Keduanya telah memberikan kontribusi dan dedikasi dalam pembangunan sektor pertanian di Daerah Istimewa Yogyakarta
Semoga Tuhan Yang Maha Kuasa selalu memberikan karunia dan perlindungan di setiap langkah kita
Tahukah kamu?
Masukkan yang diberikan sangat berharga untuk mendorong perubahan ke arah yang lebih baik
Form Pernyataan Keberatan Atas Permintaan Informasi
Program ini berlaku terbatas mulai 17–31 Desember 2025 dengan stok yang juga terbatas.
Harga Per 29-12-2025
Harga Per 29-12-2025
Harga Per 29-12-2025
Harga Per 29-12-2025Layanan Penjualan Ternak Bibit Balai Pengembangan Perbibitan Ternak dan Diagnostik Kehewanan (BPPTDK) Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan D.I.Yogyakarta
Pelayanan Kultivar UPTD BPPPMBTP
Layanan Pemeriksaan dan Pengujian Benih diselenggarakan oleh UPTD BPPPMBTP Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan DIY
Layanan Informasi Publik UPTD Balai Pengembangan Perbenihan dan Pengawasan Mutu Benih Tanaman Pertanian
Layanan Penjualan Semen Beku Balai Pengembangan Perbibitan Ternak dan Diagnostik Kehewanan (BPPTDK) Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan D.I.Yogyakarta
Layanan Pengujian Laboratorium Kesehatan Masyarakat Veteriner Balai Pengembangan Perbibitan Ternak dan Diagnostik Kehewanan (BPPTDK) Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan D.I.Yogyakarta
Toko Tani Indonesia Center (TTIC) DIY adalah penyedia sembako dengan harga di bawah harga pasar.
Penjualan Benih di UPTD BPPPMBTP Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan DIY
Informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang bagi pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta merupakan bagian penting bagi ketahanan nasional.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, setiap Badan Publik wajib menyediakan, memberikan, dan/atau menerbitkan informasi publik yang berada dibawah kewenangannya kepada pemohon informasi publik.
Jenis-jenis Informasi Publik, berdasarkan Undang-Undang tersebut di atas, terdiri dari: