
  2. Istirahat                       : 12.00 – 13.00 WIB
  3. Hari Jum’at                  : 08.00 – 11.00 WIB
  4. (Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional, LIBUR)

SosialMedia

Temukan dan ikuti akun DPKP DIY di sosial media Facebook, Twitter dan Instagram pada alamat di bawah ini untuk mendapatkan informasi secara cepat dan mudah selain melalui halaman website ini.


Alamat Kontak

logo
Kantor Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan DIY
Jl. Gondosuli No. 6, Kelurahan Semaki, Kecamatan Umbulharjo, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta 55165.

Tel.: (0274) 563937, 588938

Fax.: (0274) 563937, 588938

E-mail: dpkp@jogjaprov.go.id

Jam Kerja: 07.30 - 16.00 WIB

Instagram

© Copyright DPKP DIY. All Rights Reserved

Designed using Google Chrome | Loaded 0,087 secs