Dampak Perubahan Iklim (DPI) seperti banjir dan kekeringan pada sektor tanaman pangan khususnya pada komoditas padi, semakin tinggi intensitas dan luas kerusakannya terutama di saat terjadi iklim ekstrem. Iklim ekstrem menyebabkan fisiologis tanaman mengalami kondisi cekaman/stress karena di masa pertumbuhannya mengalami kekurangan air ataupun jenuh air. Tanaman tumbuh tidak pada kondisi normal dan akhirnya menjadi tidak optimal perkembangannya, sehingga rentan terhadap serangan Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT). Akibatnya hasil produksi terancam menurun atau bahkan gagal panen (puso). Sebagai upaya antisipasi dan adaptasi dengan kondisi iklim yang bervariasi terutama saat iklim ekstrem, diperlukan strategi penanganan yang selektif dan tepat dalam kegiatan budidaya tanaman padi.
Penanganan DPI melalui kegiatan adaptasi dan mitigasi di tingkat kelompok tani/gapoktan merupakan salah satu upaya pengamanan produksi tanaman pangan. Kegiatan adaptasi difokuskan pada aplikasi teknologi adaptif seperti penyesuaian pola tanam, penggunaan varietas unggul adaptif terhadap kekeringan/genangan, salinitas, umur genjah, teknologi pengelolaan lahan, pupuk, air dan lain-lain. Kegiatan mitigasi difokuskan pada aplikasi teknologi rendah emisi, antara lain: varietas unggul dan jenis tanaman yang rendah emisi dan/atau kapasitas absorbsi karbon tinggi, penyiapan lahan tanpa bakar, pengembangan dan pemanfaatan biofuel, penggunaan pupuk organik, biopestisida dan pakan ternak rendah emisi Gas Rumah Kaca (GRK).
Di Daerah Istimewa Yogyakarta penanganan dampak perubahan Iklim melalui kegiatan Dem Area Penanganan Dampak Perubahan Iklim (DPI) Tahun 2021 khususnya pada tanaman padi, fasilitasi dari Direktorat Perlindungan Tanaman Pangan adalah seluas 550 ha yang tersebar di Kabupaten Sleman, Bantul, Kulon Progo dan Gunungkidul. Demonstrasi Area (Dem Area) pada daerah yang rawan DPI (banjir/kekeringan) merupakan salah satu kegiatan adaptif pengamanan produksi tanaman pangan dari gangguan DPI. Dem Area Penanganan DPI merupakan Suatu metode percontohan penerapan Penanganan DPI pada suatu hamparan tanpa batasan wilayah administratif yang bertujuan untuk mengelola pertanaman pangan sehingga aman dari DPI (banjir/kekeringan). Selain memberikan percontohan dan memotivasi petani untuk menerapkan upaya mitigasi dan adaptasi terhadap DPI (banjir/kekeringan) di lahan usahataninya, juga meminimalkan resiko kehilangan hasil akibat DPI (banjir/kekeringan) pada tanaman pangan.
Pada kegiatan Dem Area Penanganan DPI ini, diberikan bantuan pemerintah berupa fasilitasi dalam pembuatan/rehabilitasi sarana penanganan DPI, seperti sumur suntik/bor/submersible/gali atau sarana pengaliran/penampung air atau biopori atau integrasi dari sarana tersebut.
Adapun sarana tersebut adalah sebagai berikut :
1. Sumur (Suntik/Submersible/Bor/Gali)
Fasilitasi berupa dana bantuan untuk bahan dan sarana pembuatan dan/atau perbaikan sarana sumur (suntik/submersible/bor/gali), jasa pembuatan oleh pihak ketiga, dan upah tenaga kerja yang terlibat. Alat/bahan pembuatan dan/atau perbaikan sumur (suntik/submersible/bor/gali) berupa mesin pompa air, pipa pvc, instalasi listrik (untuk pompa tenaga listrik), material bangunan, dan bahan bakar/token listrik pompa. Kedalaman sumur dangkal disesuaikan dengan ketersediaan air tanah di masing-masing lahan dan jumlah titik disesuaikan dengan kebutuhan lapangan dan/atau dana yang tersedia. Apabila memerlukan pengeboran hingga mencapai lapisan air dalam, dapat dilakukan melalui mekanisme/prosedur yang berlaku dan ditentukan di daerah tersebut.
2. Sarana Pengaliran/Penampung Air
Sarana pengaliran/penampung air merupakan salah satu upaya untuk mengalirkan air dari sumber air ke lahan pertanaman, baik dilengkapi dengan penampung/tandon air maupun tanpa penampung/tandon air pada saat musim kemarau. Pada saat musim hujan, sarana ini juga dapat dimanfaatkan untuk mengurangi genangan air dengan mengalirkan air keluar dari lahan pertanaman. Dana bantuan pembuatan dan/atau perbaikan sarana pengaliran/penampung air dapat digunakan untuk alat/bahan yang diperlukan dan upah tenaga kerja. Alat/bahan pembuatan/perbaikan sarana penampung/pengaliran air dapat berupa mesin pompa air, selang/pipa pvc, bak/tandon/penampung air, material bangunan, dan bahan bakar/token listrik pompa/alsin pendukung. Spesifikasi dan jumlah pompa air disesuaikan dengan kebutuhan lapangan. Sarana tersebut dibuat secara sederhana dengan mempertimbangkan jarak lahan dengan lokasi sumber air, seperti sungai, embung, saluran irigasi, dll serta kapasitas penampung air.
3. Biopori
Fasilitasi untuk pembuatan dan/atau perbaikan sarana biopori, digunakan untuk pembelanjaan alat/bahan, seperti pipa pvc, dop tutup pipa pvc, dan upah tenaga kerja.
Fasilitasi kegiatan Dem Area DPI di Daerah Istimewa Yogyakarta seluas 550 ha ini sangat bermanfaat dan diharapkan sekali oleh petani dalam mengatasi dampak perubahan iklim pada musim kemarau dan musim hujan tahun 2021 ini. Meskipun tanpa adanya bantuan pemerintah ini, petani tetap melaksanakan penanganan dampak perubahan iklim dengan tehnologi adaptif spesifik lokasi, dengan bimbingan UPTD BPTP secara swadaya ataupun dari sumber dana lainnya.
Tehnologi adaptif yang diterapkan di Daerah istimewa Yogyakarta dalam penanganan Dampak Perubahan Iklim (Banjir/Kekeringan) pada tanaman padi yaitu pola tanam, penyesuaian waktu tanam yang tepat, pemilihan benih tahan cekaman, penggunaan pupuk organik untuk menguatkan tanaman, pengolahan lahan sempurna, optimalisasi sumber air, perbaikan saluran pengaliran air, pembuatan sumur ladang (sumur bor/suntul/submersible/gali), pembuatan penampung air/tandon air, pompanisasi untuk pembuangan air, dll. Dengan berbagai upaya adaptif spesifik lokasi, hingga di penghujung tahun ini cukup mampu menekan kehilangan hasil akibat dampak perubahan iklim. Hal ini terlihat di akhir tahun 2021 ini, pada musim kemarau dan musim hujan belum terlaporkan adanya kehilangan hasil puso akibat dampak perubahan iklim kekeringan ataupun banjir di Daerah Istimewa Yogyakarta.
Penyusun: DAA. Pertiwi, POPT Ahli Madya UPTD BPTP DIY