Pengertian perizinan berusaha berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, adalah merupakan sebuah legalitas untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatannya dengan sektor-sektor yang termasuk didalamnya yang antara lain adalah kelautan dan perikanan; pertanian; lingkungan hidup dan kehutanan; energi dan sumber daya mineral; ketenaganukliran; perindustrian; perdagangan; pekerjaan umum dan perumahan rakyat; transportasi; kesehatan, obat, dan makanan; pendidikan dan kebudayaan; pariwisata; dan keagamaan. Sedangkan fungsi dari perizinan antara lain sebagai pengarah aktivitas, pengendalian, pencegahan bahaya, perlindungan objek tertentu, dan pembagian sumber daya yang terbatas. Dalam fungsinya sebagai pencegahan bahaya, perizinan berusaha memiliki peran dalam mewujudkan keamanan pangan, salah satunya keamanan pangan segar asal tumbuhan (PSAT) yang masuk dalam sektor pertanian.
Saat ini, perizinan berusaha dilakukan melalui sistem Online single submission. Online single submission atau disingkat OSS adalah sistem perizinan berbasis teknologi informasi yang mengintegrasikan perizinan di daerah dan pusat dalam rangka mempermudah kegiatan usaha di dalam negeri. Online single submission atau OSS ini juga merupakan amanat dari Perpres Nomor 91 Tahun 2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha.
Online Single Submission merupakan sistem perizinan berusaha yang terintegrasi secara elektronik dengan seluruh kementerian / lembaga (K/L) negara hingga pemerintah daerah (pemda) di Indonesia. Kebijakan ini diambil oleh pemerintah untuk upaya meningkatkan perekonomian nasional melalui pertumbuhan dunia usaha yang selama ini mengeluhkan panjangnya waktu dan rantai birokrasi yang harus dilewati untuk memulai sebuah usaha.
Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko melalui Sistem Online Single Submission (OSS) sendiri pada dasarnya merupakan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mendorong pemerintah untuk melaksanakan beberapa hal sebagai berikut :
- Penerapan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
Dilakukan berdasarkan penetapan tingkat risiko dan peringkat skala usaha kegiatan usaha. Penilaian tingkat risiko berdasarkan penilaian tingkat bahaya dan potensi terjadinya bahaya yaitu terhadap aspek kesehatan, keselamatan, lingkungan dan pemanfaatan dan pengelolaan sumber daya. - Penyederhanaan Persyaratan Dasar Perizinan Berusaha
Penyederhanaan persyaratan dasar meliputi : (a) Kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang, (b) Persetujuan lingkungan, dan (c) Persetujuan bangunan gedung dan sertifikat laik fungsi. - Penyederhanaan Perizinan Berusaha Sektor
Penyederhanaan terhadap 16 sektor usaha meliputi perizinan berusaha, serta norma dan kriteria. - Penyederhanaan Persyaratan Investasi
Penyederhanaan persyaratan investasi atas sektor-sektor usaha.
OSS Berbasis Risiko WAJIB digunakan oleh pelaku usaha, kementerian/lembaga, pemerintah daerah, administrator kawasan ekonomi khusus (KEK) dan badan pengusahaan kawasan perdagangan bebas pelabuhan bebas (KPBPB). Sistem OSS yang dapat diakses melalui laman https://oss.go.id ini dibagi ke dalam 3 Subsistem, yaitu:
- Subsistem Pelayanan Informasi;
- Subsistem Perizinan Berusaha;
- Subsistem Pengawasan.
Sedangkan PP Nomor 5 Tahun 2021 membagi perizinan berusaha menjadi dua bagian yaitu : Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB UMKU). PB UMKU diperlukan bagi kegiatan usaha dan/atau produk pada saat pelaksanaan tahap operasional dan/atau komersial (Pasal 20). Dengan disetujuinya permohonan atau keluarnya perizinan, disitulah letak peran OSS dalam mewujudkan keamanan PSAT karena didalamnya terdapat proses verifikasi dokumen legal dan pemberian rekomendasi teknis oleh instansi yang berwenang. Pemberian rekomendasi teknis telah melalui inspeksi lapangan oleh inspektor dan/atau pemeriksaan laboratorium terakreditasi KAN sebelumnya oleh petugas yang kompeten dengan hasil sesuai dengan yang dipersyaratkan. Apabila rekomendasi teknis tidak diberikan karena hasil pemeriksaan lapang dan laboratorium tidak sesuai persyaratan mutu dan keamanan pangan, maka tentu perizinan berusaha tidak akan diberikan/disetujui.
Jenis kegiatan usaha dalam OSS berbasis risiko diklasifikasikan berdasarkan penilaian tingkat bahaya, penilaian potensi terjadinya bahaya, tingkat risiko, dan peringkat skala usaha kegiatan usaha, menjadi: a. kegiatan usaha dengan tingkat risiko rendah; b. kegiatan usaha dengan tingkat risiko menengah rendah; c. tingkat risiko menengah tinggi dan d. kegiatan usaha dengan tingkat risiko tinggi. Masing-masing jenis klasifikasi tersebut memiliki persyaratan perizinan berusaha yang berbeda-beda sesuai tingkat risikonya. Risiko Rendah, perizinan berusaha hanya perlu NIB yang terbit secara otomatis via sistem OSS, berlaku untuk kegiatan persiapan dan produksi komersil, tidak perlu ada Izin Usaha lagi. Risiko Menengah Rendah, perizinan berusaha berupa NIB dan Sertifikat Standar, terbit secara otomatis via sistem OSS, tanpa perlu verifikasi dari KLD, berlaku untuk kegiatan persiapan dan produksi komersil, tidak memerlukan Izin Usaha lagi. Risiko Menengah Tinggi, perizinan berusaha berupa NIB dan Sertifikat Standar yang belum terverifikasi, terbit secara otomatis via sistem OSS, berlaku untuk kegiatan persiapan usaha. Untuk kegiatan produksi komersil, perlu Sertifikat Standar terverifikasi dari OSS, yang memerlukan verifikasi dari KLD. Kegiatan usaha risiko Tinggi, perizinan berusaha berupa NIB dari OSS untuk kegiatan persiapan, sedangkan untuk kegiatan komersil, diperlukan Izin dari OSS yang memerlukan terlebih dahulu dari KLD.
Ditulis oleh: Agus Priambada, S.P. (Pengawas Mutu Hasil Pertanian Ahli Muda)
Sumber referensi :
- Lembaga OSS
- Dinas Perizinan dan Penanaman Modal DIY
- PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko