Dinas Pertanian dan Ketahanan DIY terus mendorong upaya pencegahan melalui edukasi dan penyuluhan kepada masyarakat
Mentan Amran menegaskan Indonesia telah mencapai swasembada ayam dan telur dan memiliki kapasitas produksi yang kuat.
DPKP DIY terus mengimbau masyarakat untuk memperhatikan aspek ini demi menjaga kualitas dan keamanan pangan asal hewan.
Hasil dari budidaya benih sumber kelas BS oleh Balai P3MBTP atau produsen lainnya akan diberi label berwarna putih
Form Pernyataan Keberatan Atas Permintaan Informasi
Sampai ketemu di Pasar Tani Istimewa, Sedulur!
Harga Per 11-05-2026
Harga Per 11-05-2026
Harga Per 11-05-2026
Harga Per 11-05-2026
elayanan Surat Rekomendasi Bagi Produsen/ Pengedar Benih Pertanian UPTD BPPPMBTP
Pelayanan Sertifikasi Benih Pertanian Tanaman Hortikultura UPTD BPPPMBTP
Retribusi UPTD Balai P3MBTP
Studi Banding UPTD BPPPMBTP
Laboratorium Pengujian Mutu Produk Pertanian (LPMPP) merupakan salah satu instalasi laboratorium di bawah UPTD Balai Proteksi Tanaman Pertanian (BPTP) Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan DIY
Layanan Pemeriksaan dan Pengujian Benih diselenggarakan oleh UPTD BPPPMBTP Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan DIY
Layanan Penjualan Semen Beku Balai Pengembangan Perbibitan Ternak dan Diagnostik Kehewanan (BPPTDK) Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan D.I.Yogyakarta
Layanan Pengaduan Keluhan Balai Pengembangan Perbibitan Ternak dan Diagnostik Kehewanan (BPPTDK) Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan D.I.Yogyakarta
Layanan Penjualan Ternak Bibit Balai Pengembangan Perbibitan Ternak dan Diagnostik Kehewanan (BPPTDK) Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan D.I.Yogyakarta
Informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang bagi pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta merupakan bagian penting bagi ketahanan nasional.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, setiap Badan Publik wajib menyediakan, memberikan, dan/atau menerbitkan informasi publik yang berada dibawah kewenangannya kepada pemohon informasi publik.
Jenis-jenis Informasi Publik, berdasarkan Undang-Undang tersebut di atas, terdiri dari: