Narkotika merupakan permasalahan multidimensi dan sangat kompleks karena berkaitan dengan permasalahan hukum, keamanan negara, kesehatan, ekonomi, maupun sosial. Kejahatan narkotika adalah kejahatan terorganisir (organized crime), kejahatan lintas negara (transnational crime) dan bagian dari proxy war yang dapat menghancurkan ideologi bangsa dan ketahanan nasional.
Sekitar 275 juta orang menggunakan Narkoba di seluruh dunia pada tahun 2020, dengan 36 juta orang sebagai drug use disorder (Press Release UNODC World Drug Report 2021, 24 Juni 2021). UNODC tahun 2022 juga merilis adanya fenomena global dimana telah dilaporkan adanya penambahan temuan zat baru lebih dari 1.127 jenis (UNODC, Mei 2022). Sementara di Indonesia, berdasarkan data Pusat Laboratorium BNN sampai dengan saat ini sebanyak 91 New Psychoactive Substances (NPS) telah berhasil terdeteksi, dimana 81 NPS diantaranya telah masuk dalam Permenkes dan 10 NPS belum diatur dalam Permenkes No. 9 Tahun 2022 tentang perubahan penggolongan Narkotika.
Penanganan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba menjadi fokus Presiden Joko Widodo sejak awal era kepemimpinannya. Sesuai amanat Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional P4GN tahun 2020-2024, Presiden Republik Indonesia mengamanatkan seluruh Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah bersinergi dalam pelaksanaan Program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Narkotika. Kebijakan nasional tersebut sejalan dengan Permendagri Nomor 12 Tahun 2019 tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika yang ditujukan kepada Para Gubernur, Bupati dan Walikota.
Sejalan pula dengan pernyataan Presiden, salah satu wujud riil dari pelaksanaan Inpres tersebut yaitu Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan DIY menerbitkan Surat Edaran Nomor 354/01190 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotlka, Psikotropika dan Zat Aditif. Surat edaran yang terbit tahun 2020 tersebut berisi sebagai berikut :
Rujukan:
- Undang - Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentag Narkotika;
- Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2018 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pembentukan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika Tahun 2018-2019;
- Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 13 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Penanggulangan terhadap Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Psikotropika dan Zat Aditif;
- Instruksi Gubernur Nomor 5 Tahun 2015 tentang Upaya Pencegahan terhadap Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Napza di Lingkungan Kerja.
Sesuai dengan rujukan tersebut di atas, dalam rangka optimalisasi upaya pencegahan terhadap Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Psikotropika dan Zat Aditif di Institusi Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta,perlu diinformasikan kepada seluruh pegawai yang bekerja di Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan untuk :
- Turut serta menciptakan lingkungan kerja yang bersih dan peredaran gelap dan penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Aditif;
- Berperan aktif dalam pelaksanaan kampanye dan penyebaran informasi yang benar mengenai bahaya penyalahgunaan danperedaran gelap narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif di dalam lingkungan kerja dan atau kepada masyarakat.