DPKP DIY. Permasalahan penyalahgunaan narkoba merupakan salah satu tantangan yang berat bagi bangsa kita. Perkembangan kasusnya begitu pesat sehingga sangat mengkhawatirkan bagi kelangsungan hidup manusia. Penyalahgunaan narkoba merupakan kejahatan yang luar biasa, terorganisir tanpa batas (globaf), menyebar dan menyasar ke berbagai lapisan masyarakat Indonesia. Tidak hanya tempat hiburan malam, tetapi juga merambah ke daerah pemukiman, kampus, sekolah, rumah kos dan bahkan di lingkungan rumah tangga dengan berbagai modus dan teknologi baru. Sasaran peredaran narkoba tidak hanya kepada orang tua saja, anak-anak pun sudah mulai disasar untuk dijadikan target pengguna. Penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba berimplikasi besar terhadap kesehatan dan kerugian sosial-ekonomi Negara.
Hasil survey nasional penyalahguna narkoba tahun 2021 oleh BNN bekerja sarna dengan BRIN dan BPS didapat hasil bahwa Angka Prevalensi setahun terakhir penyalahgunaan narkoba pada tahun 2019 meningkat dari 1,80% menjadi 1,95% untuk setahun pakai, dengan prediksi jumlah penduduk 15-64 tahun terpapar narkoba. (Sumber: BNN, 2023)
Seiring berkembangnya teknologi dan informasi berimbas munculnya narkoba jenis baru atau dikenal dengan New Psychoactive Substance (NPS). Saat ini NPS semakin banyak digunakan di seluruh dunia yang menimbulkan kecanduan, gangguan psikologis hingga kematian (Leni et aI., 2021). NPS merupakan gabungan dari berbagai jenis zat (drugs) yang dibuat untuk menyamarkan dan membedakan dengan jenis narkoba yang sudah dikenal luas seperti ganja, kokain, heroin, shabu, dan ekstasi. Saat ini terdapat 1230 narkotika jenis baru yang telah beredar di dunia, 93 jenis sudah teridentifikasi masuk ke Indonesia, 90 jenis diantaranya sudah diatur dalam Permenkes dan 3 jenis lainnya belum diatur dalam Permenkes (Sumber: UNODC, 2023)
Koordinasi dan sinergi dengan seluruh elemen pemerintah diperlukan untuk dapat memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai sosialisasi bahaya narkoba mulai dari lingkungan keluarga, kerja, pendidikan dan masyarakat. Memasuki tahun kelima, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan DIY telah melaksanakan perannya dalam Inpres Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional (RAN) Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) 2020-2024. Diawali dengan pembentukan regulasi tentang P4GN di lingkup instansi, kemudian pembentukan satgas/relawan anti narkotika dan Prekursor Narkotika, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan DIY selanjutnya berkontribusi dalam penyediaan dan penyebaran informasi tentang pencegahan bahaya narkotika dan Prekursor Narkotika. Diharapkan dengan pelaksanaan instruksi Presiden di masing-masing instansi dapat memberikan output kediatan sesuai tujuannya, yaitu mencegah dan memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di Indonesia. (admin)