A. Persyaratan Pelayanan
- Memiliki Sertifikat kompeten sebagai Produsen Benih;
- Mengajukan Permohonan untuk melaksanakan Sertifikasi Benih;
- Mengajukan Permohonan untuk melaksanakan Pemeriksaan lapangan dengan membawa laporan hasil pemeriksaan pendahuluan dan membayar biaya pemeriksaan lapangan;
- Mengajukan Permohonan untuk melaksanakan Pemeriksaan 2;
- Mengajukan Permohonan untuk melaksanakan Pengambilan contoh benih dan membayar biaya pengujian calon benih di laboratorium;
- Membayar biaya legalisasi label.
B. Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
- Permohonan Sertifikasi
- Pemohon datang ke UPTD BPPPMBTP dengan membawa surat permohonan sertifikasi beserta persyaratannya, dan diverifikasi oleh petugas.
- Petugas melakukan pemeriksaan pendahuluan.
- Petugas membuat laporan hasil pemeriksaan pendahuluan.
- Pemohon dapat mengambil laporan hasil pemeriksaan pendahuluan dan membayar biaya pemeriksaan lapangan.
- Permohonan Pemeriksaan Lapangan
- Pemohon datang ke UPTD BPPPMBTP dengan membawa permohonan pemeriksaan lapangan dengan membawa laporan pemeriksaan pendahuluan dan membayar biaya pemeriksaan lapangan diverifikasi oleh petugas.
- Petugas melaksanakan pemeriksaan lapangansesuai waktu kesiapan lapangan oleh pemohon.
- Petugas membuat laporan hasil pemeriksaan lapangan.
- Pemohon dapat mengambil laporan hasil pemeriksaan lapangan.
- Permohonan Pemeriksaan 2
- Pemohon datang ke UPTD BPPPMBTP dengan membawa permohonan pemeriksaan generatif, dengan membawa laporan pemeriksaan lapangan 1 diverifikasi oleh petugas.
- Petugas melaksanakan pemeriksaan lapangan 2 sesuai waktu kesiapan lapangan oleh pemohon.
- Petugas membuat laporan hasil pemeriksaan lapangan 2.
- Pemohon dapat mengambil laporan hasil pemeriksaan lapangan 2.
- Permohonan Pengambilan Contoh Benih
- Pemohon datang ke UPTD BPPPMBTP dengan membawa permohonan pengambilan contoh benih, dengan membawa laporan pemeriksaan 2 diverifikasi oleh petugas.
- Petugas melaksanakan pengambilan contoh benih sesuai waktu kesiapan lapangan oleh pemohon.
- Contoh benih diuji di laboratorium.
- Apabila tidak lulus karena kadar air maka segera di informasikan kepada pemohon untuk diproses lagi dan diajukan permohonan lagi.
- Petugas membuat laporan kelulusannya.
- Pencetakan Label
- Pihak ketiga mencetak label.
- Label dilegalisir oleh petugas.
- Pemilik membayar biaya legalisai label dan mengambil label yang sudah dilegalisir.
- Permohonan Sertifikasi (Prosedur Pelayanan Berbentuk Pohon)
- Pemohon datang ke UPTD BPPPMBTP dengan membawa surat permohonan sertifikasi beserta persyaratannya, dan diverifikasi oleh petugas.
- Petugas melakukan pemeriksaan pendahuluan.
- Petugas membuat laporan hasil pemeriksaan pendahuluan.
- Pemohon dapat mengambil laporan hasil pemeriksaan pendahuluan.
- Permohonan Siap Salur (Prosedur Pelayanan Berbentuk Pohon)
- Pemohon datang ke UPTD BPPPMBTP dengan membawa permohonan pemeriksaan siap salur, dengan membawa laporan pemeriksaan lapangan diverifikasi oleh petugas.
- Petugas melaksanakan pemeriksaan siap salur sesuai waktu kesiapan lapangan oleh pemohon.
- Petugas membuat laporan hasil pemeriksaan siap salur.
- Pemohon dapat mengambil laporan hasil pemeriksaan siap salur.
C. Jangka Waktu Penyelesaian
- Laporan pemeriksaan pendahuluan selesai satu minggu setelah dilakukan pemeriksaan pendahuluan.
- Laporan pemeriksaan vegetatif 1 selesai satu minggu setelah dilakukan pemeriksaan vegetatif.
- Laporan pemeriksaan 2 selesai satu minggu setelah dilakukan pemeriksaan generatif.
- Laporan siap salur selesai satu minggu setelah pemeriksaan siap salur.
- Legalisasi label satu hari setelah label diterima petugas.
D. Biaya / Tarif
- Sesuai dengan PP 35 tahun 2016.
- Perda No 4 Th 2016.
E. Produk Pelayanan
- Sertifikasi benih Hortikultura berbiji/ pohon.
F. Waktu Pelayanan
- Hari Senin s.d Kamis : 08.00 – 15.00 WIB
- Istirahat : 12.00 – 13.00 WIB
- Hari Jum’at : 08.00 – 11.00 WIB
- (Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional, LIBUR)