Beberapa persyaratan teknis untuk tujuan peredaran benih seperti yang termaktub dalam Permentan No.38/Permentan/OT.140/7/2011 adalah adanya hasil uji Keunggulan dengan deskripsi varietas yang baku dan hasil Uji Kebenaran Varietas. Deskripsi varietas merupakan kumpulan karakter kuantitatif dan kualitatif yang disusun menurut prosedur tertentu sehingga dapat mencirikan suatu varietas. Mengingat bahwa karakter – karakter dalam deskripsi varietas akan digunakan sebagai acuan dalam uji kebenaran varietas, tentunya pemahaman tentang penulisan istilah – istilah dalam deskripsi harus sama. Variabel yang harus dicantumkan dalam deskripsi adalah keunggulan dan penciri varietas. Oleh karena itu, untuk menetapkan deskripsi
suatu varietas harus diperoleh melalui uji keunggulan varietas. Prosedur uji keunggulan varietas merupakan uji lapang yaitu melalui uji adaptasi untuk tanaman semusim atau uji observasi bagi tanaman tahunan dan tanaman semusim yang telah berkembang lama di masyarakat.
Deskripsi varietas ditetapkan berdasarkan hasil pengujian keunggulandan diverifikasi melalui pengujian kebenaran varietas. Selanjutnya deskripsi varietas yang sudah diverifikasi digunakan untuk identifikasi dan pengenalan varietas yang dimaksud, dijadikan pembanding dalam uji observasi, serta acuan pengamatan morfologi tanaman dalam proses sertifikasi atau pemurnian varietas. Tiap karakter yang tercantum di dalam deskripsi varietas merupakan hasil pengamatan dari uji keunggulan varietas yang dilaksanakan dalam bentuk uji adaptasi atau observasi. Pengamatan tersebut dilaksanakan pada saat ekspresi karakter tanaman optimum dengan menggunakan pengukuran yang sesuai untuk mendapatkan hasil yang obyektif. Mengingat bahwa karakter varietas untuk setiap komoditas tanaman berbeda, sehingga untuk memudahkan penyusunan deskripsi perlu dibuat standar minimal parameter yang harus dicantumkan dalam deskripsi masing-masing komoditas.
Uji Kebenaran Varietas merupakan kegiatan yang dilakukan oleh instansi yang ditunjuk oleh pemerintah untuk melakukan verifikasi terhadap deskripsi varietas yang telah disusun oleh pemilik varietas dalam suatu susunan deskripsi yang baku. Uji kebenaran varietas ini dapat dilakukan secara bersamaan dengan uji keunggulan varietas maupun dapat juga dilakukan secara terpisah. Hal yang harus diperhatikan bilamana kegiatan uji kebenaran varietas iji dilakukan secara bersamaan dengan uji keunggulan varietas adalah bahwa anggota tim keunggulan tidak boleh sekaligus menjadi anggota tim kebenaran varietas begitupun sebaliknya sehingga tidak ada intervensi antar keduanya. Adapun lembaga yang berwenang untuk melakukan uji kebenaran varietas adalah lembaga yang membidangi perbenihan (BPSB) atau bisa juga Perguruan Tinggi yang ditunjuk oleh pemerintah (UGM, IPB, UNS). Sehingga setiap produsen yang akan mendaftarkan varietasnya untuk peredaran harus mengikutsertakan salah satu lembaga penguji tersebut dalam melakukan uji Kebenaran Varietas.
Hasil uji keunggulan varietas berupa Deskripsi sementara yang mencakup beberapa informasi tentang varietas yang dimaksud, termasuk didalamnya adalah informasi tentang keunggulan varietas tersebut serta penciri khusus yang secara nyata dan jelas dapat digunakan sebagai acuan untuk membedakan varietas tersebut dengan varietas lain dalam komoditas yang sejenis. Sementara hasil uji kebenaran varietas adalah berupa laporan yang merupakan verifikasi dari hasil uji keunggulan varietas yang diterbitkan oleh lembaga yang kompeten yang ditunjuk oleh pemerintah. Dua dokumen ini menjadi bagian tak terpisahkan dalam rangka pendaftaran varietas untuk peredaran benih, karena kedua hal tersebut menjadi persyaratan dalam pendaftaran varietas yang harus dipenuhi oleh pemilik varietas yang akan didaftarkan menjadi varietas unggul nasional.
Kelengkapan dokumen tersebut menjadi tolok ukur layak tidaknya proposal pengusulan pendaftaran varietas tersebut untuk diterima untuk diproses dan kemudian diterbitkan surat keterangan tentang keberadaann varietas yang diusulkan tersebut yang akan di tayangkan dalam website untuk mendapatkan respon dari masyarakat ada tidaknya kom,plain dari masyarakat tentang adanya varietasb aru tersebut, jika tidak ada maka varietas tersebut resmi menjadi varietas baru dan menjadi varietas unggul nasional.
Demikianlah sekilas tentang Uji Keunggulan dan Uji Kebenaran Varietas yang harus dilaksanakan oleh setiap produsen yang akan mendaftarkan varietasnya untuk dilepas sebagai varietas unggul Nasional.
Penulis : Ekawahyuaryana, SP., PBT Madya UPTD BPPPMBTP DIY