Tema yang diangkat juga menjadi bentuk penghormatan kepada para tokoh masa lalu yang telah meletakkan dasar pemerintahan di wilayah Kesultanan Yogyakarta.
Mentan Amran menegaskan Indonesia telah mencapai swasembada ayam dan telur dan memiliki kapasitas produksi yang kuat.
Diharapkan pencapaian strategis ini dapat berkesinambungan sebagai pendorong penggerak roda perekonomian daerah guna mengakselerasi tingkat kesejahteraan petani
Dengan memanfaatkan layanan ini, petani diharapkan mampu mengelola lahan mereka dengan lebih efisien sekaligus menjaga kelestarian lingkungan demi keberlanjutan produksi pangan di masa depan
Form Pernyataan Keberatan Atas Permintaan Informasi
Sampai ketemu di Pasar Tani Istimewa, Sedulur!
Harga Per 16-03-2026
Harga Per 16-03-2026
Harga Per 16-03-2026
Harga Per 16-03-2026
Pelayanan Kultivar UPTD BPPPMBTP
Layanan Pengaduan Keluhan Balai Pengembangan Perbibitan Ternak dan Diagnostik Kehewanan (BPPTDK) Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan D.I.Yogyakarta
Retribusi UPTD Balai P3MBTP
Penjualan Benih di UPTD BPPPMBTP Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan DIY
Pelayanan Sertifikasi Benih Pertanian Tanaman Hortikultura UPTD BPPPMBTP
Studi Banding UPTD BPPPMBTP
Layanan Penjualan Semen Beku Balai Pengembangan Perbibitan Ternak dan Diagnostik Kehewanan (BPPTDK) Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan D.I.Yogyakarta
Layanan Pemeriksaan dan Pengujian Benih diselenggarakan oleh UPTD BPPPMBTP Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan DIY
Laboratorium Pengujian Mutu Produk Pertanian (LPMPP) merupakan salah satu instalasi laboratorium di bawah UPTD Balai Proteksi Tanaman Pertanian (BPTP) Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan DIY
Informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang bagi pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta merupakan bagian penting bagi ketahanan nasional.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, setiap Badan Publik wajib menyediakan, memberikan, dan/atau menerbitkan informasi publik yang berada dibawah kewenangannya kepada pemohon informasi publik.
Jenis-jenis Informasi Publik, berdasarkan Undang-Undang tersebut di atas, terdiri dari: