Salah satu aspek utama adalah tata letak area penyembelihan yang harus dirancang secara terpisah antara area kotor (tempat penyembelihan) dan area bersih (tempat penanganan daging).
Mentan Amran menegaskan Indonesia telah mencapai swasembada ayam dan telur dan memiliki kapasitas produksi yang kuat.
Daging qurban yang diolah dengan benar akan lebih aman, sehat, dan tetap lezat untuk dinikmati bersama keluarga.
Hasil dari budidaya benih sumber kelas BS oleh Balai P3MBTP atau produsen lainnya akan diberi label berwarna putih
Form Pernyataan Keberatan Atas Permintaan Informasi
Sampai ketemu di Pasar Tani Istimewa, Sedulur!
Harga Per 11-05-2026
Harga Per 11-05-2026
Harga Per 11-05-2026
Harga Per 11-05-2026
Layanan Pengujian Laboratorium Kesehatan Masyarakat Veteriner Balai Pengembangan Perbibitan Ternak dan Diagnostik Kehewanan (BPPTDK) Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan D.I.Yogyakarta
Pelayanan Kultivar UPTD BPPPMBTP
Laboratorium Pengujian Mutu Produk Pertanian (LPMPP) merupakan salah satu instalasi laboratorium di bawah UPTD Balai Proteksi Tanaman Pertanian (BPTP) Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan DIY
Layanan Penjualan Semen Beku Balai Pengembangan Perbibitan Ternak dan Diagnostik Kehewanan (BPPTDK) Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan D.I.Yogyakarta
Penyelenggaraan Pelatihan Teknis Pertanian Bagi Petugas Pendamping dan Petani
Layanan Informasi Publik UPTD Balai Pengembangan Perbenihan dan Pengawasan Mutu Benih Tanaman Pertanian
Layanan Pemeriksaan dan Pengujian Benih diselenggarakan oleh UPTD BPPPMBTP Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan DIY
Layanan Penjualan Ternak Bibit Balai Pengembangan Perbibitan Ternak dan Diagnostik Kehewanan (BPPTDK) Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan D.I.Yogyakarta
Informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang bagi pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta merupakan bagian penting bagi ketahanan nasional.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, setiap Badan Publik wajib menyediakan, memberikan, dan/atau menerbitkan informasi publik yang berada dibawah kewenangannya kepada pemohon informasi publik.
Jenis-jenis Informasi Publik, berdasarkan Undang-Undang tersebut di atas, terdiri dari: