DPKP DIY

  • Beranda
  • Profil
    • Tentang DPKP DIY
    • Sejarah
    • Visi, Misi dan Sasaran
    • Tugas dan Fungsi
    • Struktur Organisasi
    • Jogja Agro Park
    • Kelembagaan
  • Informasi Publik
    • Pengantar
    • Visi, Misi dan Maklumat Pelayanan
    • Dengan 4M Cegah Covid-19
    • Ayo Jaga Lingkungan Kerjamu
    • Pakailah Maskermu Dengan Benar
    • Maklumat Pelayanan
    • Tata Alur Permohonan Informasi Publik dan Pengajuan Keberatan
    • Form Permohonan Informasi Publik
    • Informasi Berkala
    • Informasi Setiap Saat
    • Informasi Serta Merta
    • Produk Hukum
  • Data DPKP
    • Agenda Pimpinan
    • Harga Pangan
    • Publikasi
    • Standar Operasi Prosedur (SOP)
    • Pengadaan Barang dan Jasa
    • e-LHKPN
  • Berita
    • Agenda Kegiatan
    • Agenda Pimpinan
    • Berita Eksternal
    • Berita Internal
    • Data Statistik
    • e-Pengendalian
    • Ilmu, Pengetahuan dan Teknologi
    • Keagamaan
    • Layanan Kami
    • Pengumuman
    • Publikasi
    • Umum
    • Harga Pangan
  • e-Pengendalian
    • Sejarah SPIP
    • Definisi SPIP
    • Dasar Hukum dan Referensi SPIP
    • SPIP Bid. Peternakan & Keswan
    • SPIP Bid. Tanaman Pangan
    • SPIP Bid. Hortikultura
    • SPIP Bid. Perkebunan
    • SPIP Bid. Ketahanan Pangan
  • Galeri
  • Kontak

Postingan Lainnya

13 December 2022 | sarprastp

Tempe: Pengolah Kedelai Lokal dan Dukungan Pemerintah untuk Pengembangannya

18 October 2022 | admin

Cemaran Logam Berat Pada Pangan Membahayakan Kesehatan Manusia

11 October 2022 | program

IKM UPTD BPPTDK Capai Predikat Baik

08 September 2022 | program

Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan DIY telah melaksanakan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM)

22 August 2022 | admin

Peran Penting Penerapan SSOP Pada Produksi Pangan


Links

  • Email Pemda DIY
  • Jogja Benih
  • Kementerian Pertanian RI
  • Pemda DIY
  • SI Cadangan Pangan

Banner Links

  • Profil UPTD BPPTDK
  • Propaktani TV
  • UPTD BPPPMBTP

Sistem OSS Sebagai Salah Satu Upaya Mewujudkan Keamanan Pangan Segar Asal Tumbuhan

Ditulis oleh admin Waktu 29 November 2022 Kategori Publikasi

Pengertian perizinan berusaha berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, adalah merupakan sebuah legalitas untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatannya dengan sektor-sektor yang termasuk didalamnya yang antara lain adalah kelautan dan perikanan; pertanian; lingkungan hidup dan kehutanan; energi dan sumber daya mineral; ketenaganukliran; perindustrian; perdagangan; pekerjaan umum dan perumahan rakyat; transportasi; kesehatan, obat, dan makanan; pendidikan dan kebudayaan; pariwisata; dan keagamaan. Sedangkan fungsi dari perizinan antara lain sebagai pengarah aktivitas, pengendalian, pencegahan bahaya, perlindungan objek tertentu, dan pembagian sumber daya yang terbatas. Dalam fungsinya sebagai pencegahan bahaya, perizinan berusaha memiliki peran dalam mewujudkan keamanan pangan, salah satunya keamanan pangan segar asal tumbuhan (PSAT) yang masuk dalam sektor pertanian.

Saat ini, perizinan berusaha dilakukan melalui sistem Online single submission. Online single submission atau disingkat OSS adalah sistem perizinan berbasis teknologi informasi yang mengintegrasikan perizinan di daerah dan pusat dalam rangka mempermudah kegiatan usaha di dalam negeri. Online single submission atau OSS ini juga merupakan amanat dari Perpres Nomor 91 Tahun 2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha.

Online Single Submission merupakan sistem perizinan berusaha yang terintegrasi secara elektronik dengan seluruh kementerian / lembaga (K/L) negara hingga pemerintah daerah (pemda) di Indonesia. Kebijakan ini diambil oleh pemerintah untuk upaya meningkatkan perekonomian nasional melalui pertumbuhan dunia usaha yang selama ini mengeluhkan panjangnya waktu dan rantai birokrasi yang harus dilewati untuk memulai sebuah usaha.

Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko melalui Sistem Online Single Submission (OSS) sendiri pada dasarnya merupakan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mendorong pemerintah untuk melaksanakan beberapa hal sebagai berikut :

  1. Penerapan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
    Dilakukan berdasarkan penetapan tingkat risiko dan peringkat skala usaha kegiatan usaha. Penilaian tingkat risiko berdasarkan  penilaian tingkat bahaya dan potensi terjadinya bahaya yaitu terhadap aspek kesehatan, keselamatan, lingkungan dan pemanfaatan dan pengelolaan sumber daya.
  2. Penyederhanaan Persyaratan Dasar Perizinan Berusaha
    Penyederhanaan persyaratan dasar meliputi : (a) Kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang, (b) Persetujuan lingkungan, dan (c) Persetujuan bangunan gedung dan sertifikat laik fungsi.
  3. Penyederhanaan Perizinan Berusaha Sektor
    Penyederhanaan terhadap 16 sektor usaha meliputi perizinan berusaha, serta norma dan kriteria.
  4. Penyederhanaan Persyaratan Investasi
    Penyederhanaan persyaratan investasi atas sektor-sektor usaha.

OSS Berbasis Risiko WAJIB digunakan oleh pelaku usaha, kementerian/lembaga, pemerintah daerah, administrator kawasan ekonomi khusus (KEK) dan badan pengusahaan kawasan perdagangan bebas pelabuhan bebas (KPBPB). Sistem OSS yang dapat diakses melalui laman https://oss.go.id ini dibagi ke dalam 3 Subsistem, yaitu:

  1. Subsistem Pelayanan Informasi;
  2. Subsistem Perizinan Berusaha;
  3. Subsistem Pengawasan.

Sedangkan PP Nomor 5 Tahun 2021 membagi perizinan berusaha menjadi dua bagian yaitu : Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB UMKU). PB UMKU diperlukan bagi kegiatan usaha dan/atau  produk pada saat pelaksanaan tahap operasional dan/atau komersial (Pasal 20). Dengan disetujuinya permohonan atau keluarnya perizinan, disitulah letak peran OSS dalam mewujudkan keamanan PSAT karena didalamnya terdapat proses verifikasi dokumen legal dan pemberian rekomendasi teknis oleh instansi yang berwenang. Pemberian rekomendasi teknis telah melalui inspeksi lapangan oleh inspektor dan/atau pemeriksaan laboratorium terakreditasi KAN sebelumnya oleh petugas yang kompeten dengan hasil sesuai dengan yang dipersyaratkan. Apabila rekomendasi teknis tidak diberikan karena hasil pemeriksaan lapang dan laboratorium tidak sesuai persyaratan mutu dan keamanan pangan, maka tentu perizinan berusaha tidak akan diberikan/disetujui.

Jenis kegiatan usaha dalam OSS berbasis risiko diklasifikasikan berdasarkan penilaian tingkat bahaya, penilaian potensi terjadinya bahaya, tingkat risiko, dan peringkat skala usaha kegiatan usaha, menjadi: a. kegiatan usaha dengan tingkat risiko rendah; b. kegiatan usaha dengan tingkat risiko menengah rendah; c. tingkat risiko menengah tinggi dan d. kegiatan usaha dengan tingkat risiko tinggi. Masing-masing jenis klasifikasi tersebut memiliki persyaratan perizinan berusaha yang berbeda-beda sesuai tingkat risikonya. Risiko Rendah, perizinan berusaha hanya perlu NIB yang terbit secara otomatis  via sistem OSS, berlaku untuk kegiatan persiapan dan produksi komersil, tidak  perlu ada Izin Usaha lagi. Risiko Menengah Rendah, perizinan berusaha berupa NIB dan Sertifikat Standar, terbit secara otomatis via sistem OSS, tanpa perlu  verifikasi dari KLD, berlaku untuk kegiatan persiapan dan produksi komersil, tidak memerlukan Izin Usaha lagi. Risiko Menengah Tinggi, perizinan berusaha berupa NIB dan Sertifikat Standar yang belum terverifikasi, terbit secara otomatis via sistem OSS, berlaku untuk kegiatan persiapan usaha. Untuk kegiatan  produksi komersil, perlu Sertifikat Standar terverifikasi dari OSS,  yang memerlukan verifikasi dari KLD. Kegiatan usaha risiko Tinggi, perizinan berusaha berupa NIB dari OSS untuk kegiatan persiapan, sedangkan untuk kegiatan  komersil, diperlukan Izin dari OSS yang memerlukan  terlebih dahulu dari KLD.

 

 

Ditulis oleh: Agus Priambada, S.P. (Pengawas Mutu Hasil Pertanian Ahli Muda)

Sumber referensi :
-  Lembaga OSS
-  Dinas Perizinan dan Penanaman Modal DIY
-  PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko

SosialMedia

Temukan dan ikuti akun DPKP DIY di sosial media Facebook, Twitter dan Instagram pada alamat di bawah ini untuk mendapatkan informasi secara cepat dan mudah selain melalui halaman website ini.


Alamat Kontak

logo
Kantor Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan DIY
Jl. Gondosuli No. 6, Kelurahan Semaki, Kecamatan Umbulharjo, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta 55165.

Tel.: (0274) 563937, 588938

Fax.: (0274) 563937, 588938

E-mail: dpkp@jogjaprov.go.id

Jam Kerja: 07.30 - 16.00 WIB

Instagram

© Copyright DPKP DIY. All Rights Reserved

Designed using Google Chrome | Loaded 0,073 secs