Apakah benih bersertifikat???? Benih bersertifikat adalah benih yang proses produksinya melalui serangkaian tahapan sertifikasi benih, mulai dari permohonan pendahuluan, pemeriksaan lapangan, dan pengujian di laboratorium, dengan hasil standar persyaratan teknis minimalnya terpenuhi.
Berdasarkan Kepmentan 966/TP.010/C/04/2022, sertifikasi benih diselenggarakan oleh UPTD atas pemohonan yang diajukan oleh produsen benih yang telah memperoleh keterangan kelayakan sebagai produsen benih dan belum menerapkan sistem manajemen mutu, atau diselenggarakan oleh produsen benih yang sudah mendapatkan sertifikat sistem manajemen mutu dari Lembaga Sertifikasi Sistem Mutu (LSSM) yang terakreditasi oleh Lembaga akreditasi sesuai ruang lingkup di bidang perbenihan.
Kegiatan Sertifikasi benih dimulai dari kegiatan pemeriksaan lapangan yang terdiri dari pemeriksaan pendahuluan, fase vegetatif, generatif, dan menjelang panen. Jika proses lapangan sudah dinyatakan memenuhi persyaratan teknis minimal, maka tahapan berikutnya adalah pengajuan permohonan pengambilan contoh benih di gudang produsen benih, untuk proses pengujian di laboratorium. Pengambilan contoh benih akan dilakukan oleh pengawas benih tanaman yang sudah mempunyai sertifikat PPC. Pengambilan contoh benih yang dilakukan oleh PBT mengacu sesuai acuan yang digunakan yatu berdasarkan Kepmentan 993/HK.150/C/7/2018.
Sesuai dengan Keputusan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor : 993/HK.150/C/7/2018 tentang Pengambilan Contoh Benih dan Pengujian Laboratorium, bahwa pengujian mutu benih di laboratorium diawali dengan kegiatan pengambilan contoh benih (contoh kirim) yang mewakili (representative) dari suatu kelompok benih yang akan diuji/ dianalisa. Kenyataan yang ada, sangat jarang suatu kelompok benih benar-benar dalam kondisi homogen. Oleh karenanya agar data hasil pengujian laboratorium mencerminkan mutu suatu kelompok benih, maka seorang Petugas Pengambil Contoh (PPC) benih harus benar-benar melakukan tugasnya sesuai prosedur yang telah ditetapkan, selanjutnya pengujian /analisa benih dilaboratorium dilakukan untuk mengevaluasi mutu fisik benih (kadar air dan kemurnian fisik) dan mutu fisiologis(daya berkecambah).
Pertanyaannya adalah, Mengapa benih harus diuji di laboratorium????, beberapa alasannya adalah (1) Pengujian dilapang membutuhkan waktu yang sangat lama, (2) Dilapang variabelnya sangat besar karena factor eksternal lingkungan yang fluktuatif, sedangkan hasil pengujian harus bersifat repeatable, (3) Di laboratorium lebih memudahkan untuk menganalisa komponen kemurnian fisik yang mencakup kotoran benih (material innert), biji tanaman lain dan gulma yang tercampur dalam suatu kelompok benih. Oleh karenanya, hasil pengujian di laboratorium harus memenuhi persyaratan : obyektif, representative, teliti dan tepat serta repeatable.
Jaminan mutu data hasil pengujian Laboratorium UPTD BP3MBTP DIY adalah dengan adanya sertifikat akreditasi laboratorium dengan No. LP-434-IDN. Laboratorium UPTD BP3MBTP DIY telah terakreditasi sejak 2009, dan telah mendapatkan re Akreditasi ke III bulan Maret 2021. Status akreditasi memberikan jaminan bahwa tenaga analisnya professional dan kompeten, metode pengujian dan peralatan uji yang digunakan sesuai ISTA Rules 2021, sarana prasarana dan sIstem manajemen di Laboratorium BPSBP DIY sesuai dengan persyaratan SNI.ISO/IEC 17025; 2017. Status akreditasi laboratorium UPTD BP3MBTP DIY yang mampu mempertahankan akreditasi selama tiga periode ini juga merupakan bukti keseriusan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Daerah Istimewa Yogyakarta untuk memberikan perhatiannya terhadap fungsi pengawasan mutu benih yang diproduksi di wilayah DIY.
Kegiatan pertama yang harus segera dilakukan ketika benih diterima di laboratorium adalah melakukan kegiatan penetapan kadar air. Penetapan kadar air yang dilakukan di Laboratorium BP3MBTP DIY menggunakan metode oven, dengan peralatan yang setiap tahun selalu dikalibrasi oleh lembaga kalibrasi peralatan yang terakreditasi oleh KAN. Kegiatan kedua, adalah melakukan pengambilan contoh kerja (working sample) dengan alat seed divider dan diawali dengan homogenisasi contoh kirim. Dari contoh kerja yang diperoleh dilakukan analisis kemurnian benih untuk memilahkan komponen benih murni, benih tanaman lain, kotoran benih, dan biji gulma.
Kegiatan ketiga adalah melakukan pengujian daya berkecambah, dengan menggunakan benih murni hasil dari analisa kemurnian benih. Tujuan dari pengujian daya berkecambah adalah untuk mengetahui potensi perkecambahan maksimal suatu lot benih yang selanjutnya dapat digunakan untuk menilai pertanaman di lapang. Perkecambahan adalah muncul dan berkembangnya kecambah hingga mencapai stadia dimana bagian dari struktur-struktur pentingnya menunjukkan kemampuan apakah kecambah tersebut dapat berkembang lebih lanjut menjadi tanaman yang tumbuh normal dalam kondisi pertanaman yang optimum dilapang. Daya berkecambah adalah kemampuan benih untuk berkecambah dan tumbuh normal di lapang pada kondisi optimum (Terjemahan ISTA Rules 2021). Evaluasi hari perkecambahan dilakukan tergantung masing-masing komoditas. Evaluasi ini, dilakukan dengan menghitung jumlah kecambah normal, abnormal, mati/benih segar. Apabila hasil penetapan kadar air dan analisa kemurnian benih tidak memenuhi persyaratan teknis minimal standar mutu benih, akan segera diinformasikan kepada pelanggan internal laboratorium UPTD BP3MBTP untuk diteruskan kepada pelanggan eksternal (produsen benih) agar segera bisa dilakukan prosesing benih kembali, dan jika sudah siap agar dibuat permohonan pengambilan contoh benih kembali, untuk diujikan di laboratorium, tehadap seluruh komponen mutu benih (kadar air, kemurnian dan daya berkecambah).
Laporan Hasil Pengujian Mutu Benih (berisi data pengujian kadar ar,kemurnian dan daya bekecambah), yang dikeluarkan oleh laboratorium akan menjadi dasar/ acuan dalam penerbitan sertifikat benih. Sertifikat ini akan dijadikan dasar bagi produsen benih untuk mengajukan permintaan nomor seri sebagai bukti legalitas suatu kelompok benih. Mengingat begitu besar peranan pengujian laboratorium dalam mempersiapkan benih bersertifikat untuk menunjang terpenuhinya kebutuhan benih untuk ketahanan pangan baik secara regional Daerah Istimewa Yogyakarta maupun nasional, berharap dari intansi terkait agar selalu berkomitmen dalam penyediaan anggaran agar penerapan sistem manajemen mutu laboratorium sesuai SNI.ISO/IEC 17025 : 2017 bisa selalu tejaga.
Ditulis oleh : Bernadin Indah Mawarti,STP