Kegiatan tersebut dihadiri oleh seluruh Kepala Dinas yang membidangi fungsi pertanian dan ketahanan pangan dari kabupaten/kota se-DIY
Mentan Amran menegaskan Indonesia telah mencapai swasembada ayam dan telur dan memiliki kapasitas produksi yang kuat.
Predator kumbang botol Ophionea sp adalah sahabat petani, berfungsi seperti ‘tentara” yang siap berperang melawan hama
Dengan memanfaatkan layanan ini, petani diharapkan mampu mengelola lahan mereka dengan lebih efisien sekaligus menjaga kelestarian lingkungan demi keberlanjutan produksi pangan di masa depan
Form Pernyataan Keberatan Atas Permintaan Informasi
Sampai ketemu di Pasar Tani Istimewa, Sedulur!
Harga Per 09-04-2026
Harga Per 09-04-2026
Harga Per 09-04-2026
Harga Per 09-04-2026
Layanan Pengaduan Keluhan Balai Pengembangan Perbibitan Ternak dan Diagnostik Kehewanan (BPPTDK) Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan D.I.Yogyakarta
Layanan Pemeriksaan dan Pengujian Benih diselenggarakan oleh UPTD BPPPMBTP Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan DIY
Layanan Pengujian Laboratorium Kesehatan Masyarakat Veteriner Balai Pengembangan Perbibitan Ternak dan Diagnostik Kehewanan (BPPTDK) Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan D.I.Yogyakarta
Magang di UPTD BPPPMBTP Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan DIY
Penyelenggaraan Pelatihan Teknis Pertanian Bagi Petugas Pendamping dan Petani
Toko Tani Indonesia Center (TTIC) DIY adalah penyedia sembako dengan harga di bawah harga pasar.
Retribusi UPTD Balai P3MBTP
Pelayanan Sertifikasi Benih Pertanian Tanaman Hortikultura UPTD BPPPMBTP
Layanan Informasi Publik UPTD Balai Pengembangan Perbenihan dan Pengawasan Mutu Benih Tanaman Pertanian
Informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang bagi pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta merupakan bagian penting bagi ketahanan nasional.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, setiap Badan Publik wajib menyediakan, memberikan, dan/atau menerbitkan informasi publik yang berada dibawah kewenangannya kepada pemohon informasi publik.
Jenis-jenis Informasi Publik, berdasarkan Undang-Undang tersebut di atas, terdiri dari: