Sesuai Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 96 Tahun 2018, tentang Pembentukan, Susunan Organisasi,Tugas,Fungsi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pada Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan DIY, maka pada tahun 2019, dilakukan penggabungan unit kerja, dari UPTD Balai Pengawasan dan Sertifikasi Benih Pertanian (UPTD BPSBP) dengan Balai Benih Induk (BBI) menjadi UPTD BPPPMBTP (Balai Pengembangan Perbenihan dan Pengawasan Mutu Benih Tanaman Pertanian) dan dari yang semula hanya terbatas pada komoditas tanaman pangan dan hortikultura sekarang bertambah dengan komoditas perkebunan. Penggabungan tersebut sebenarnya dirasa kurang pas, karena di satu sisi mempunyai tupoksi pengawasan mutu benih tanaman pertanian (melaksanakan sertifikasi dan mengawasi peredaran benih) tetapi disisi lain juga mempunyai tupoksi pengembangan produksi benih tanaman pertanian. ( memproduksi benih , yaitu mulai dari pengajuan sertifikasi benih sd pengujian laboratorium).
Laboratorium UPTD BPPPMBTP sebagai laboratorium penguji yang sudah terakeditasi harus selalu memberikan pelayanan yang terbaik bagi pelanggannya. Pelanggan dari Laboratorium UPTD BP3MBTP merupakan pelanggan internal, yang merupakan kepanjangan tangan dari pelanggan eksternal (produsen benih/penyalur benih/instansi/perorangan yang mengujikan benih). BBI yang merupakan bagian dari UPTD BP3MBTP juga merupakan pelanggan eksternal yang juga mengujikan benihnya, namun demikian laboratorium tetap berkomitmen untuk tidak membiarkan adanya campur tangan/intervensi dalam penanganan terhadap benih yang diuji, hal ini didukung dengan adanya pakta integritas dari masing-masing personil laboratorium, yang merupakan bukti/bentuk “ketidakberpihakan” dari semua personil laboratorium pada khususnya, dan dari keseluruhan pengawas benih tanaman pada umumnya.
Sampel/contoh benih yang masuk ke laboratorium diambil dari produsen/penyalur benih oleh pengawas benih tanaman yang sudah memiliki sertifikat petugas pengambil contoh benih (PPC). Sampel kemudian dikirim ke laboratorium sebagai contoh kirim dengan menggunakan kode tertentu, yang bertujuan untuk menjaga obyektifitas analis dalam penanganan sampel tersebut.
Sampel yang masuk ke laboratorium diterima oleh administrasi laboratorium, kemudian diditribusikan kepada analis untuk dilakukan pengujian. Pelanggaan tidak perlu khawatir, bahwa hasil uji akan berbeda jika dilakukan oleh analis yang berbeda,karena pada laboratorium yang sudah terakreditasi, sudah dan selalu dilakukan uji banding antar analis setiap tahun, sehingga dengan sampel yang sama jika diuji oleh analis yang berbeda akan memberikan hasil yang sama/tidak berbeda nyata.
