DPKP DIY

  • Beranda
  • Profil
    • Tentang DPKP DIY
    • Sejarah
    • Visi, Misi dan Sasaran
    • Tugas dan Fungsi
    • Struktur Organisasi
    • Jogja Agro Park
    • Kelembagaan
    • Profil Pejabat
  • Informasi Publik
    • Pengantar
    • Peringatan Dini Kebakaran
    • Form Pernyataan Keberatan Atas Permohonan Informasi
    • Maklumat Pelayanan
    • Pakailah Maskermu Dengan Benar
    • Ayo Jaga Lingkungan Kerjamu
    • Dengan 4M Cegah Covid-19
    • Visi dan Misi
    • Peringatan Dini Gempa Bumi
    • Tata Alur Permohonan, Pengajuan Keberatan & Hak Pemohon
    • Form Permohonan Informasi Publik
    • Informasi Berkala
    • Informasi Setiap Saat
    • Informasi Serta Merta
    • Produk Hukum
  • Data DPKP
    • Agenda Pimpinan
    • Database Benih
    • Harga Pangan
    • Produk Pertanian DIY
    • Publikasi
    • Standar Operasi Prosedur (SOP)
    • Pengadaan Barang dan Jasa
    • e-LHKPN
  • Berita
    • Agenda Kegiatan
    • Agenda Pimpinan
    • Berita Eksternal
    • Berita Internal
    • Data Statistik
    • Database Benih
    • e-Pengendalian
    • Ilmu, Pengetahuan dan Teknologi
    • Keagamaan
    • Layanan Kami
    • Pengumuman
    • Publikasi
    • Umum
  • e-Pengendalian
    • Sejarah SPIP
    • Definisi SPIP
    • Dasar Hukum dan Referensi SPIP
    • SPIP Bid. Peternakan & Keswan
    • SPIP Bid. Tanaman Pangan
    • SPIP Bid. Hortikultura
    • SPIP Bid. Perkebunan
    • SPIP Bid. Ketahanan Pangan
  • Galeri
  • Kontak

Postingan Lainnya

03 August 2023 | program

Kenali Antraks Sejak Dini dan Cara Pencegahannya

31 July 2023 | program

Apa Itu Antraks

22 June 2023 | program

Edukasi Keluarga Kita untuk Menjauhi Penyalahgunaan Narkoba

12 December 2022 | program

Nematoda Puru Akar (Meloidogyne Graminicola) Pada Tanaman Padi Di DIY

09 December 2022 | program

Mengenal Biosaka Sebagai Metode Pertanian Ramah Lingkungan

Selengkapnya


Links

  • Email Pemda DIY
  • Jogja Benih
  • Kementerian Pertanian RI
  • Magang di DPKP DIY
  • Pemda DIY

Banner Links

  • Profil UPTD BPPTDK
  • Propaktani TV
  • UPTD BPPPMBTP

GMO (Genetically Modified Organism) dalam Pertanian Organik

Ditulis oleh program Waktu 10 December 2020 Kategori Ilmu, Pengetahuan dan Teknologi

Genetically Modified Organism (GMO) merupakan organisme yang gen-gennya telah diubah dengan menggunakan teknik rekayasa genetika. Produk rekayasa genetika diklasifikasikan menjadi 4 macam, yaitu generasi pertama: satu sifat; generasi kedua: kumpulan sifat; generasi ketiga dan keempat: near-intragenic, intragenic, dan cisgenic. Adapun produk rekayasa genetika pada tanaman di Indonesia di antaranya adalah padi, tomat, tebu, singkong, dan kentang (Prianto dan Yudhasasmita, 2017).

Dalam SNI 6729:2016 tentang Sistem Pertanian Organik disebutkan bahwa benih dari hasil GMO tidak diperkenankan untuk digunakan. Selain benih, GMO tidak diperbolehkan untuk digunakan sebagai bahan pengendalian Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT), tidak diperbolehkan untuk pakna hewan ternak yang kotorannya digunakan untuk bahan pembuatan pupuk, tidak diperbolehkan menggunakan mikroorganisme yang berasal dari GMO, dan bakteri pengurai/dekomposer bukan merupakan GMO.

            Sampai saat ini produk GMO masih menjadi sebuah kontroversi. Produk GMO dianggap dapat memberikan dampak negatif bagi kesehatan, lingkungan, agama, psikologi, dan lain-lain. Dengan penggunaan produk GMO, dikhawatirkan dapat terjadi mutasi tidak terduga pada objek dan memberik dampak pada lingkungan sekitarnya yang menyebabkan kondisi tidak terkendali. Dengan kondisi tersebut tentu berpotensi untuk mengganggu ekosistem.

Hal tersebut bertolak belakang dengan prinsip sistem pertanian organik. Dalam SNI 6729:2016 tercantum definisi sistem pertanian organik adalah sistem manajemen produksi yang holistik untuk meningkatkan dan mengembangkan kesehatan agroekosistem, termasuk keragaman hayati, siklus, biologi, dan aktivitas biologi tanah. Pertanian organik menekankan penerapan praktek-praktek manajemen yang lebih mengutamakan input dari limbah kegiatan budidaya di lahan, dengan mempertimbangkan daya adaptasi terhadap keadaan/kondisi setempat. Jika memungkinkan hal tersebut dapat dicapai dalam penggunaan budidaya, metoda biologi dan mekanik, yang tidak menggunakan bahan sintesis untuk memenuhi kebutuhan khusus dalam sistem. Tujuan utama dari pertanian organik adalah untuk mengoptimalkan produktivitas komunitas organisme di tanah, tumbuhan, hewan dan manusia yang saling tergantung satu sama lain.

Pertanian organik sangat mendorong untuk penggunaan input lokal dengan mengembangkan pertanian terintegrasi yang mana bermuara pada zero waste dengan memanfaatkan kembali limbah lahan. Oleh karena itu, GMO yang masih menjadi kontroversi ini tidak diperbolehkan masuk di dalam pengelolaan sistem pertanian organik.

 

Penulis: Ratriani Puspita Hastuti, S.T.P. (Pengawas Mutu Hasil Pertanian Ahli Pertama Daerah Istimewa Yogyakarta)

 

Referensi:

Prianto, Yuwono dan Swara Yudhasasmita. 2017. Tanaman Genetically Modified Organism (Gmo) dan Perspektif Hukumnya di Indonesia. Jakarta. Universitas Islam Negeri Jakarta

SNI 6729:2016 tentang Sistem Pertanian Organik

 

SCAN ME

SosialMedia

Temukan dan ikuti akun DPKP DIY di sosial media Facebook, Twitter dan Instagram pada alamat di bawah ini untuk mendapatkan informasi secara cepat dan mudah selain melalui halaman website ini.


Alamat Kontak

logo
Kantor Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan DIY
Jl. Gondosuli No. 6, Kelurahan Semaki, Kecamatan Umbulharjo, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta 55165.

Tel.: (0274) 563937, 588938

Fax.: (0274) 563937, 588938

E-mail: dpkp@jogjaprov.go.id

Jam Kerja: 07.30 - 16.00 WIB

Instagram

© Copyright DPKP DIY. All Rights Reserved

Designed using Google Chrome | Loaded 0,299 secs