Dalam rangka penguatan Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN), Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 28 Februari 2020 telah menandatangani Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN).
Sesuai instruksi pada Inpres tersebut, aksi wajib dalam RAN P4GN 2020-2024 yaitu:
- Penyediaan dan penyebaran informasi tentang pencegahan bahaya narkotika dan Prekursor Narkotika kepada pejabat negara, ASN, TNI, POLRI, dan masyarakat.
- Pembentukan regulasi tentang P4GN di lingkup K/L/D (Kementerian /Lembaga/Daerah)
- Tes urin kepada seluruh ASN di lingkup K/L/D
- Tes urin kepada taruna/taruni pendidikan kedinasan
- Pembentukan satgas/relawan anti narkotika dan Prekursor Narkotika
- Pengembangan topik anti narkotika dan Prekursor Narkotika kedalam salah satu materi pada seluruh lembaga pendidikan dan pelatihan pegawai ASN (Aparatur Sipil Negara) dan Pendidikan kedinasan.
Sedangkan aksi khusus RAN P4GN thn 2020-2024, terdapat 26 aksi antara lain :
- Bidang Pencegahan (15 aksi): peningkatan kampanye publik, deteksi dini, pendidikan anti Narkotika, pemberdayaan masyarakat kawasan rawan narkoba.
- Bidang Pemberantasan (11 aksi): pembersihan kawasan rawan narkoba, pengawasan pintu masuk wilayah, pengembangan sistem interdiksi terpadu, pengawasan Prekursor Narkotika.
- Bidang Rehabilitasi (4 aksi): peningkatan aksesilitas layanan rehabilitas, peningkatan SDM layanan rehabilitasi.
- Bidang Penelitian Pengembangan data dan informasi (2 aksi): pelaksanaan penelitian, penyajian data dan informasi.
Pelaksanaan Rencana Aksi Nasional P4GN, menurut Inpres ini, mengikutsertakan peran masyarakat dan pelaku usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Oleh karenanya, walaupun pemerintah juga menjalankan perannya, dukungan aktif seluruh lapisan masyarakat masih tetap diperlukan dalam rangka mensukseskan upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika di Indonesia.
Di tahun 2022, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan DIY sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya telah memasuki tahun ketiga dalam implementasi instruksi tersebut. Aksi wajib dan khusus telah dilakukan terutama pada Bidang Pencegahan diantaranya pembentukan regulasi tentang P4GN di lingkup instansi, pembentukan satgas/relawan anti narkotika dan Prekursor Narkotika, serta penyediaan dan penyebaran informasi tentang pencegahan bahaya narkotika dan Prekursor Narkotika.