Pengujian standar yang dilakukan oleh laboratorium meliputi penetapan kadar air, kemurnian dan pengujian daya berkecambah. Panetapan kadar air dilakukan sesegera mungkin untuk menjaga stabilitas kadar air benih, begitu juga dengan pengujian kemurnian benih. Apabila kadar air benih ataupun kemurnian benih tidak memenuhi persyaratan teknis minimal untuk benih, maka akan dikeluarkan hasil uji yang memuat data ketidaklulusan kadar air/kemurnian kepada pelanggan internal untuk segera diinformaasikan kepada pemilik benih tersebut, tanpa harus menunggu hasil pengujian daya berkecambah terlebih dahulu. Dengan informasi tersebut, diharapkan pemilik benih dapat segera memproses ulang benih tersebut, misalnya dengan pejemuran ulang untuk kadar air yang belum memenuhi ataupun prosesing ulang benih untuk mengurangi kotoran benih (misal dengan blower). Hal ini merupakan kebijakan yang ditempuh oleh Laboratorium UPTD BP3MBTP DIY sebagai upaya untuk selalu berkomitmen dalam memberikan pelayanan yang cepat kepada pelanggan. Diharapkan setelah selesai prosesing ulang, pemilik benih dapat segera mengajukan permohonan kepada pengawas benih tanaman untuk diambil sampel benihnya, dan diuji kembali di laboratorium. Karena jika hasil uji dikeluarkan bersamaan dengan keluarnya hasil pengujian daya berkecambah, akan membutuhkan waktu yang cukup lama. (misal untuk padi, jika evaluasi terakhir jatuh dihari ke 6/8, maka informasi ketidaklulusan kadar air/kemurnian benih baru akan tersampaikan pada hari ke 6/8 tersebut,ada selisih 5/7hari, padahal waktu 5/7 hari tersebut bisa digunakan untuk prosesing ulang benih)
Pada pengujian daya berkecambah, khususnya pada komoditas padi, pelanggan akan meminta perlakuan pematahan dormansi jika benih yang diujikan di laboratorium masih dalam keadaan dorman (tidur). Tanggal panen dijadikan tolok ukur oleh pelanggan internal dalam meminta perlakukan pematahan dormansi benih. Jika tanggal panen benih kurang dari 1 atau 2 bulan setelah panen (tergantung varietasnya), maka secara otomatis pelanggan akan meminta perlakukan pematahan dormansi. Sifat dorman pada sebagian besar benih padi, jika dilihat dari keadaan kulitnya, maka dormansi pada benih padi kecil sekali disebabkan oleh kekerasan kulit, karena kulit padi mudah pecah dan mudah ditembus air. Dormansi ini terjadi karena suatu faktor yang ada dalam benih padi tersebut yaitu zat penghambat. Pada benih yang dorman zat penghambat ini perlu dihilangkan agar mampu berkecambah. Salah satu caranya adalah dengan penggunaan bahan kimia untuk mematahkan dormansi pada benih padi yaitu larutan KNO3.
Perlakuan pematahan dormansi di laboratorium UPTD BPPPMBTP DIY adalah menggunakan perendaman dalam KNO3 3%. Perendaman selama 24 jam jika tanggal panen lebih dari 1 bulan, perendaman selama 48 jam jika kurang dari 1 bulan. Namun demikian jika pelanggan tidak meminta perlakukan pematahan dormansi (misal tanggal panen benih sudah lebih dari 2 bulan), tetapi pada saat pengamatan daya berkecambah terdapat banyak benih segar tidak tumbuh maka akan segera ditindaklanjuti dengan perendaman dalam KNO3 oleh analis. Seorang analis tidak akan langsung mengeluarkan data daya berkecambah tersebut jika masih terdapat keraguan akan data yang diperolehnya, seorang analis dalam mengeksekusi kondisi suatu benih harus benar-benar yakin dengan data yang dikeluarkannya. Hal ini yang menunjukkan bahwa laboratorium selalu berkomitmen memberikan pelayanan yang terbaik.
Beberapa kasus yang kadang terjadi adalah bahwa benih dengan tanggal panen lebih dari 2 bulan, pada saat pengamatan daya berkecambah ternyata masih banyak benih yang dorman, hal ini yang menjadi tanda tanya apakah pencantuman data tanggal panen dari benih tersebut sudah benar? Biasanya jika hal ini terjadi maka pada saat dikeluarkan hasil pengujian, maka akan diberikan interprestasi/keterangan pada Laporan Hasil Uji (LHU) bahwa ada keraguan terhadap tanggal panen pada sampel benih tersebut.…..Perlu kita pahami, bahwa benih adalah benda hidup.. dia akan bicara tentang dirinya sendiri tanpa dipaksa…benih baik akan bicara bahwa dia baik, benih jelek akan bicara bahwa dia jelek…..tidak bisa dibohongi dengan data tanggal panen atau dengan perlakukan apapun.….
……………………………Bravo Laboratorium UPTD BPPPMBTP DIY………………………
Penulis: Bernadin Indah M,STP- PBT Madya Daerah Istimewa Yogyakarta