Mungkin kita sudah tidak asing mendengar istilah sampling. Sampling (benih) adalah suatu kegiatan pengambilan contoh (benih) secara acak, dengan memperhatikan persyaratan yang telah ditetapkan, sehingga masing–masing kelompok mempunyai kesempatan yang sama untuk dipilih dan diambil contohnya dari suatu kelompok benih. Pengambilan contoh benih dalam rangka sertifikasi benih, menggunakan acuan yaitu Kepmentan Nomer 993/HK.150/C/05/2018, tentang Petunjuk Teknis Pengambilan Contoh Benih dan Pengujian /Analisis Mutu Benih Tanaman Pangan.
Pengambilan contoh benih merupakan bagian dari rangkaian kegiatan pengawasan mutu dan sertifikasi benih pertanian. Tujuan dari pengambilan contoh benih ini adalah untuk mendapatkan contoh benih yang mewakili suatu kelompok benih. Sedangkan tujuan dari pengujian/analisis mutu benih adalah untuk mendapatkan data terkait mutu benih meliputi kadar air,kemurnian fisik dan daya berkecambah benih. Data yang diperoleh akan dijadikan data untuk mengisi label benih.
Pengambilan contoh benih dilakukan oleh seorang PPC (Petugas Pengambil Contoh benih). PPC adalah petugas yang mempunyai kompetensi dalam pengambilan contoh benih, yang dibuktikan dengan kepemilikan sertifikat PPC. Kegiatan pelatihan PPC biasanya diselenggarakan setahun 1 kali oleh Balai Besar Pengujian Mutu Benih Tanaman Pangan dan Hortikultura yang ada di Cimanggis,Bogor,Jawa Barat, yang sekaligus juga menjadi laboratorium acuan dalam proses pengujian mutu benih tanaman pertanian dari beberapa laboratorium pengujian yang sudah terakreditasi.
Prosedur pengambilan contoh benih dalam suatu kelompok benih,diawali dari suatu areal penangkaran sertifikasi yang memenuhi persyaratan teknis minimal di lapangan, mulai dari phase pendahuluan, sampai dengan phase masak. Pemilik benih akan mengajukan permohonan pengambilan sampel ke Instansi Penyelenggara Sertifikasi Benih,dalam hal ini UPTD BPPPMBTP,yang akan ditindaklanjuti oleh PPC. Beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh pemilik benih sebelum sampelnya bisa diambil yaitu, 1).terdapat identitas kelompok benih dari sample yang mau diambil 2). Pengaturan susunan kelompok benih harus sesuai,dan memudahkan ppc dalam proses menghitung tonase benih dan pada waktu mengambil contoh benih 3). Volume maksimum kelompok benih harus sesuai aturan dalam Keputusan Menteri Pertanian Nomor 993/2018 Dengan toleransi kelebihan 5% dan jika volumnya melebihi maka disarankan untuk dipecah menjadi beberapa kelompok benih,dan masing-masing kelompok benih diberi tanda. Jika beberapa persyaratan belum dipenuhi, maka ppc dapat menunda pengambilan contoh benih,dengan sebelumnya memberikan tindakan perbaikan yang harus dilakukan oleh pemilik benih dan kemudian mengagendakan kembali pengambilan contoh benih. PPC juga harus memastikan bahwa sample yang akan diambil adalah homogen. Homogenitas sampel seperti bentuk wadah, ukuran wadah, ukuran benih, warna benih harus homogen. Ketika PPCmengambil beberapa contoh primer dan dikumpulkan menjadi contoh komposit, ternyata kondisinya belum homogen, maka proses pengambilan sampel juga harus ditunda, dengan melakukan uji heterogenitas terlebih dahulu,dan setelah prosesnya terpenuhi maka pengambilan sampel bisa dilanjutkan kembali.
Pengambilan contoh benih merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan pengujian di laboratorium. Hal inilah yang menjadikan keharusan bahwa “ke depan”, sampling harus dimasukkan dalam ruang lingkup laboratorium yang sudah terakreditasi. Selama ini,terlihat seperti ada mata rantai yang terputus antara pengambilan contoh benih dengan pengujian benih di laboratorium. Seolah-olah contoh benih yang dikirim di laboratorium itu berdiri sendiri,dan kita seringkali mengabaikan bahwa sebenarnya pengambilan contoh benih itu, mempunyai hubungan yang dekat sekali dengan pengujian mutu benih di laboratorium dan akhirnya berpengaruh terhadap data hasil pengujian yang diperoleh. Bagaimana akan diperoleh data hasil pengujian yang tepat,akurat dan dapat dipercaya dari suatu benih jika pengambilan contoh benihnya tidak tepat.
Sehingga dapat dikatakan,bahwa sebaik apapun kegiatan yang dilakukan untuk mendapatkan mutu benih yang berkualitas dilapangan,tanpa diikuti kegiatan pengambilan contoh benih yang tepat (tepat ppc,tepat metode, dan tepat alat), maka pekerjaan pengujian benih di laboratorium akan menjadi sia-sia, karena hasil yang diperoleh tidak bisa mencerminkan kondisi dari kelompok benih yang diambil contoh benihnya. Hal ini akan merugikan konsumen pengguna benih, karena data hasil label,tidak sesuai dengan kondisi benih yang sebenarnya.
Pada akhirnya, dapat dikatakan, bahwa PPC memegang peran yang sangat penting dalam proses pengambilan contoh benih dari suatu kelompok benih,sehingga sampel yang dikirimkan ke laboratorium adalah sampel yang representatif, dan data yang dikeluarkan oleh laboratorium adalah data yang akurat yang benar-benar sesuai dengan kondisi benih yang sebenarnya. Dengan demikian konsumen akan merasa terlindungi,tidak akan dikecewakan karena adanya ketidaksesuaian data yang tercantum di label benih dengan kondisi benih pada saat ditanam di lapangan…… BRAVO..PPC…
Ditulis Oleh: Bernadin Indah M,S:TP/PBT Ahli Madya pada Balai Pengembangan Perbenihan dan Pengawasan Mutu BenihTanaman Pertanian.