Sumber gambar : https://www.drugwise.org.uk/new-psychoactive-substances/
Apabila kita mendengar berita mengenai penangkapan beberapa individu terkait dugaan penyalahgunaan narkoba, kita akan sering menjumpai dan mengenali istilah jenis obat-obatan seperti ganja, shabu, ekstasi, dan heroin. Namun, mungkin hanya sebagian kecil masyarakat yang mendengar atau mengenal istilah new psychoactive substances (NPS). Padahal, bahaya dari penyalahgunaan NPS tidak kalah merusaknya dibandingkan nama-nama zat narkotika dan obat-obatan terlarang yang telah disebutkan di atas. Menurut United Nations Office on Drugs and Crime, istilah “new psychoactive substances (NPS)” didefinisikan sebagai “zat yang disalahgunakan, baik dalam bentuk murni maupun sediaan, yang tidak diatur oleh Konvensi Tunggal Narkotika 1961 atau Konvensi Zat Psikotropika 1971, tetapi yang dapat menimbulkan ancaman kesehatan masyarakat”. Istilah "baru" tidak selalu mengacu pada penemuan baru - beberapa NPS pertama kali disintesis beberapa dekade yang lalu - tetapi untuk zat yang baru-baru ini berada di pasaran.
Saat ini new psychoactive substances (NPS) jumlahnya tercatat mencapai 893 NPS di seluruh dunia dan 77 jenis di antaranya beredar di Indonesia. 73 terdaftar dalam Lampiran Permenkes Nomor 5 Tahun 2020, sementara ada 4 jenis NPS belum diatur di Permenkes. Menurut drugwise.org.uk, NPS terbagi menjadi 4 kategori utama, yaitu;
- Cannabinoid sintetis – obat ini meniru ganja dan diperdagangkan dengan nama seperti Clockwork Orange, Black Mamba, Spice, dan Exodus Damnation. Cannabinoid sintetis tidak ada hubungannya dengan tanaman ganja kecuali bahwa bahan kimia yang dicampur ke dalam bahan dasar tanaman bekerja di otak dengan cara yang mirip dengan ganja.
- Obat jenis stimulan – obat ini meniru zat seperti amfetamin, kokain dan ekstasi dan termasuk BZP, mephedrone, MPDV, NRG-1, Benzo Fury, MDAI, ethylphenidate.
- Obat jenis 'Downer'/penenang – obat ini meniru obat penenang atau anti-kecemasan, khususnya dari keluarga benzodiazepin dan termasuk Etizolam, Pyrazolam dan Flubromazepam.
- Obat halusinogen – obat ini meniru zat seperti LSD dan termasuk 25i-NBOMe, Bromo-Dragonfly dan methoxetamine yang lebih mirip ketamin.
Pengetahuan mengenai jenis-jenis narkoba seperti NPS menjadi penting agar masyarakat memahami bahayanya, menghindarinya serta turut berperan aktif mensosialisasikan upaya pencegahan penyebarannya. Melalui pelaksanaan Inpres No 2 Tahun 2020 Tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika Tahun 2020-2024, diharapkan terjadinya gerakan yang terkoordinasi dari seluruh komponen pemerintah, instansi dan masyarakat dalam rangka untuk mencegah penyebaran penyalahgunaan NPS ini.