Pangan segar asal tumbuhan (PSAT) merupakan kebutuhan dasar manusia dimana pemenuhannya merupakan komponen dasar untuk mewujudkan sumber daya manusia yang berkualitas. Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) yang merupakan daerah produsen sekaligus konsumen pangan segar asal tumbuhan memiliki kewajiban untuk memastikan kebutuhan pangan masyarakat terpenuhi, baik kualitas maupun kuantitas. Salah satu lembaga yang diberi kewenangan dalam pemenuhan tugas tersebut adalah Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah (OKKPD).
Dalam upaya untuk menjaga keamanan produk pangan segar asal tumbuhan (PSAT) yang beredar di pasaran sehingga layak dikonsumsi masyarakat, OKKPD bekerjasama dengan Satpol-PP (Satuan Polisi Pamong Praja) DIY dengan menggelar pengawasan rutin ke retail/pasar modern. Adapun landasan hukum yang digunakan dalam menjalankan tugas tersebut adalah Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Undang-undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan, Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2019 tentang Keamanan Pangan, Peraturan Menteri Pertanian Nomor 53 Tahun 2018 tentang Keamanan dan Mutu Pangan Segar Asal Tumbuhan, dan Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2014 tentang Penjaminan Mutu dan Keamanan Pangan Segar Asal Tumbuhan.
Pada saat pelaksanaan, OKKPD dan Satpol-PP selalu mengedepankan upaya-upaya sosialisasi, pembinaan, dan juga penindakan dengan prinsip kemanusiaan. Oleh karena itu, yang sering dilakukan OKKPD dan Satpol-PP saat menegakkan Peraturan Daerah DIY Nomor 2 Tahun 2014 tentang Penjaminan Mutu dan Keamanan Pangan Segar Asal Tumbuhan meliputi :
1. Sosialisasi pentingnya menjamin keamanan produk pangan segar asal tumbuhan yang beredar di pasaran.
Produk pangan segar asal tumbuhan yang aman berarti terbebas dari cemaran fisik, kimia maupun biologi. Berbagai cemaran tersebut dapat mengontaminasi produk pangan melalui proses produksi, pengolahan, pengemasan hingga distribusi. Berbagai cemaran tersebut dapat membahayakan kesehatan masyarakat dari skala rendah hingga tinggi. Oleh karena itu, OKKPD bersama dengan Satpol PP melakukan sosialisasi rutin kepada masyarakat, khususnya produsen dan distributor, terkait pentingnya menjaga keamanan pangan dengan cara menerapkan SOP pangan sesuai standar yang benar serta menjaga higiene dan sanitasi dari hulu (produsen) hingga hilir (konsumen akhir).
2. Memastikan ijin edar yang digunakan untuk produk-produk di pasaran sesuai ketentuan.
Berdasarkan Pasal 5 Ayat (1) dan (2) Perda DIY Nomor 2 Tahun 2014 tentang Penjaminan Mutu dan Keamanan Pangan Segar Asal Tumbuhan, bahwa “Setiap pemasaran PSAT yang berasal dari dalam daerah, luar daerah dan luar negeri harus memenuhi persyaratan. Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan adanya keterangan asal usul PSAT; dan/atau sertifikat mutu”. Dengan demikian, produk yang diedarkan ke masyarakat DIY harus memiliki ijin edar berupa sertifikat mutu yang dikeluarkan oleh lembaga penjaminan keamanan pangan (OKKPD). Sertifikat mutu PSAT yang dimaksud adalah mutu keamanan PSAT, yaitu Sertifikat Penerapan Penanganan yang Baik (SPPB) PSAT, Nomor Registrasi Produk Dalam negeri (PD), Nomor Registrasi Rumah Kemas, dan Sertifikat Prima.
3. Memberitahu para pelaku usaha tentang tujuan pencantuman ijin edar bukan untuk pemerintah namun untuk masyarakat yang akan mengonsumsi produk yang mereka edarkan.
Sosialisasi terhadap pelaku usaha difokuskan pada tujuan pencantuman ijin edar sebagai bentuk pemberian jaminan dan perlindungan terhadap konsumen. Pencantuman ijin edar juga sekaligus sebagai bukti bahwa produk yang diedarkan telah memenuhi persyaratan keamanan, mutu, dan gizi bagi kepentingan kesehatan. Adanya ijin edar yang dicantumkan di kemasan secara tidak langsung juga akan meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk tersebut.
4. Mengampanyekan kepada masyarakat luas bahwa untuk memastikan keamanan pangan sangat membutuhkan peran serta dari masyarakat
Keterbatasan pengawasan yang dapat dilakukan oleh OKKPD bersama dengan Satpol-PP DIY menyebabkan masih banyak retail/pasar modern yang belum terawasi. Oleh karena itu, dibutuhkan peran serta masyarakat untuk ikut memastikan keamanan pangan di wilayah sekitarnya masing-masing. Peran serta masyarakat dapat diwujudkan dengan turut memastikan adanya nomor ijin edar pada kemasan PSAT yang beredar di sekitarnya serta menginformasikan kepada petugas/aparat pemerintah apabila menemui prosedur pengolahan pangan yang tidak sesuai peraturan yang berlaku.
5. Penindakan terhadap pelanggaran Perda DIY Nomor 2 Tahun 2014 akan dilakukan apabila membahayakan keamanan pangan masyarakat.
Hasil pengawasan yang dilakukan oleh OKKPD bersama Satpol-PP DIY di retail/pasar modern akan disampaikan ke pihak distributor untuk dapat diteruskan ke produsen. Temuan ketidaksesuaian terhadap produk PSAT yang beredar harus segera ditindaklanjuti dalam jangka waktu tertentu. Satpol-PP DIY akan memberikan Surat Peringatan dengan 3 tahapan sebelum melakukan penindakan. Apabila selama tahapan tersebut, baik produsen maupun distributor tidak melakukan tindak lanjut perbaikan terhadap temuan, maka mereka dapat dikenai pidana sesuai yang tercantum dalam Pasal 33 Perda DIY Nomor 2 Tahun 2014 dengan ancaman pidana kurungan paling lama 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).
OKKPD dan Satpol-PP memiki tujuan menjamin keamanan pangan segar asal tumbuhan yang akan dikonsumsi masyarakat. Berbagai upaya dalam pelaksanaannya selalu dilakukan secara terencana dan terukur sesuai kebutuhan dan tingkat kebahayaan bagi masyarakat. Namun tidak dapat dipungkiri bahwa peran serta masyarakat juga sangat dibutuhkan untuk dapat mewujudkan tujuan tersebut. Oleh karena itu, OKKPD bersama Satpol-PP akan terus melakukan kampanye dan sosialisasi ke masyarakat sehingga dapat berjalan bersama dalam mewujudkan pangan yang cukup dan berkualitas.
Penulis:
Noer Hardyasti, S.P.
Pengawas Mutu Hasil Pertanian Pertama
Referensi:
Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2014 tentang Penjaminan Mutu dan Keamanan Pangan Segar Asal Tumbuhan