Selain mampu memenuhi kebutuhan pangan, komoditas tersebut juga memiliki prospek pasar yang baik sehingga dapat menjadi sumber pendapatan bagi petani dan masyarakat.
Mentan Amran menegaskan Indonesia telah mencapai swasembada ayam dan telur dan memiliki kapasitas produksi yang kuat.
Penerapan PHT yang baik, serangan hama dapat ditekan sehingga produktivitas dan kualitas kopi tetap terjaga
Dokumen Standar Pelayanan DPKP DIY 2026
Form Pernyataan Keberatan Atas Permintaan Informasi
Mari bersama-sama menciptakan lingkungan magang yang disiplin, nyaman, dan profesional.
Harga Per 15-06-2026
Harga Per 15-06-2026
Harga Per 15-06-2026
Harga Per 15-06-2026
Pelayanan Sertifikasi Benih Pertanian Tanaman Hortikultura UPTD BPPPMBTP
Layanan Pengujian Laboratorium Kesehatan Hewan (Seksi Diagnostik Kehewanan yang beralamatkan di Sumberagung, Jetis, Bantul)
Toko Tani Indonesia Center (TTIC) DIY adalah penyedia sembako dengan harga di bawah harga pasar.
Layanan Penjualan Semen Beku Balai Pengembangan Perbibitan Ternak dan Diagnostik Kehewanan (BPPTDK) Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan D.I.Yogyakarta
Pelayanan Pengujian Umum dan Khusus UPTD BPPPMBTP
Pelayanan Sertifikasi Benih Pertanian Tanaman Pangan Dan Perkebunan UPTD BPPPMBTP
Laboratorium Pengujian Mutu Produk Pertanian (LPMPP) merupakan salah satu instalasi laboratorium di bawah UPTD Balai Proteksi Tanaman Pertanian (BPTP) Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan DIY
Magang di UPTD BPPPMBTP Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan DIY
Layanan Penjualan Ternak Bibit Balai Pengembangan Perbibitan Ternak dan Diagnostik Kehewanan (BPPTDK) Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan D.I.Yogyakarta
Informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang bagi pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta merupakan bagian penting bagi ketahanan nasional.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, setiap Badan Publik wajib menyediakan, memberikan, dan/atau menerbitkan informasi publik yang berada dibawah kewenangannya kepada pemohon informasi publik.
Jenis-jenis Informasi Publik, berdasarkan Undang-Undang tersebut di atas, terdiri dari: