Setiap ASN memiliki batas usia purna tugas yang berbeda-beda, dan pada waktunya akan mengakhiri masa pengabdiannya
Semoga Tuhan Yang Maha Kuasa selalu memberikan karunia dan perlindungan di setiap langkah kita
Benih yang selama ini digunakan dalam pengembangan kelapa kopyor adalah benih yang berasal dari kebun sumber benih.
Pungli dan pemerasan adalah bentuk korupsi yang merusak moral dan kepercayaan masyarakat
Tata Cara Pengaduan Penyalahgunaan Wewenang atau Pelanggaran
Jangan lupa untuk membawa kantong belanja sendiri
Studi Banding UPTD BPPPMBTP
Layanan Penjualan Ternak Bibit Balai Pengembangan Perbibitan Ternak dan Diagnostik Kehewanan (BPPTDK) Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan D.I.Yogyakarta
Layanan Pengujian Laboratorium Kesehatan Masyarakat Veteriner Balai Pengembangan Perbibitan Ternak dan Diagnostik Kehewanan (BPPTDK) Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan D.I.Yogyakarta
Penjualan Benih di UPTD BPPPMBTP Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan DIY
Layanan Informasi Balai Pengembangan Perbibitan Ternak dan Diagnostik Kehewanan (BPPTDK) Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan D.I.Yogyakarta
Retribusi UPTD Balai P3MBTP
Pelayanan Sertifikasi Benih Pertanian Tanaman Hortikultura UPTD BPPPMBTP
Penilaian dan pemberian sertifikat pada benih/bibit yang lolos assesment
Layanan Pengaduan Keluhan Balai Pengembangan Perbibitan Ternak dan Diagnostik Kehewanan (BPPTDK) Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan D.I.Yogyakarta
Informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang bagi pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta merupakan bagian penting bagi ketahanan nasional.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, setiap Badan Publik wajib menyediakan, memberikan, dan/atau menerbitkan informasi publik yang berada dibawah kewenangannya kepada pemohon informasi publik.
Jenis-jenis Informasi Publik, berdasarkan Undang-Undang tersebut di atas, terdiri dari: