Kabid Peternakan dan Kesehatan Hewan DPKP DIY Tekankan Pentingnya Kedisiplinan dan Keamanan Pangan Asal Hewan pada Apel Pagi
Mentan Amran menegaskan Indonesia telah mencapai swasembada ayam dan telur dan memiliki kapasitas produksi yang kuat.
Langkah Pengendalian Efektif
DPKP DIY terus membangun budaya kerja yang jujur, adil, dan bertanggung jawab.
Form Pernyataan Keberatan Atas Permintaan Informasi
Mari bersama-sama menciptakan lingkungan magang yang disiplin, nyaman, dan profesional.
Harga Per 08-06-2026
Harga Per 08-06-2026
Harga Per 08-06-2026
Harga Per 08-06-2026
Layanan Penjualan Ternak Bibit Balai Pengembangan Perbibitan Ternak dan Diagnostik Kehewanan (BPPTDK) Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan D.I.Yogyakarta
Layanan Informasi Balai Pengembangan Perbibitan Ternak dan Diagnostik Kehewanan (BPPTDK) Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan D.I.Yogyakarta
Magang di UPTD BPPPMBTP Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan DIY
Layanan Pengujian Laboratorium Kesehatan Hewan (Seksi Diagnostik Kehewanan yang beralamatkan di Sumberagung, Jetis, Bantul)
Layanan Pengujian Laboratorium Kesehatan Masyarakat Veteriner Balai Pengembangan Perbibitan Ternak dan Diagnostik Kehewanan (BPPTDK) Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan D.I.Yogyakarta
Laboratorium Pengujian Mutu Produk Pertanian (LPMPP) merupakan salah satu instalasi laboratorium di bawah UPTD Balai Proteksi Tanaman Pertanian (BPTP) Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan DIY
Pelayanan Kultivar UPTD BPPPMBTP
Penyelenggaraan Pelatihan Teknis Pertanian Bagi Petugas Pendamping dan Petani
Pelayanan Sertifikasi Benih Pertanian Tanaman Pangan Dan Perkebunan UPTD BPPPMBTP
Informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang bagi pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta merupakan bagian penting bagi ketahanan nasional.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, setiap Badan Publik wajib menyediakan, memberikan, dan/atau menerbitkan informasi publik yang berada dibawah kewenangannya kepada pemohon informasi publik.
Jenis-jenis Informasi Publik, berdasarkan Undang-Undang tersebut di atas, terdiri dari: