DPKP DIY

  • Beranda
  • Profil
    • Tentang DPKP DIY
    • Sejarah
    • Visi, Misi dan Sasaran
    • Tugas dan Fungsi
    • Struktur Organisasi
    • Jogja Agro Park
    • Kelembagaan
  • Informasi Publik
    • Pengantar
    • Visi, Misi dan Maklumat Pelayanan
    • Dengan 4M Cegah Covid-19
    • Ayo Jaga Lingkungan Kerjamu
    • Pakailah Maskermu Dengan Benar
    • Maklumat Pelayanan
    • Tata Alur Permohonan Informasi Publik dan Pengajuan Keberatan
    • Form Permohonan Informasi Publik
    • Informasi Berkala
    • Informasi Setiap Saat
    • Informasi Serta Merta
    • Produk Hukum
  • Data DPKP
    • Agenda Pimpinan
    • Harga Pangan
    • Publikasi
    • Standar Operasi Prosedur (SOP)
    • Pengadaan Barang dan Jasa
    • e-LHKPN
  • Berita
    • Agenda Kegiatan
    • Agenda Pimpinan
    • Berita Eksternal
    • Berita Internal
    • Data Statistik
    • e-Pengendalian
    • Ilmu, Pengetahuan dan Teknologi
    • Keagamaan
    • Layanan Kami
    • Pengumuman
    • Publikasi
    • Umum
    • Harga Pangan
  • e-Pengendalian
    • Sejarah SPIP
    • Definisi SPIP
    • Dasar Hukum dan Referensi SPIP
    • SPIP Bid. Peternakan & Keswan
    • SPIP Bid. Tanaman Pangan
    • SPIP Bid. Hortikultura
    • SPIP Bid. Perkebunan
    • SPIP Bid. Ketahanan Pangan
  • Galeri
  • Kontak

Postingan Lainnya

12 December 2022 | program

Nematoda Puru Akar (Meloidogyne Graminicola) Pada Tanaman Padi Di DIY

09 December 2022 | program

Mengenal Biosaka Sebagai Metode Pertanian Ramah Lingkungan

06 December 2022 | program

TANTANGAN PERBENIHAN KEDELAI

11 November 2022 | program

Strategi Pemasaran Benih Padi (Study Kasus di PT. Karya Tani,Kabupaten Sleman)

03 November 2022 | program

PENGUJIAN LABORATORIUM “ PORTAL “ AKHIR MENUJU BENIH BERSERTIFIKAT


Links

  • Email Pemda DIY
  • Jogja Benih
  • Kementerian Pertanian RI
  • Pemda DIY
  • SI Cadangan Pangan

Banner Links

  • Profil UPTD BPPTDK
  • Propaktani TV
  • UPTD BPPPMBTP

Implementasi Inpres Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional (RAN) Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) di Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan DIY

Ditulis oleh program Waktu 23 November 2022 Kategori Ilmu, Pengetahuan dan Teknologi

Dalam rangka penguatan Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN), Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 28 Februari 2020 telah menandatangani Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN).

Sesuai instruksi pada Inpres tersebut, aksi wajib dalam RAN P4GN 2020-2024 yaitu:

  1. Penyediaan dan penyebaran informasi tentang pencegahan bahaya narkotika dan Prekursor Narkotika kepada pejabat negara, ASN, TNI, POLRI, dan masyarakat. 
  2. Pembentukan regulasi tentang P4GN di lingkup K/L/D (Kementerian /Lembaga/Daerah) 
  3. Tes urin kepada seluruh ASN di lingkup K/L/D
  4. Tes urin kepada taruna/taruni pendidikan kedinasan
  5. Pembentukan satgas/relawan anti narkotika dan Prekursor Narkotika 
  6. Pengembangan topik anti narkotika dan Prekursor Narkotika kedalam salah satu materi pada seluruh lembaga pendidikan dan pelatihan pegawai ASN (Aparatur Sipil Negara) dan Pendidikan kedinasan. 

Sedangkan aksi khusus RAN P4GN thn 2020-2024, terdapat 26 aksi antara lain :

  1. Bidang Pencegahan (15 aksi): peningkatan kampanye publik, deteksi dini, pendidikan anti Narkotika, pemberdayaan masyarakat kawasan rawan narkoba. 
  2. Bidang Pemberantasan (11 aksi): pembersihan kawasan rawan narkoba, pengawasan pintu masuk wilayah, pengembangan sistem interdiksi terpadu, pengawasan Prekursor Narkotika. 
  3. Bidang Rehabilitasi (4 aksi): peningkatan aksesilitas layanan rehabilitas, peningkatan SDM layanan rehabilitasi. 
  4. Bidang Penelitian Pengembangan data dan informasi (2 aksi): pelaksanaan penelitian, penyajian data dan informasi. 

Pelaksanaan Rencana Aksi Nasional P4GN, menurut Inpres ini, mengikutsertakan peran masyarakat dan pelaku usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Oleh karenanya, walaupun pemerintah juga menjalankan perannya, dukungan aktif seluruh lapisan masyarakat masih tetap diperlukan dalam rangka mensukseskan upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika di Indonesia.

Di tahun 2022, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan DIY sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya telah memasuki tahun ketiga dalam implementasi instruksi tersebut. Aksi wajib dan khusus telah dilakukan terutama pada Bidang Pencegahan diantaranya pembentukan regulasi tentang P4GN di lingkup instansi, pembentukan satgas/relawan anti narkotika dan Prekursor Narkotika, serta penyediaan dan penyebaran informasi tentang pencegahan bahaya narkotika dan Prekursor Narkotika.

SosialMedia

Temukan dan ikuti akun DPKP DIY di sosial media Facebook, Twitter dan Instagram pada alamat di bawah ini untuk mendapatkan informasi secara cepat dan mudah selain melalui halaman website ini.


Alamat Kontak

logo
Kantor Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan DIY
Jl. Gondosuli No. 6, Kelurahan Semaki, Kecamatan Umbulharjo, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta 55165.

Tel.: (0274) 563937, 588938

Fax.: (0274) 563937, 588938

E-mail: dpkp@jogjaprov.go.id

Jam Kerja: 07.30 - 16.00 WIB

Instagram

© Copyright DPKP DIY. All Rights Reserved

Designed using Google Chrome | Loaded 0,083 secs