Penandatanganan pakta integritas tersebut secara simbolis dilakukan oleh Plt. Kepala DPKP DIY Hery Sulistio Hermawan dan diikuti Eselon III lingkup DPKP DIY
“Adalah kewajiban kita untuk melestarikan Sumbu Filosofi ini dengan segala atribut yang menyertainya,”lanjut KGPAA Paku Alam X membacakan sambutan Gubernur DIY.
Antraks disebabkan oleh bakteri Bacillus anthracis yang hidup di dalam tanah, dan bakteri ini dapat menyerang hewan pemakan rumput (herbivora)
Secara implisit penandatanganan pakta integritas tersebut membuktikan bahwa DPKP DIY secara langsung mendukung dan mengkampayekan upaya pencegahan dan pemberantasan praktek-praktek KKN
Bakteri Anthrax menyerang hewan berdarah panas yaitu diantaranya sapi, kerbau, kuda, kambing, domba, dan sebagainya
Daftar Harga Bahan Pokok di Kegiatan Gerakan Pangan Murah pada Bulan Ramadhan 1445 H
Pelayanan Sertifikasi Benih Pertanian Tanaman Pangan Dan Perkebunan UPTD BPPPMBTP
Layanan Penjualan Ternak Bibit Balai Pengembangan Perbibitan Ternak dan Diagnostik Kehewanan (BPPTDK) Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan D.I.Yogyakarta
Studi Banding UPTD BPPPMBTP
Layanan Pengujian Laboratorium Kesehatan Masyarakat Veteriner Balai Pengembangan Perbibitan Ternak dan Diagnostik Kehewanan (BPPTDK) Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan D.I.Yogyakarta
Toko Tani Indonesia Center (TTIC) DIY adalah penyedia sembako dengan harga di bawah harga pasar.
Pelayanan Kultivar UPTD BPPPMBTP
Laboratorium Pengujian Mutu Produk Pertanian (LPMPP) merupakan salah satu instalasi laboratorium di bawah UPTD Balai Proteksi Tanaman Pertanian (BPTP) Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan DIY
Layanan Penjualan Semen Beku Balai Pengembangan Perbibitan Ternak dan Diagnostik Kehewanan (BPPTDK) Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan D.I.Yogyakarta
Layanan Informasi Balai Pengembangan Perbibitan Ternak dan Diagnostik Kehewanan (BPPTDK) Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan D.I.Yogyakarta
Informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang bagi pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta merupakan bagian penting bagi ketahanan nasional.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, setiap Badan Publik wajib menyediakan, memberikan, dan/atau menerbitkan informasi publik yang berada dibawah kewenangannya kepada pemohon informasi publik.
Jenis-jenis Informasi Publik, berdasarkan Undang-Undang tersebut di atas, terdiri dari: