DPKP DIY

  • Beranda
  • Profil
    • Tentang DPKP DIY
    • Sejarah
    • Visi, Misi dan Sasaran
    • Tugas dan Fungsi
    • Struktur Organisasi
    • Jogja Agro Park
    • Kelembagaan
    • Profil Pejabat
  • Informasi Publik
    • Pengantar
    • Visi, Misi dan Maklumat Pelayanan
    • Dengan 4M Cegah Covid-19
    • Ayo Jaga Lingkungan Kerjamu
    • Pakailah Maskermu Dengan Benar
    • Maklumat Pelayanan
    • Tata Alur Permohonan Informasi Publik dan Pengajuan Keberatan
    • Form Permohonan Informasi Publik
    • Informasi Berkala
    • Informasi Setiap Saat
    • Informasi Serta Merta
    • Produk Hukum
  • Data DPKP
    • Agenda Pimpinan
    • Harga Pangan
    • Publikasi
    • Standar Operasi Prosedur (SOP)
    • Pengadaan Barang dan Jasa
    • e-LHKPN
  • Berita
    • Agenda Kegiatan
    • Agenda Pimpinan
    • Berita Eksternal
    • Berita Internal
    • Data Statistik
    • e-Pengendalian
    • Ilmu, Pengetahuan dan Teknologi
    • Keagamaan
    • Layanan Kami
    • Pengumuman
    • Publikasi
    • Umum
    • Harga Pangan
  • e-Pengendalian
    • Sejarah SPIP
    • Definisi SPIP
    • Dasar Hukum dan Referensi SPIP
    • SPIP Bid. Peternakan & Keswan
    • SPIP Bid. Tanaman Pangan
    • SPIP Bid. Hortikultura
    • SPIP Bid. Perkebunan
    • SPIP Bid. Ketahanan Pangan
  • Galeri
  • Kontak

Postingan Lainnya

28 June 2022 | sarprastp

Cemaran Okratoksin A pada Beras

20 June 2022 | program

IMPLEMENTASI SANITASI HIGIENE OLEH KELOMPOK TANI DAN GABUNGAN KELOMPOK TANI GUNA MEMPEROLEH NOMOR IZIN EDAR PANGAN SEGAR ASAL TUMBUHAN KOMODITAS BERAS

30 May 2022 | program

Kilas Balik PHT Melalui Program Budidaya Tanaman Sehat Pada Tanaman Padi Di Kelompok Tani Ngudi Makmur, Guwosari, Pajangan, Bantul

27 April 2022 | sarprastp

BAHAYA PENCEMARAN LOGAM BERAT PADA BERAS

06 April 2022 | program

Standar Operasional Prosedur (SOP) Sebagai Elemen Penting Dalam Penerapan Penanganan Yang Baik Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT)


Links

  • Email Pemda DIY
  • Jogja Benih
  • Kementerian Pertanian RI
  • Pemda DIY
  • SI Cadangan Pangan

Banner Links

  • Propaktani TV
  • UPTD BPPPMBTP

Mengenal NPS (New Psychoactive Substances)

Ditulis oleh program Waktu 10 May 2022 Kategori Ilmu, Pengetahuan dan Teknologi


Sumber gambar : https://www.drugwise.org.uk/new-psychoactive-substances/

Apabila kita mendengar berita mengenai penangkapan beberapa individu terkait dugaan penyalahgunaan narkoba, kita akan sering menjumpai dan mengenali istilah jenis obat-obatan seperti ganja, shabu, ekstasi, dan heroin. Namun, mungkin hanya sebagian kecil masyarakat yang mendengar atau mengenal istilah new psychoactive substances (NPS). Padahal, bahaya dari penyalahgunaan NPS tidak kalah merusaknya dibandingkan nama-nama zat narkotika dan obat-obatan terlarang yang telah disebutkan di atas. Menurut United Nations Office on Drugs and Crime, istilah “new psychoactive substances (NPS)” didefinisikan sebagai “zat yang disalahgunakan, baik dalam bentuk murni maupun sediaan, yang tidak diatur oleh Konvensi Tunggal Narkotika 1961 atau Konvensi Zat Psikotropika 1971, tetapi yang dapat menimbulkan ancaman kesehatan masyarakat”. Istilah "baru" tidak selalu mengacu pada penemuan baru - beberapa NPS pertama kali disintesis beberapa dekade yang lalu - tetapi untuk zat yang baru-baru ini berada di pasaran.

Saat ini new psychoactive substances (NPS) jumlahnya tercatat mencapai 893 NPS di seluruh dunia dan 77  jenis di antaranya beredar di Indonesia. 73 terdaftar dalam Lampiran Permenkes Nomor 5 Tahun 2020, sementara ada 4 jenis NPS belum diatur di Permenkes. Menurut drugwise.org.uk, NPS terbagi menjadi 4 kategori utama, yaitu;

  1. Cannabinoid sintetis – obat ini meniru ganja dan diperdagangkan dengan nama seperti Clockwork Orange, Black Mamba, Spice, dan Exodus Damnation. Cannabinoid sintetis tidak ada hubungannya dengan tanaman ganja kecuali bahwa bahan kimia yang dicampur ke dalam bahan dasar tanaman bekerja di otak dengan cara yang mirip dengan ganja.
  2. Obat jenis stimulan – obat ini meniru zat seperti amfetamin, kokain dan ekstasi dan termasuk BZP, mephedrone, MPDV, NRG-1, Benzo Fury, MDAI, ethylphenidate.
  3. Obat jenis 'Downer'/penenang – obat ini meniru obat penenang atau anti-kecemasan, khususnya dari keluarga benzodiazepin dan termasuk Etizolam, Pyrazolam dan Flubromazepam.
  4. Obat halusinogen – obat ini meniru zat seperti LSD dan termasuk 25i-NBOMe, Bromo-Dragonfly dan methoxetamine yang lebih mirip ketamin.

Pengetahuan mengenai jenis-jenis narkoba seperti NPS menjadi penting agar masyarakat memahami bahayanya, menghindarinya serta turut berperan aktif mensosialisasikan upaya pencegahan penyebarannya. Melalui pelaksanaan Inpres No 2 Tahun 2020 Tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika Tahun 2020-2024, diharapkan terjadinya gerakan yang terkoordinasi dari seluruh komponen pemerintah, instansi dan masyarakat dalam rangka untuk mencegah penyebaran penyalahgunaan NPS ini.

SosialMedia

Temukan dan ikuti akun DPKP DIY di sosial media Facebook, Twitter dan Instagram pada alamat di bawah ini untuk mendapatkan informasi secara cepat dan mudah selain melalui halaman website ini.


Alamat Kontak

logo
Kantor Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan DIY
Jl. Gondosuli No. 6, Kelurahan Semaki, Kecamatan Umbulharjo, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta 55165.

Tel.: (0274) 563937, 588938

Fax.: (0274) 563937, 588938

E-mail: dpkp@jogjaprov.go.id

Jam Kerja: 07.30 - 16.00 WIB

Instagram

© Copyright DPKP DIY. All Rights Reserved

Designed using Google Chrome | Loaded 0,074 secs