Pelaksanaan Gerakan DIY ASRI merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor B.600.1.17.3/1555/D5 Tahun 2026 tentang Gerakan Daerah Istimewa Yogyakarta ASRI
Mentan Amran menegaskan Indonesia telah mencapai swasembada ayam dan telur dan memiliki kapasitas produksi yang kuat.
Buah cabai jawa mengandung berbagai senyawa aktif
Dokumen Standar Pelayanan DPKP DIY 2026
Form Pernyataan Keberatan Atas Permintaan Informasi
Mari bersama-sama menciptakan lingkungan magang yang disiplin, nyaman, dan profesional.
Harga Per 25-06-2026
Harga Per 25-06-2026
Harga Per 25-06-2026
Harga Per 25-06-2026
Pelayanan Pengujian Umum dan Khusus UPTD BPPPMBTP
Penilaian dan pemberian sertifikat pada benih/bibit yang lolos assesment
Layanan Pengujian Laboratorium Kesehatan Masyarakat Veteriner Balai Pengembangan Perbibitan Ternak dan Diagnostik Kehewanan (BPPTDK) Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan D.I.Yogyakarta
Layanan Penjualan Ternak Bibit Balai Pengembangan Perbibitan Ternak dan Diagnostik Kehewanan (BPPTDK) Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan D.I.Yogyakarta
Layanan Informasi Publik UPTD Balai Pengembangan Perbenihan dan Pengawasan Mutu Benih Tanaman Pertanian
Layanan Informasi Balai Pengembangan Perbibitan Ternak dan Diagnostik Kehewanan (BPPTDK) Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan D.I.Yogyakarta
Magang di UPTD BPPPMBTP Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan DIY
Layanan Pengujian Laboratorium Kesehatan Hewan (Seksi Diagnostik Kehewanan yang beralamatkan di Sumberagung, Jetis, Bantul)
Informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang bagi pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta merupakan bagian penting bagi ketahanan nasional.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, setiap Badan Publik wajib menyediakan, memberikan, dan/atau menerbitkan informasi publik yang berada dibawah kewenangannya kepada pemohon informasi publik.
Jenis-jenis Informasi Publik, berdasarkan Undang-Undang tersebut di atas, terdiri dari: