Instrumen hukum dibutuhkan agar dalam proses penjaminan mutu dan keamanan pangan segar asal tumbuhan (PSAT) oleh pemerintah baik di tingkat pusat maupun daerah dapat berjalan sebagaimana mestinya.
Pangan adalah kebutuhan dasar manusia yang hakiki dan harus dipenuhi setiap saat. Peranan pangan sangat penting untuk mempertahankan keutuhan bangsa sehingga sistem ketahanan nasional dapat terwujud dengan kokoh. Untuk itu diperlukan adanya ketersediaan pangan yang cukup, terjamin mutu dan keamanannya. Pangan yang aman adalah pangan yang bebas dari cemaran mikrobiologi, tidak terkontaminasi bahan kimia, bebas cemaran fisik, aman dalam komposisi gizi. Produk pangan yang dihasilkan harus memenuhi persyaratan pangan segar dan olahan yang aman, bermutu dan berkualitas.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, mengamanatkan bahwa keamanan pangan adalah kondisi dan upaya yang diperlukan untuk mencegah pangan dari kemungkinan cemaran biologis, kimia, dan benda lain yang dapat mengganggu, merugikan, dan membahayakan kesehatan manusia serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat sehingga aman untuk dikonsumsi.
Dengan demikian seharusnya keamanan pangan lebih dulu dipentingkan sebelum diikuti atribut mutu lainnya, termasuk juga produksi. Cacat mutu secara fisik masih dapat dilihat dan berakibat penolakan konsumen dan rendahnya penjualan. Sementara bahaya keamanan pangan yang tersembunyi dan tidak terdeteksi (secara organoleptik) belum menjadikan perhatian secara optimal yang jika sampai produk dikonsumsi dapat mempengaruhi kesehatan dan membahayakan jiwa.
Kemudian sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumsen, menyatakan bahwa setiap konsumen berhak atas jaminan informasi dan mutu atas produk yang dibeli, sehingga produk pangan segar yang beredar diharapkan sesuai dengan kaidah-kaidah keamanan pangan seperti yang didefinisikan di Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.
Kebijakan penanganan mutu dan keamanan pangan di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) disusun dengan mengacu pada landasan hukum yang ada seperti : Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri, Peraturan Daerah, Badan Standarisasi, SNI dan sebagainya, diupayakan dengan meningkatkan pengawasan oleh pemerintah daerah di setiap mata rantai pasok pangan yang diduga dapat menimbulkan masalah keamanan pangan, dimulai dari tingkat produksi, tingkat pengolahan, tingkat distribusi, tingkat penyajian sampai dengan dikonsumsi masyarakat.
Hal ini dilakukan mengingat permasalahan keamanan pangan di DIY, disinyalir masih ditemukan produk pangan segar yang tidak/belum memenuhi standar mutu dan keamanan pangan sesuai dengan regulasi seperti penggunaan pestisida yang melebihi batas maksimum residu pestisida yang dianjurkan, cemaran logam berat di atas ambang batas dan penggunaan bahan tambahan pangan yang berbahaya, adanya cemaran kimia-biologis-fisik, dan sebagainya.
Kemudian untuk menghadapi perdagangan dalam persaingan global, diperlukan kesiapan pelaku usaha lokal/dalam negeri agar mampu bersaing untuk menghadapi hal tersebut. Hal itu disebabkan pada saat ini tidak ada lagi hambatan apapun seperti tarif, namun kualitas produk yang bisa menjadi parameter bisa tidaknya suatu produk PSAT diterima di tingkat internasional. Oleh karena itu, kita harus berusaha agar tidak hanya menjadi pasar bagi produk asing tetapi juga dapat menjadi basis produksi khususnya pangan segar asal tumbuhan yang memenuhi standar mutu dan keamanan pangan sesuai regulasi nasional, internasional dan persyaratan yang ditetapkan negara tujuan.
Sementara ini sampai sekarang masih ada hambatan dari pelaku usaha pangan segar asal tumbuhan yang telah menerima sertifikat jaminan mutu, seperti masih ada yang belum bisa menerima peningkatan nilai tambah bila dibandingkan dengan produk non sertifikasi. Hal ini kemungkinan disebabkan oleh perilaku atau pandangan konsumen terhadap produk bersertifikat masih sama dengan produk non sertifikasi, sistem pemasaran yang belum optimal sehingga mengakibatkan margin yang diterima kecil, kemampuan pelaku usaha dalam mengakses ke pasar modern masih kurang, segmentasi pasar terhadap produk bersertifikat masih terbatas, promosi yang kurang, serta pengemasan yang kurang baik dan menarik.
Berdasarkan hal tersebut di atas untuk mengakomodasi berbagai kepentingan baik dari produsen, konsumen, pelaku usaha/manajemen toko modern, hotel dan restoran serta rumah sakit, maka pada tahun 2014 Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta bersama Dewan Perwakilan Daerah DIY telah berhasil membuat aturan/regulasi berupa Peraturan Daerah Penjaminan Mutu dan Keamanan Pangan Segar Asal Tumbuhan, ditindaklanjuti dengan penyusunan aturan turunannya berupa Peraturan Gubernur DIY pada tahun 2016. Adapun tujuannya adalah sebagai berikut :
- Tersedianya PSAT yang memenuhi pesyaratan keamanan, mutu, dan gizi bagi kepentingan kesehatan;
- Terciptanya sistem produksi dan perdagangan PSAT yang jujur dan bertanggungjawab;
- Terciptanya pasar bagi produksi PSAT daerah;
- Terwujudnya kegiatan penjaminan mutu produksi PSAT; dan
- Memberikan jaminan dan perlindungan bagi masyarakat.
Ditulis oleh: Agus Priambada, S.P. (Pengawas Mutu Hasil Pertanian Ahli Muda)
Sumber referensi :
- Peraturan Daerah DIY Nomor 2 Tahun 2014 tentang Penjaminan Mutu dan Keamanan Pangan Segar Asal Tumbuhan
- Peraturan Gubernur DIY Nomor 22 Tahun 2016 tentang Pedoman Penjaminan Mutu Pangan Segar Asal Tumbuhan