Dari Pekarangan, DPKP DIY Dorong Masyarakat Tumbuhkan Pangan dan Kesejahteraan melalui Hortikultura
Mentan Amran menegaskan Indonesia telah mencapai swasembada ayam dan telur dan memiliki kapasitas produksi yang kuat.
Pertanian Organik di DIY: Kondisi, Kendala, Peluang, Kebijakan, dan Strategi Pengembangannya
Menjaga Asa Peternak Rakyat: Penyaluran SPHP Jagung Tepat Sasaran
Waspadai PMK
Catat tanggalnya! Jumat–Sabtu, 2–3 Oktober 2026, pukul 07.30–16.00 WIB, bertempat di Jogja Agro Park, Nanggulan, Kulon Progo.
Harga Per 24-09-2026
Harga Per 24-09-2026
Harga Per 24-09-2026
Harga Per 24-09-2026
elayanan Surat Rekomendasi Bagi Produsen/ Pengedar Benih Pertanian UPTD BPPPMBTP
Layanan Informasi Balai Pengembangan Perbibitan Ternak dan Diagnostik Kehewanan (BPPTDK) Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan D.I.Yogyakarta
Penjualan Benih di UPTD BPPPMBTP Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan DIY
Penyelenggaraan Pelatihan Teknis Pertanian Bagi Petugas Pendamping dan Petani
Layanan Pengaduan Keluhan Balai Pengembangan Perbibitan Ternak dan Diagnostik Kehewanan (BPPTDK) Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan D.I.Yogyakarta
Laboratorium Pengujian Mutu Produk Pertanian (LPMPP) merupakan salah satu instalasi laboratorium di bawah UPTD Balai Proteksi Tanaman Pertanian (BPTP) Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan DIY
Pelayanan Pengujian Umum dan Khusus UPTD BPPPMBTP
Layanan Pengujian Laboratorium Kesehatan Hewan (Seksi Diagnostik Kehewanan yang beralamatkan di Sumberagung, Jetis, Bantul)
Layanan Penjualan Ternak Bibit Balai Pengembangan Perbibitan Ternak dan Diagnostik Kehewanan (BPPTDK) Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan D.I.Yogyakarta
Informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang bagi pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta merupakan bagian penting bagi ketahanan nasional.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, setiap Badan Publik wajib menyediakan, memberikan, dan/atau menerbitkan informasi publik yang berada dibawah kewenangannya kepada pemohon informasi publik.
Jenis-jenis Informasi Publik, berdasarkan Undang-Undang tersebut di atas, terdiri dari: